| 220 Views
Pemangkasan Anggaran, Bukti Buruknya Pengelolaan Anggaran?
Oleh : Ummu Alvin
Aktivis Muslimah
Pemerintah memutuskan memangkas belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306 Aturan itu tertuang di Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang di teken Prabowo pada 22 Januari 2025.Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas belanja, bukan karena menurunnya penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemangkasan anggaran dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.Menurut Sri Mulyani, pemangkasan anggaran akan menyasar belanja yang dinilai kurang produktif atau bisa dilaksanakan dengan anggaran yang lebih kecil. Beberapa di antaranya adalah perjalanan dinas, acara seremonial, rapat di hotel, seminar, serta percetakan suvenir yang kurang relevan di era digital.Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa pemangkasan anggaran ini akan diarahkan untuk mendukung program prioritas, seperti program makan bergizi gratis (MBG), yang diyakini memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Dengan langkah ini, pemerintah berharap APBN dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Pemangkasan anggaran menjadi bukti selama ini ada pemborosan, belanja yang tidak penting dan tidak prioritas. Model pengelolaan ini juga meniscayakan lalai akan uang rakyat, mendorong adanya penyalahgunaan termasuk korupsi.Hal ini diduga kuat hanya pencitraan (kebijakan populis-otoriter), mengingat lepas tanggung jawabnya negara atas segala urusan umat sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme,Sejatinya pemangkasan anggaran tidak mengubah apa pun, selama sistem ekonomi yang diterapkan tetap Kapitalisme yang mengandalkan pajak dan utang dalam pemasukan, dan pengeluaran negara yang tidak disandarkan pada kemaslahatan rakyat.
Di dalam Islam APBN disebut dengan istilah Baitul mal yang mana pendapatannya diatur berdasarkan syariat Islam, yakni ada 3 pos pendapatan utama.Pertama disebut dengan harta kepemilikan umum semua aset sumber daya alam tidak boleh diprivatisasi dan tidak boleh dinasionalisasi namun dikelola negara dieksplorasi dan semua hasilnya harus masuk ke Baitul mal.Kedua harta kepemilikan negara seperti tanah luas yang bisa digunakan untuk pertanian dan lain-lain dan itu semua hasilnya masuk ke Baitul mal atau keuangan negara.Ketiga harta zakat mal yang dipungut dari rakyatnya yang muslim dan kaya.
Dalam sistem Baitul mal anggaran belanja pun harus mengikuti aturan Allah SWT atau syariat Islam. Pengaturannya untuk harta kepemilikan umum semuanya harus digunakan untuk kepemilikan umum seperti pendidikan dan kesehatan. Dan Untuk gaji para pegawai negara , itu diambil dari kepemilikan negara termasuk santunan kepada penguasa, cara mengatur belanja untuk santunan para penguasa seperti khalifah atau kepala negara kemudian kepala daerah sampai ke bawahnya atau sekarang itu disebut DPR /MPR juga berbeda dengan sistem APBN sekuler.
Dalam sistem Baitul mal santunan hanya diberikan sebatas kebutuhan penguasa tidak boleh berlebih "Khalifah Umar bin Khattab menggunakan sistem perhitungan awal dan akhir. Berapa harta pejabat di awal dan berapa harta pejabat di akhir harus sama. Kalau ada kelebihan itu indikator terjadi korupsi, jadi untuk pejabat yang bersangkutan harus membuktikan berapa hartanya, selain itu ada juga alokasi anggaran lainnya seperti untuk jihad penyebarluasan Islam berbagai sarana untuk kemaslahatan publik dan lain-lain.
Dengan pengaturan semacam ini tidak akan pernah terjadi pemborosan dan manipulasi anggaran karena sistem kontrolnya bisa dilakukan semua masyarakat, semua tahu tentang regulasi Baitul mal ini, dan pemborosan juga bisa dihindari karena semuanya harus mengacu kepada syariat bukan berdasarkan keputusan orang yang menjabat.
Penguasa dalam Islam adalah pelayan (raa’in), dan menjadi tugasnya untuk mengurus keuangan negara hingga terwujud kemakmuran di tengah masyarakat.Pejabat dan pegawai dalam khilafah adalah pihak yang takwa, amanah, dan takut menyentuh harta milik rakyat serta profesional. Ini merupakan buah dari sistem Pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam.
Adanya sistem sanksi yang tegas juga menjadi pencegah pelanggaran atas harta negara. Juga adanya keimanan yang kuat dan kontrol masyarakat.Islam sudah menetapkan tanggungjawab pengurusan umat ada pada diri khalifah sejak baiat dilaksanakan. Oleh karena itu Khalifah wajib menjaga penerapan semua hukum syariat. Islam juga menetapkan Khalifah sebagai pihak pemutus setiap kebijakan dengan berpegang teguh pada syariat Allah SWT.
Wallahu a'lam bish showwab.