| 120 Views
Pemagaran Laut Buah Sistem Rusak

Oleh : Siti Zaitun
Telah terkuaknya pemagaran laut seolah memperlihatkan betapa rakusnya para kapitalis, serta kejam dan zalimnya para penguasa terhadap rakyat. Penguasa yang dikendalikan oleh korporasi tamak yang tak puas hanya merampas tanah negeri ini,sehingga laut pun mereka kuasai.
Pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata telah terbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya. Menteri Agraris dan Tata Ruang (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan peta yang ada, diketahui bahwa lokasi tersebut berada diluar garis pantai alias di atas laut. Karena berada diluar garis pantai, maka SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak tanahnya.
Kompas. com. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021,selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkannya tanpa proses perintah pengadilan. (22-1-2025).
Kasus pagar laut telah menyebabkan masyarakat di kawasan tersebut merasa dirugikan karena tidak lagi dapat mengakses wilayah yang telah dipagari dan pengelolaannya diserahkan kepada pemegang SHGB dan SHM.
Pemagaran laut yang merugikan masyarakat ini terjadi karena aturan yang digunakan dalam pemerintahan bukanlah aturan Allah, melaikan aturan buatan manusia yang dapat disesuaikan dengan kepentingan para pemilik modal yang rakus dan haus akan kekayaan.
Pemasangan pagar dan pengkevelingan laut di Tangerang sangat merugikan pada nelayan. Mereka dibatasi ruang tangkapnya, kapal mereka terancam rusak, serta ekosistem laut semakin terganggu. Fakta ini menunjukkan bahwa negara abai terhadap kepentingan masyarakat, hanya mengutamakan kepentingannya oligarki. Penjagaan kedaulatan wilayah, serta perlindungan terhadap rakyatnya. Hal ini terjadi karena negara berada dalam cengkeraman kapitalisme dan korporasi.
Kapitalisme membuat negara kehilangan kedaulatan dalam mengurusi urusan rakyat. Saat ini kedaulatan negara tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan ala kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang tunduk pada arahan para pemilik modal, bahkan menjadi penjaga kepentingan mereka. Akibatnya, negara tidak memiliki kuasa untuk menindak mereka meskipun tindakan korporasi sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Keberadaan pagar bambu di pantura diklaim dapat mencegah abrasi laut. Namun, menurut WALHI, metode ini sangat tidak efektif. Pagar bambu tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti menghambat arus laut, memicu kekeruhan, dan meningkatkan penumpukan sedimen laut.
Negara Wajib Menjaga Hak Rakyat.
Pemagaran laut adalah bentuk perampasan hak dari masyarakat. Hal ini akan menyebabkan rakyat kesulitan mengakses tempat untuk mencari nafkah karena mereka harus menempuh jarak yang lebih jauh. Oleh karena itu, negara wajib mengembalikan hak rakyat dari orang- orang yang telah merampasnya.
Pemagaran laut dan pemberian izin istimewa kepada segelintir orang adalah bentuk kezaliman. Tindakan ini menyebabkan kerusakan, membatasi akses masyarakat, dan menimbulkan penderitaan. Keberpihakan penguasa kepada kapitalisme menyebabkan privatisasi sumber daya publik. Sementara itu, privatisasi publik demi keuntungan segelintir pengusaha merupakan bentuk pengkhianatan penguasa terhadap rakyatnya. Penghianatan tersebut terjadi melalui kebijakan-kebijakan yang menyerahkan kepemilikan umum kepada pihak swasta meskipun rakyat mengalami kerugian.
Pemagaran laut ini adalah buah dari sistem yang diterapkan di negara saat ini,yang berlandaskan sekulerisme. Sekulerisme adalah pemisahan agama dari kehidupan. Yang standarnya manfaat tidak penting apakah itu didapatkan dengan cara yang halal maupun yang haram. Tidak perduli apakah perbuatan itu merugikan masyarakat atau menzalimi masyarakat yang terpenting bagi peguasa dan pengusaha adalah keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal seperti ini tidak akan terjadi jika suatu negara menerapkan sistem Islam yang aturan nya berasal dari Allah SWT.
Dalam islam, kawasan laut termasuk kepemilikan umum yang harus terbuka untuk dimanfaatkan oleh semua orang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, api, rumput, dan harganya adalah haram. "(HR. Ibnu Majah).
Kasus pemagaran laut oleh swasta menujukan betapa rusaknya sistem kapitalisme yang hanya menguntungkan pengusaha dan menindas rakyat. Sebaliknya, Islam menawarkan keadilan, kesejahteraan, dan keamanan melalui sistem ekonomi Islam yang berasal dari sang Maha Kuasa, Allah. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan umum dikelola berdasarkan syariat Islam untuk melindungi hak rakyat serta mencegah eksploitasi demi kepentingan pribadi.
Negara Islam memiliki mekanisme khusus dalam mengelola kepemilikan umum. Sumber daya alam seperti laut harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan umat, seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya.
Prinsip dalam sistem ekonomi Islam melarang individu menguasai kepemilikan umum. Negara pun tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaan sumber daya milik rakyat. Kepemilikan umum harus dikelola sesuai dengan tuntunan syariat Islam untuk kemaslahatan bersama.
Penerapan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan iman dan taqwa akan melahirkan pemimpin yang bertakwa, yang mengutamakan kepentingan rakyat, dan yang berjuang demi ridho Allah. keadilan hanya akan terwujud dalam naungan sistem islam sebagai institusi yang menegakkan syariat secara sempurna.
Wallahua'lam bish shawab.