| 82 Views
Pedoman Kehidupan Bagi Individu, Masyarakat, dan Negara adalah Al-Qur'an
Oleh : Rosi Ummu Aura
Muslimah Peduli Umat
Memasuki bulan Ramadhan seluruh umat Muslim menyambutnya dengan penuh suka cita. Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, salah satunya karena merupakan bulan diturunkannya Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah Swt.:
"Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)." (QS Al-Baqarah [2]: 185)
Al-Qur’an bukan sekadar kitab suci, tetapi juga pedoman hidup yang memberikan petunjuk bagi umat manusia agar tidak tersesat. Ia menjadi cahaya penerang, pembimbing ke jalan kebenaran, serta sumber kebahagiaan dunia dan akhirat.
Al-Qur’an sebagai Petunjuk Hidup
Panduan bagi umat manusia di berbagai aspek kehidupan adalah Al-Qur'an. Maka dengan membacanya, menghafalkannya, memahami isinya, dan mengamalkannya, seorang muslim dapat menjalani kehidupan sesuai dengan kehendak Allah Swt. Sebaliknya, berpaling dari Al-Qur’an akan membawa kesulitan dan penderitaan, sebagaimana firman-Nya
dalam QS Thaha [20]: 124.
Realitas kehidupan saat ini mencerminkan kondisi yang dijelaskan dalam ayat tersebut. Berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi sering kali disebabkan oleh jauhnya manusia dari ajaran Al-Qur’an. Kekayaan yang melimpah, jika tidak dikelola berdasarkan prinsip keadilan dalam Islam, justru akan menjadi sumber ketimpangan dan penderitaan bagi rakyat.
Sayangnya, dalam kenyataan hari ini, sebagian besar kekayaan dikuasai oleh segelintir orang, sementara banyak rakyat yang masih hidup dalam kemiskinan.
Al-Qur’an sebagai Sumber Keadilan dan Keberkahan
Manusia yang hanya mengikuti hawa nafsunya akan jatuh dalam kegelapan dan kesesatan. Sebaliknya, mereka yang berpegang teguh pada wahyu Allah akan mendapatkan keberkahan. Al-Qur’an hadir sebagai cahaya yang menerangi kehidupan (QS Al-Maidah [5]: 15)
Al-Qur’an tidak hanya memberikan petunjuk di dunia, tetapi juga menjadi syafaat bagi orang-orang yang menjadikannya sebagai bagian dari hidup mereka.
Siapakah yang disebut sebagai sahabat Al-Qur’an? Mereka adalah orang-orang yang senantiasa membaca, memahami, dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kewajiban Negara dalam Menerapkan Al-Qur’an
Al-Qur’an tidak hanya menjadi pedoman bagi individu dan masyarakat, tetapi juga wajib diterapkan dalam kehidupan bernegara.
Sayangnya, banyak negara yang mengabaikan hukum-hukum Al-Qur’an dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Padahal, hukum-hukum Islam tidak hanya mengatur ibadah individu, tetapi juga aspek sosial dan politik. Contohnya:
Puasa Ramadan diwajibkan bagi setiap muslim secara individu: "Diwajibkan atas kalian berpuasa…" (QS Al-Baqarah [2]: 183)
Hukum qisas diwajibkan bagi negara dalam menegakkan keadilan: "Diwajibkan atas kalian hukum qisas dalam kasus pembunuhan…" (QS Al-Baqarah [2]: 178)
Hukum qisas ini, sebagaimana juga hukum hudud dan aturan lainnya, merupakan ketetapan yang harus dijalankan oleh negara. Demikian pula dengan perintah jihad dalam firman-Nya:
"Diwajibkan atas kalian berperang (jihad)." (QS Al-Baqarah [2]: 216).
Dalam kenyataannya, kewajiban puasa Ramadan dijalankan oleh umat Islam secara luas. Namun, kewajiban lain seperti qisas, hudud, dan jihad belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, padahal Al-Qur’an menggunakan kata kutiba yang berarti "telah diwajibkan" dalam semua ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, sudah semestinya individu, masyarakat, dan pemimpin meneladani Rasulullah saw. yang telah menerapkan hukum-hukum Al-Qur’an secara menyeluruh.
Allah juga memerintahkan kaum Muslim untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan:
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kaffah." (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Ironisnya, meskipun negeri ini memiliki banyak pesantren, ulama, perguruan tinggi Islam, dan para penghafal Al-Qur’an, hukum-hukum dalam Al-Qur’an belum dijadikan sebagai sumber utama perundang-undangan negara. Sebaliknya, sistem sekuler yang berasal dari Barat lebih diutamakan. Bahkan, sebagian umat Islam justru menolak syariat Islam dan mencap mereka yang memperjuangkannya sebagai radikal.
Padahal, menjadikan hukum Allah sebagai pedoman adalah bukti keimanan kepada-Nya. Allah Swt. berfirman:
"Mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (QS An-Nisa’ [4]: 65).
Allah juga memperingatkan agar manusia tidak berhukum dengan selain aturan-Nya karena hal itu berarti kembali kepada hukum jahiliah. (QS Al-Maidah [5]: 50).
Fakta menunjukkan bahwa ketika hukum Al-Qur’an diabaikan, berbagai bentuk kemungkaran dan kezaliman merajalela, seperti korupsi besar-besaran, judi online, penyalahgunaan kekuasaan, bencana lingkungan akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, serta berbagai bentuk kriminalitas lainnya. Allah telah mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi adalah akibat perbuatan manusia sendiri:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia." (QS Ar-Rum [30]: 41).
Maka, jelas bahwa penerapan Al-Qur’an secara menyeluruh adalah keharusan, bukan sekadar pilihan. Ini bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga solusi nyata bagi perbaikan bangsa dan negara.
Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk kembali kepada hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, baik bagi individu, masyarakat, maupun negara.
Wallahu a‘lam bishshawab.