| 281 Views

Paskibra Putri Lepas Kerudung, Bukti Negara Berasaskan Sekularisme

Oleh: Hana Sheila
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Baru baru ini, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) melalui surat edaran deputi Pendidikan dan Pelatihan nomor 1 tahun 2024 menetapkan peraturan penyeragaman pakaian Paskibraka. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan pakaian jilbab bagi anggota perempuan Paskibraka. BPIP menyatakan sebelumnya anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar termasuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Mereka melepas kerudung saat pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih saat upacara 17 Agustus ada sekitar 18 Paskibraka putri yang melepas kerudung saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo selasa, 13 agustus 2024 kemarin.

Pengurus Pusat Purna Paskibraka (PPI) menyayangkan adanya 18 Paskibraka putri yang lepas kerudung hanya untuk mengikuti upacara bendera. Ketua umum PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi. Menurut Gousta polemik ini menimbulkan gejolak di daerah. Ketua umum dewan pengurus pusat komite nasional pemuda Indonesia (DPP KNPI) Tantan Taufik Lubis menyoroti keputusan kepala BPIP ini, pasalnya kebijakan berpakaian ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang membebaskan memakai kerudung atau tidak. Ia menegaskan ini merupakan gerakan islamophobia yang harus dilawan.

Hadirnya kelompok BPIP di dalam institusi pemerintahan tentu perlu dipertanyakan, pasalnya mengenakan kerudung bagi Muslimah termasuk Muslimah anggota Paskibraka yang telah baligh adalah kewajiban syar’i sebab pakaian tersebut dikenakan di hadapan ruang publik dan seluruh tubuh wanita Muslimah adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Meskipun BPIP berdalih bukan pemaksaan karena telah ada penandatanganan kesepakatan untuk mengenakan pakaian dan atribut yang distandarisasi namun aturan tersebut sejatinya aturan yang bertentangan dengan hukum Allah SWT karena mengenakan pakaian selain yang disyariatkan adalah kemaksiatan.

Para pemegang kekuasaan sering mengatakan bahwa aturan yang mereka buat berasaskan konstitusi dan UUD 1945 tapi nyatanya mereka sendiri yang melanggar peraturan tersebut, pasalnya secara kontistusi penggunaan kerudung bagi Muslimah warga negara Indonesia tak terkecuali Muslimah Paskibraka adalah hak konstutusional setiap warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam konstitusi pasal 29 UUD 1945.

Namun yang paling dikritisi di sini adalah sifat islamophobia yang ditunjukan pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dijalankan meski bertentangan dengan konstitusi yang mereka yakini justru menjadi upaya mengkriminalisasi ajaran dan keyakinan umat Islam. BPIP telah menunjukkan jati dirinya dengan aturan yang diterapkan ini bahwa lembaga tersebut berasaskan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan).

Adanya lembaga yang sekuler adalah buah dari negara yang juga berasaskan sekularisme. Harus diakui negara ini walaupun mayoritas Muslim tetapi aturan yang dilakukan berasal dari akal manusia atau sekuler. Aturan Allah sebagai Pencipta sama sekali tidak dipertimbangkan dalam membuat aturan dan kebijakan. Alhasil kita terus mendapati aturan yang bertentangan dengan Islam selama sekuler dan kapitalis masih berlaku di negeri ini. Dan perlu diketahui sistem sekuler adalah sistem yang batil dan tidak pernah bisa diperbaiki karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakatnya. Negara yang berasaskan sekularisme menganggap agama sebagai musuh.

Berbeda dengan negara yang berasaskan Islam dan segala kebijakan berdasarkan asas halal dan haram. Negara seperti ini akan menuntun manusia menjalani hidup yang benar sesuai syariat Allah hingga mereka bahagia di dunia dan akhirat. Tegaknya syariat Islam termasuk menutup aurat tidak akan terlaksana sempurna kecuali dengan negara khilafah. Hal ini pernah ditekankan oleh Imam Ghazali, “Agama dan kekuasaan itu seperti saudara kembar, agama pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak ada pondasi akan hancur dan apa saja yang tidak punya penjaga akan lenyap.”

Islam mewajibkan negara menjaga akidah umat yang mencakup keyakinan dan terlaksananya aturan Islam dan negara tidak boleh menjerumuskan rakyatnya ke lembah maksiat. Dialah khilafah yang akan menjadi penjaga dan pelindung umat termasuk menerapkan sistem pergaulan Islam, salah satunya dengan mewajibkan Muslimah menutup auratnya ketika di tempat umum.


Share this article via

86 Shares

0 Comment