| 227 Views

Pajak untuk Bangun Rumah Sendiri, Derita Baru bagi Rakyat

Oleh: Cutiyanti
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Sungguh memilukan, derita baru kembali mendera rakyat. Pasalnya mulai Januari 2025 akan diberlakukan kenaikan pajak untuk pembangunan rumah sendiri sebanyak 2,4. Padahal, kegiatan membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain, artinya bangunan tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apa pun.

Dengan kenaikan pajak pembangunan rumah membuat rakyat berpikir hanyalah mimpi saat ingin memiliki sebuah rumah idaman. Apalagi masih banyak rakyat yang tidak memiliki tempat tinggal dan terancam tidak memiliki rumah karena kondisi ekonomi yang makin sulit. Sementara rakyat yang dapat membangun rumah yang mencukupi atau layak justru dikenai pajak yang makin mencekik rakyat.

Di sini terlihat jelas tidak adanya usaha dari negara untuk membuat rakyatnya sejahtera untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan adanya penetapan pajak rumah yang makin meningkat malah membuat rakyat kecewa. Negara pun saat ini gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyatnya yang memberi kesempatan dapat membangun rumah yang layak dan aman.

Dapat dipastikan, penetapan sistem kapitalisme membuat negara tidak bisa bertanggung jawab menjamin kebutuhan papan atau perumahan bagi rakyatnya. Jika dilihat, kebijakan-kebijakan yang dibuat penguasa saat ini membuat rakyat tidak lagi mempercayai kinerja pemerintah karena semua kebutuhan rakyat, baik itu sandang, pangan dan papan harganya melambung tinggi sehingga masyarakat kecil sulit menjangkaunya. Tapi dari berbagai kebutuhan rakyat, termasuk rumah tetap saja dipungut pajaknya.

Sistem ini melihat rakyat sebagai objek eksploitasi, ibarat sapi perah untuk sebanyak mungkin mendapat pemasukan. Gambaran raa’in atau pengurus urusan rakyat tidak ada di negara yang menerapkan sistem kapitalisme beserta sistem politik demokrasinya. Sebaliknya negara malah menjadi pendukung utama bagi proyek bisnis para kapital, hal ini terbukti dari kebijakan pemerintah terkait pajak yang kerap memberikan hak istimewa untuk para pengusaha misalnya pembebasan dari pajak.

Oleh karena itu, terjaminnya kebutuhan pokok rakyat dapat dipastikan akan terealisasi dalam sebuah sistem yang memosisikan negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat, sistem itu tiada lain adalah sistem Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Imam atau khilafah adalah raa’in atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”  (HR al-Bukhori).

Tak hanya itu, kesejahteraan rakyat dalam sistem ekonomi Islam menjadi jaminan dari khilafah atau pemerintah secara individu per individu. Penerapan kebijakannya dapat menyejahterakan rakyat dalam bentuk terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dalam memenuhi kebutuhan pokok termasuk papan rakyat, negara akan mengambil proses tidak langsung yang diatur dalam syariat Islam. Negara menjamin papan atau perumahan bagi masyarakat melalui hukum-hukum pertanahan berdasarkan syariat. Kebijakan ini membuat rakyat mudah dalam memperoleh lahan sebab lahan mati baik yang belum pernah dihidupkan atau yang diterlantarkan pemiliknya selama 3 tahun kepemilikanya akan berpindah kepada yang menghidupkan lahan termasuk di antaranya membangun rumah di atasnya. Negara juga menyediakan tanah bagi rakyat yang dirasa membutuhkan.

Dalam sistem Islam juga sangat dilarang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara sebab syariat telah menetapkan sumber pendapatan negara berasal dari 3 pos utama yaitu pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum,  dan pos shadaqah. Pada sistem Islam  memakmurkan dan mensejahterahkan rakyat, negara bisa mendapatkannya dari hasil kepemilikan umum, karena dari sektor ini saja negara akan mendapatkan pendapatan yang besar sehingga negara tidak perlu membebani pajak kepada rakyatnya pada kondisi kehidupan berjalan normal kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya. Keadaan demikian juga hanya bersifat sementara dan akan dihentikan negara saat kondisi keuangan negara telah membaik.

Perlu diketahui juga bahwa dalam sistem Islam, negara/khilafah menjamin murahnya bahan baku untuk membuat rumah, seperti pasir, besi, alumunium, nikel dan sebagainya termasuk harta milik umum atau milik rakyat, sehingga negara hanya diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembalikannya kepada rakyat. Dengan harga yang murah rakyat pun bisa membangun rumah bahkan mudah mendapatkan lahan gratis. Sungguh jaminan kesejahterahan yang nyata untuk pemenuhan kebutuhan papan hanya bisa terwujud dalam sistem Islam.


Share this article via

91 Shares

0 Comment