| 355 Views

Pajak Sistem Kapitalis Vs Pajak Sistem Islam

Oleh : Heni Lestari 
Aliansi Penulis Rindu Islam

Memasuki akhir ulan Ramadhan semua orang ramai membicarakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pegawai swasta, THR tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21. Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).

3 Hal tentang Pajak THR:

  1. Pajak THR pegawai swasta  ditanggung pribadi
    Pajak THR bagi pegawai swasta ditanggung oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.
  2. Pajak THR PNS ditanggung pemerintah
    Berbeda dengan pajak pegawai swasta, pajak PNS ditanggung oleh pemerintah.
  3. Penghitungan pajak THR digabung penghasilan lain
    (Najma Namira Putri, detikjatim, 28 Maret 2024)

Begitulah sekilas gambaran dalam sistem kapitalis tentang pajak. Dalam sistem kapitalis semua warga negara dibebankan dengan pajak. Tidak peduli apakah warga tersebut masih belum baliq,  seorang pekerja, pegawai pemerintah ataupun pegawai swasta. Bahkan warga yang tidak bekerja dan tidak mampu pun tetap diberikan beban pajak. 

Pemerintah mengatakan bahwa pajak ini akan dipergunakan untuk kemajuan negeri, yaitu dipergunakan untuk pembangunan seperti perbaikan jalan dan perbaikan fasilitas umum. Dari pajak juga negara memberikan gaji untuk PNS. Hal ini menimbulkan potensi terjadi korupsi di semua lini. 

Dalam negara kapitalis, pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara. Bahkan apapun bisa dibebankan pajak. Pajak sebagai salah satu sumber pemasukan keuangan  negara ini memiliki banyak kelemahan dengan kasus-kasus penyelewengan.

Sumber Pemasukan Sistem Islam Bukan Pajak

Dalam sistem Islam sumber pemasukan negara dikelola di  baitul maal. Baitul maal 
memiliki sumber pemasukan negara yang bermacam-macam. 

  1. Zakat
    Zakat bersifat  wajib dikeluarkan bagi setiap muslim. Zakat ini berupa zakat fitrah dan zakat maal.  Negara mengawasi secara langsung proses penerimaan, pengelolaan, pendistribusian dan negara memiliki hak memaksa seseorang yang enggan berzakat.
  2. Ghanimah
    Ghanimah yaitu sumber pemasukan negara yang di dapatkan dari kemenangan rampasan perang. Pun pembagiannya di atur oleh negara sesuai dengan hukum syara
  3. Fai
    Fai hampir sama seperti ghanimah. Tetapi Fai didapatkan dari hasil tanpa peperangan
  4. Khumus
    Khumus dikeluarkan ⅕ dari hasil tambang yang dikelola oleh negara
  5. Jizyah
    Jizyah merupakan pungutan yang dibebankan oleh non muslim yang hidup dalam wilayah daulah Islam
  6. Pajak 
    Adalah pilihan terakhir yang dilakukan negara untuk mengumpulkan dana, dalam kondisi khusus dan hanya pada rakyat yang kaya
    Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai mekanisme yang aturannya bersumber dari hukum syara.

Sehingga tidak akan terjadi kerusakan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Karena semua keuangan baitul maal diawasi secara langsung oleh khalifah. 

Wallahu A'lam Bisowab


Share this article via

158 Shares

0 Comment