| 74 Views
Pajak, Kezaliman dalam Kewajiban
Oleh : Ni’mah Fadeli
Banyak kejutan terjadi di negeri ini setiap hari. Kebijakan baru dari pemerintah silih berganti hadir diumumkan para pemangku jabatan. Kebijakan yang katanya untuk menyejahterahkan, tetapi nyatanya makin menambah beban hidup rakyat. Salah satunya adalah aneka macam pajak dan kenaikan prosentasenya yang senantiasa mengintai.
Keluhan rakyat akan beban pajak hanya menjadi angin lalu di telinga para pejabat. Bahkan baru-baru ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pernyataan yang menimbulkan kontroversi. Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah di Jakarta pada 13 Agustus 2025, ia menyebut jika ada kewajiban yang sama bagi rakyat untuk membayar pajak sebagaimana zakat dan wakaf. Menurut Sri hal ini dikarenakan zakat, wakaf, dan pajak memiliki kesamaan tujuan, yaitu menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengingatkan untuk meneladani empat sifat Nabi Muhammad saw. ketika mengelola ekonomi. Sifat tersebut adalah shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas). Pengelolaan ekonomi yang transparan dengan meneladani sifat nabi tersebut, menurut Sri tidak akan membuat rakyat terzalimi dan juga tidak mencedarai cita-cita Islam. (cnbcindonesia.com, 14-08-2025).
Sejahtera dengan Taat Pajak?
Pemasukan utama negara saat ini memang berasal dari pajak. Sebanyak 80% kebutuhan negara mengandalkan pajak. Maka tak heran jika pemerintah tak henti mencari sumber pajak baru. Namun, apakah rakyat telah merasakan kehidupan yang sejahtera dengan kebutuhan yang tercukupi? Ternyata jauh panggang dari pada api.
Jika pajak diklaim sama dengan zakat dan wakaf yang bertujuan menyejahterakan rakyat, lantas mengapa makin hari kemiskinan makin menjadi-jadi? PHK dimana-mana, harga kebutuhan pokok mahal, fasilitas sekolah jauh dari kata layak, jalan rusak parah, biaya berobat yang tidak terjangkau, dan masih banyak contoh lainnya yang menunjukkan jauhnya rakyat dari kata sejahtera.
Jika negara tidak ingin zalim kepada rakyat dan meneladani sifat Rasulullah saw. dalam mengelola ekonomi negara, lantas mengapa pajak justru terus ditambah? Bukankah telah jelas bahwa memberi beban pajak kepada rakyat adalah bentuk kezaliman negara?
Negara yang menggunakan sistem kapitalisme tak akan berhenti memeras rakyat dengan menggunakan segala alasan. Prinsip sekularisme yang memisahkan kehidupan dari aturan agama menjadikan dosa yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tak pernah menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Bahkan negara berani menggunakan dalih agama agar rakyat patuh membayar pajak.
Sunguh ironi, meminta patuh sementara negara tidak pernah berpihak pada rakyat. Para kapital atau pemilik modal justru adalah pihak yang selalu diutamakan dan difasilitasi keinginannya. Menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf demi meraih kepentingan dunia jelas suatu kekeliruan yang nyata.
Pajak dalam Islam
Islam bukan hanya agama, tetapi juga sistem kehidupan lengkap yang tentu saja memiliki pandangan berbeda dengan kapitalisme. Islam berlandaskan aturan Allah dan rasul-Nya. Islam tidak membuat manusia mengejar materi duniawi yang fana seperti kapitalisme. Terdapat banyak aturan yang harus dijalani manusia baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun bernegara. Semua aturan tersebut bermuara pada rida Allah Swt.
Kehidupan bernegara dengan sistem Islam dinamakan Khilafah yang memiliki baitulmal dalam sistem ekonominya. Sumber utama baitulmal berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang murni dilakukan negara tanpa campur tangan swasta dan asing. Zakat juga dikelola oleh baitulmal, tetapi penerimanya hanya untuk delapan golongan sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Khalifah sebagai pemimpin tidak akan menggunakan dan membagi zakat selain kepada delapan golongan.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir¹, orang miskin², amil zakat³, yang dilunakkan hatinya (mualaf)⁴, untuk (memerdekakan) hamba sahaya⁵, untuk (membebaskan) orang yang berutang⁶, untuk jalan Allah⁷, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan⁸, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah : 60)
Zakat menjadi kewajiban bagi muslim yang memiliki kemampuan karena termasuk salah satu rukun Islam. Berbeda dengan wakaf yang bukan wajib. Untuk pajak, Islam mengenalnya dengan nama dharibah.
Dharibah tidak masuk kategori pemasukan negara dan hanya diberlakukan ketika kas negara benar-benar kosong. Dharibah juga tidak dibebankan untuk seluruh rakyat, melainkan hanya kepada muslim kaya dan dalam tempo tertentu. Ketika baitulmal telah terisi maka dharibah dihentikan.
Sistem ekonomi tanpa riba dalam Islam akan membawa keberkahan dan rakyat tidak akan dibebani dengan pajak. Rakyat akan senantiasa dilindungi dan disejahterahkan karena fungsi Khilafah adalah sebagai pelindung juga pelayan rakyat.
Khatimah
Pajak, zakat, dan wakaf adalah tiga hal berbeda yang tidak dapat disamakan. Sekularisme menjadikan umat tidak paham akan agamanya sendiri. Kaum sekuler bahkan berani menggunakan agama sebagai pembenaran demi memuluskan rencana duniawi. Naudzubillah min dzalik. Mengembalikan Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan adalah solusi dari segala problematika agar manusia mendapat keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Wallahu a’lam bishawab.