| 79 Views

Pagar Laut Bukti Elit Korporasi Menguasai Negara

Oleh : Lestia Ningsih, S.Pd

Ekonomi yang kian menghimpit rakyat, kini rakyat harus menghadapi tantangan ruang lingkup yang semakin sempit pula. Pertumbuhan industri dan pembangunan perkotaan yang semakin berkembang pesat menjadikan lahan tempat tinggal dan mata pencarian menjadi berkurang, akhirnya rakyat harus pontang-panting mencari pekerjaan sebagai buruh pabrik dan lain sebagainya. Tidak hanya di darat kini perairan juga ikut menciut dikarenakan proyek-proyek besar yang bias bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Hal ini terjadi pada warga Tangerang, warga mendapati pagar bambu yang berdiri diperairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media social. (BBCNews.com. 30/1/2025)

Lambatnya penangan nampak sejatinya tidak seriusnya Negara untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini. Kasus-kasus serupa juga banyak terjadi diberbagai pulau lainnya, tampaknya Negara hanya meredam amarah rakyat dengan membekukan dan memblok proses pembangunan sementara. Faktanya, sebagian perairan telah dikuasai oleh korporasi.

Alih-alih jera, peringatan Negara justru membuat korporasi semakin berani dengan memperluas kekuasaanya dengan membeli lahan dan bibir pantai berikut lautnya. Hal ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada dukungan dari Negara, dengan memberikan ijin kepemilikan dan pengelolaan SDA negeri ini. 

Dari sini, tampaklah bahwa Negara telah dikuasai oleh elit korporasi, sebab negar tidak berkutik sama sekali dihadapan para korporat dengan memberikan sanksi.
Kedaulatan di negeri ini telah mati. Rakyat tidak lagi menjadi kedaulatan negeri ini melainkan para elit global para pemilik modal. Kepentingan dari setiap pembangunan bukan demi kemaslahatan umat melainkan demi pundi-pundi memenuhi kantong pribadi mereka. 

Nasib rakyat akan semakin terpuruk selama negeri ini masih menjadikan Kapitalisme sebagai ideologi. Asas kapitralisme adalah untung-rugi bukan kemaslahatan rakyat . maka, tidak heran jika kebijakan hanya akan berpihak kepada para pengusaha. Fakta ini sangat mudah diindera dengan melihat UU omnibus law yang syarat, kebijakan swastanisasi pengelolaan SDA, dll.

Yang menjadi pertanyaannya, apakah pagar laut tersebbut akan dihentikan dan menjatuhi hukumanan berat bagi pemiliknya? Tentu saja tidak akan. Sebab elit korporasi dengan ideologi kapitalisme telah menguasai negeri ini. Lalu bagaimana nasib rakyat?

Tentu kita tidak bisa diam dan berpangku tangan. Kita harus memikirkan solusi tuntas untuk negeri ini dan tidak boleh membiarkan negeri ini semakin terpuruk semakin dalam.

Islam memiliki solusi komprehensif, islam jelas mengatur tentang kepemikikan dengan lengkap dan sempurna dengan solusi ini akan sangat jelas pengelolaan yang akan dikelola dengan baik dan tidak ada campur tangan asing untuk menguasai negeri ini.

Ada tiga kepemilikan yang diatur oleh Negara. 1. Kepemilikan individu yang dikelola dan diserahkan oleh masing-masing individu. 2. Kepemilikan umum, yang dikelolal oleh Negara secara total dan tidak boleh dikelola asing dan dimiliki asing, sebab Negara akan menyerahkan kemanfaatanya secara total untuk rakyat secara Cuma-Cuma. Adapun kepemilikan umum seperti : pelapuhan, jembatan, jalan tol, bendara, dll. 3. Kepemilikan Negara. Akan dikelola Negara secara totalitas dan didistribusikan untuk kepentingan rakyat. Adapun pendapatan Negara berbeda dengan system kapitalisme saat ini, sumber kepemilikan Negara seperti : harta ghanimah, fay’, khumus, kharaj, jizyah, ushr, dll.
Pengelolaan diatas akan dikelola berdasarkan hukum syara bukan atas nama manfaat. Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka korporatokrasi dapat dicegah.  Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat.

Kesempurnaan system islam tercermin dari penciptanya yaitu Allah SWT. Dan hal ini telah terbukti selama 13 abad lamanya dengan wilayah yang dikuasai hampir 2/3 dunia islam mampu menyelimuti seluruh negeri dengan kesejahteraannya. Dan hal ini tidak mungkin terjadi jika hukum syariat tidak diterapkan.

Alluhu ‘alam bishowab


Share this article via

81 Shares

0 Comment