| 15 Views

Ngeri Indonesia Sebagai Pasar Narkoba

Oleh : Daniaty Agniya

ANTARA - TNI Angkatan Laut Selasa kemarin melalui Lanal Tanjung Balai Karimun sudah berhasil menggagalkan upaya untuk penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui selat durian, di kepulauan Riau pada Selasa (13/5).

Panglima Komando Armada I Laksda Fauzi dalam konferensi pers, Jumat (16/5), menjelaskan bahwa terdapat lima pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar yang membawa barang tersebut. (Farah Khadija/Angiela Chantiequ/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

Miris besarnya transaksi narkoba menunjukkan maraknya dan meluasnya peredaran narkoba di negara ini. Maraknya peredaran narkoba, di akibat permintaan yang sangat tinggi dan banyaknya penjual narkoba di kalangan masyarakat karena mereka tergiur dengan keuntungan yang sangat besar dari peradangan narkoba, ini menjadikan peluang bisnis yang sangat menguntungkan dengan keuntungan yang sangat besar.

Ini tidak lepas dari pengaruh ideologi yang di anut bangsa ini yaitu sekularisme, bagaimana  sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, mengakibatkan masyarakat terdorong gaya hidup bebas, bagaimana menghasilkan kekayaan yang mudah akan tetapi dapat keuntungan yang besar tanpa memperdulikan halal haram termasuk dalam mencari cuan.

Negara yang menganut sistem sekuler kapitalis melahirkan  masyarakat materialistik dan liberal, mencetak generasi materi menjadi tujuan utama dalam hidupnya, tampa menilai moral agama sebagai rangka tujuan hidupnya.

Meski di larang agama, dan juga membahayakan kesehatan dan juga generasi, akan tetapi narkoba ini menguntungkan secara ekonomi, maka bisnis narkoba dipertahankan, karena dalam sistem kapitalis menganut kebebasan dan keuntungan, kejahatan seperti ini masih dapat ruang dan tumbuh di tengah masyarakat.

Dalam penindakan hukum pun  setengah hati, justru gembong narkoba jarang tersentuh hukum, kalaupun di penjarakan mereka masih bisa bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel penjara makanya membuat peredarannya sulit diberantas, berbeda dengan sistem Islam (khilafah).

Islam memandang narkoba sebagai barang haram, negara wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan  memberantasnya demi melindungi rakyat dan sebagai bentuk penegakan hukum syariat Allah.

Sebagaimana firman Allah SWT " wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS "Al Madinah ayat 90)." Meskipun ayat ini secara ekspresif menyebutkan homer atau minuman keras para ulama sepakat bahwa segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran seseorang narkoba salah satu yang masuk dalam kategori sama dan tingkat hukum ke haramnya.

Islam  menetapkan sanksi tegas berupa hukum takzir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim syar'i sesuai tingkat pelanggaran sanksi bagi pengguna narkoba serta hukuman bagi pengedar dan produsen.

Negara wajib memberikan pendidikan Islam secara gratis kepada rakyatnya, pendidikan bukan hanya sebagai transfer ilmu melainkan juga membentuk kepribadian Islam yang kuat dan kokoh atas landasan aqidah Islam.

Negara wajib menjadikan rakyatnya mampu mengetahui halal haram sebagai tolak ukur, landasan berpikir dengan kekuatan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, membentuk kepribadian yang mampu menjauhi narkoba dan maksiat lain karena dorongan ke imana kepada Allah SWT.

Wallahu alam bishawab


Share this article via

20 Shares

0 Comment