| 30 Views
Negara Ambil Alih Tanah Terlantar, Untuk Siapa?
Oleh : Kiki Puspita
Jakarta, CNN Indonesia -- Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan negara bisa mengambil alih tanah bila tidak di manfaatkan selama kurun waktu tertentu.
Pengambilan alihan, tak hanya bisa untuk tanah bersertifikat HGU atau HBG saja. Pengambilan juga ternyata bisa dilakukan negara terhadap tanah berstatus hak milik jika terlantar. Hal itu bahkan diatur dalam pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban Kawasan dan tanah terlantar. Jadi misalnya, tanah berubah menjadi pemukiman selama 20 tahun tanpa sepengatahuan pemilik atau tanpa hubungan hukum.
Tanah warga yang dianggap terlantar padahal sudah berstatus Hak Milik, bukan dibiarkan begitu saja oleh warga. Seperti pekarangan atau rumah warisan tidak masuk sebagai tanah terlantar. Namun dalam sistem kapitalisme sekuler, mekanisme pengelolaan dan kategori tanah yang bisa diambil alih oleh negara justru dikelola sumber daya tanahnya dan banyak diberikan kepada para pengusaha besar.
Atas nama PSN (proyek strategi Nasional), pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil alih lahan rakyat maupun hutan, padahal lahan itu bukan lahan kosong tanpa pemilik. Proyek PSN yang digadang-gadang katanya proyek negara namun fakta pelaksanaannya dan sumber modalnya di miliki dan dikelola oleh pihak swasta. Negara yang harusnya menjadi pelindung rakyat justru mala membantu para pemilik modal untuk kepentingannya. Rakyat kecil pun jadi korban, dimana banyak lahan masyarakat yang berstatus Hak Milik yang dibiarkan tanpa dikelolah, tanpa pagar, bangunan maka tanah tersebut di nyatakan sebagai tanah telantar dan akan diambil alih negara.
Dalam sistem Islam kepemilikan tanah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Penguasa tidak boleh menetapkan status suatu tanah/harta yang sejatinya milik umum ataupun negara untuk menjadi milik individu dengan alasan kemaslahatan. Kemaslahatan itu harus mengikuti ketetapan syariat, baik terkait dengan kepemilikan individu, umum, ataupun negara.
Tanah yang berstatus kepemilikan individu adalah tanah yang menjadi hak/otoritas seseorang menurut ketetapan syariat sebagai bagian dari kekayaan yang dimilikinya. Batasan kepemilikan tanah oleh individu ini tampak pada sebab-sebab kepemilikan yang syar’i, seperti bekerja, pewarisan, pemberian dari negara, dan perolehan tanpa kompensasi harta/tenaga.
Salah satu wujud dari aktivitas bekerja adalah menghidupkan tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Maksud menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) adalah memanfaatkannya dengan cara apa pun yang bisa menjadikan tanah tersebut hidup. Rasulullah saw. bersabda,
من احيا ارضا ميتة فهي له
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari dari penuturan Umar bin Khaththab ra.).
Kepemilikan individu ini sangat dilindungi oleh hukum syarak. Tidak boleh ada seorang pun yang merampasnya secara paksa, meski itu negara sekalipun, apalagi dengan dalih demi kemaslahatan umum dan bahkan negara bersedia membayar harganya. Setiap pelanggaran atas kepemilikan individu adalah tindakan zalim yang bisa diadukan kepada Mahkamah Mazalim atau penguasa/hakim.
Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) bahwa konteks permasalahan tanah tidak terletak pada pendistribusian di antara manusia, melainkan pada aspek produktivitasnya. Produktivitas tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan tanah. Tanah tetap mampu berproduksi tanpa campur tangan pihak lain sehingga kemampuan produksi tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaannya.
Untuk itu, kepemilikan tanah tidak sama dengan harta benda lainnya. Kepemilikan tanah akan tetap ada jika produktivitasnya ada dan hak kepemilikan akan hilang jika produksi tidak terealisasi, baik tanah itu luas atau sempit, maupun kepemilikan tanah di antara manusia itu sama atau berbeda.
Khalifah Umar ra. pernah berkata,
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ، فَعَطَّلَهَا ثَلَاثَ سِنِينَ، لَا يُعَمِّرُهَا، فَعَمَّرَهَا غَيْرُهُ، فَهُوَ أَحَقُّ بها
“Siapa saja yang memiliki tanah, lalu ia telantarkan selama tiga tahun, tidak ia gunakan, kemudian datang orang lain memanfaatkan tanah itu, maka orang lain itu lebih berhak atas tanah tersebut.”
Umar ra. juga berkata, “Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantarkan).” (HR Abu Yusuf dan Abu ‘Ubaid).
Ali Haidar Khawajah Amin Afandi di dalam Duraru al-Hukâm fî Syarhi Majallati al-Ahkâm, setelah menyebutkan ucapan Umar ini, ia menyatakan, “Sungguh umat telah berijmak atas yang demikian.”
Langkah Khalifah Umar itu didengar dan diketahui oleh para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkari kebijakan ini. Padahal, perkara itu termasuk perkara yang harus diingkari jika menyalahi hukum syariat karena mengambil tanah dari pemiliknya adalah haram. Ini menunjukkan telah terjadi ijmak sahabat dalam bentuk ijmâ’ sukuti bahwa pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya lebih dari tiga tahun berturut-turut maka kepemilikannya atas tanah itu telah hilang. Tanah yang telantar itu diambil oleh khalifah, yakni oleh negara, dan dibagikan atau diberikan kepada kaum muslim yang sanggup menggarap tanah tersebut.
Selanjutnya terkait tanah yang menjadi kepemilikan umum, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam bahwa salah satu jenis harta kepemilikan umum adalah fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas akan menimbulkan sengketa. Fasilitas umum adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum.
Rasulullah saw. menjelaskan mengenai fasilitas umum ini adalah dari segi sifatnya, bukan jumlahnya. Beliau saw. bersabda,
المسلمون شركاء في ثلاث في الكلا والماء والنار
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, padang penggembalaan, dan api.” (HR Abu Dawud).
Menurut hadis ini, ada tanah/lahan yang berstatus kepemilikan umum. Yang termasuk lahan milik umum adalah seperti hutan, tanah-tanah umum, lapangan, jalan raya, dan sebagainya. Dari segi sifatnya, tanah milik umum tidak bisa dimiliki oleh individu, tetapi setiap individu boleh memanfaatkannya.
Sedangkan tanah milik negara adalah tanah yang negara berhak memberikan tanah tersebut kepada individu tertentu dan tidak kepada yang lain. Negara juga berhak mencegahnya dari individu. Negara bahkan boleh memproteksi sebagian tempat/lahan yang berstatus harta milik umum untuk suatu kebutuhan tertentu. Rasulullah saw. bersabda,
لا حمى الا لله ولرسوله
“Tidak ada proteksi kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud dari Sha’b bin Jutsamah ra.).
Segala sesuatu milik Allah dan Rasul artinya milik negara. Dalam hal ini Rasulullah saw. pernah memproteksi beberapa tempat, seperti Naqi’ yang dikhususkan untuk memberi minum kuda-kuda kaum muslim yang digunakan untuk berperang di jalan Allah. Rasulullah saw. melarang orang-orang untuk menghidupkan tanah di tempat itu karena memiliki banyak rumput yang bisa digunakan untuk menggembala hewan ternak tertentu dan tidak boleh untuk menggembala hewan
lain.
Namun, negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta tanpa batas. Negara akan mengelola tanah-tanah milik negara untuk proyek strategis dalam rangka kebutuhan rakyat, seperti permukiman, pertanian, infrastruktur umum, bahkan kebutuhan logistik jihad. Tanah negara bukan untuk dijual kepada asing atau dikuasai korporasi. Tujuan pengelolaan tanah oleh negara jelas bukan profit, melainkan pengaturan urusan rakyat (ri’ayah), kesejahteraan, dan keberkahan.
Demikianlah pembahasan mengenai jenis kepemilikan tanah menurut Islam. Konsep Islam dalam pengelolaan tanah jelas berbeda dengan kapitalisme yang sangat lekat dengan orientasi materi. Tidak heran, penguasa dalam sistem sekuler kapitalisme justru membela para kapitalis karena landasan sistemnya berasas manfaat serta sekularisme yang tidak akan memberi ruang pengaturan oleh syariat. Sungguh, jika kisruh peraturan mengenai pertanahan ini dibiarkan terus dengan aturan sekuler, kezaliman demi kezaliman akan datang silih berganti.
Wallahualam bissawab.