| 13 Views
Nasib PPPK di Sistem Sekuler yang Tidak Tentu Arah
Oleh: Umi Silvi
Kebahagiaan baru saja dirasakan oleh tenaga PPPK. Baru saja diangkat menjadi PPPK, kini mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebahagiaan semu yang tampak indah di permukaan, namun menyimpan kecemasan yang menghantui para tenaga PPPK.
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memprihatinkan di tengah kebijakan penghematan anggaran negara. Baru-baru ini, isu ancaman PHK terhadap PPPK mencuat di berbagai daerah sebagai dampak dari penerapan regulasi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menyatakan rencana konkret terkait kebijakan ini. Di Nusa Tenggara Timur, gubernur setempat merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, pemerintah provinsi di Sulawesi Barat juga mengungkap kemungkinan langkah serupa akibat keterbatasan anggaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan struktur belanja daerah agar tidak didominasi oleh belanja pegawai, sesuai tuntutan disiplin fiskal.
Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 dipangkas sebesar Rp50,6 triliun, disusul pada tahun 2026 sebesar Rp226 triliun, sehingga menjadi Rp693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp919 triliun.
Ancaman pemberhentian PPPK di daerah terjadi karena dianggap memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga belanja pegawai daerah harus dibatasi sebesar 30 persen. Di sisi lain, pemerintah mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu prioritas nasional melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
APBN 2026 telah mengalokasikan Rp268 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN), dengan 93 persen atau sekitar Rp249 triliun digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berfokus pada operasional SPPG. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka sektor pendidikan dan kesehatan berpotensi menjadi yang paling terdampak, mengingat mayoritas PPPK merupakan guru dan tenaga medis.
Kombinasi kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk menata ulang struktur anggaran, termasuk pada sektor kepegawaian. Kebijakan yang diambil untuk menyusun ulang anggaran negara ini tidak hanya berkaitan dengan angka-angka, tetapi juga menunjukkan arah kebijakan yang ditempuh. Situasi ini menempatkan PPPK dalam kondisi ketidakpastian di tengah perubahan kebijakan yang terus berlangsung.
Dalam sistem yang memberi kebebasan kepada negara untuk membuat peraturan hidup (undang-undang), di mana sumber kekuasaan berada di tangan penguasa, kebijakan dapat diatur sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan. Kondisi ini terjadi dalam sistem demokrasi yang berlandaskan kontrak antara rakyat dan kepala negara, yang diberi mandat untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang dibuat.
Berbeda dengan itu, dalam sistem Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, menjamin penghasilan yang layak, serta memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dalam naungan Khilafah, para pegawai negara mendapatkan gaji yang stabil dari baitulmal yang bersumber dari pos-pos pemasukan syar’i seperti fai dan kharaj. Sistem fiskal yang diterapkan tidak berorientasi pada pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu secara menyeluruh.
Selain itu, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan dengan alasan apa pun, termasuk penghematan anggaran. Negara justru harus memastikan layanan tersebut dapat diakses secara optimal oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Dengan demikian, solusi atas persoalan ini bukan sekadar perbaikan kebijakan teknis, melainkan perubahan mendasar pada sistem yang diterapkan. Hanya dengan sistem Islam yang menyeluruh, kesejahteraan rakyat dapat benar-benar terjamin tanpa mengorbankan para pelayan publik.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab.