| 258 Views

Nasib Pegawai dalam Sistem Kapitalis

Oleh : Ummu Faqih

Kota banjar

Dilansir dari Antaranews.com (15/03/2024), menjelang tibanya hari raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) harusnya dinikmati semua pegawai, nyatanya tidak diberikan oleh negara secara merata. THR hanya untuk ASN, sedangkan untuk honorer dan perangkat desa tidak. Hal ini dapat di anggap sebagai potret lemahnya jaminan negara atas kesejahteraan pegawai, terutama dalam sistem ekonomi kapitalisme. 

Mengingat sistem ekonomi kapitalisme memiliki keterbatasan sumber pemasukan, bahkan dana yang ada tidak mencukupi untuk semua pegawai sehingga dipilihlah para pejabat dan ASN. Kita bisa lihat sistem kapitalisme semakin nampak sifat aslinya dimana segala kebijakan hanya bertumpu pada golongan tertentu yang memiliki kekuasaan, sistem ini memang merusak dan melahirkan ketidakadilan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat,tidak peduli segala akibat yang ditimbulkan, tidak peduli saat rakyatnya kesusahan. 

Rasulullah SAW.  bersabda, yang artinya, 
"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, dimana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin. " (HR.muslim) 

Tugas seorang pemimpin tidaklah ringan. Segala pertanggungjawaban akan diperhitungkan di hari hisab kelak.Watak pemimpin yang terlahir dari dalam sistem Islam adalah pemimpin yang penuh iman, takwa, akhlakul karimah dan amanah dalam memenuhi kebutuhan umat. Khalifah memberikan hak kepada pegawai negeri(pejabat pemerintahan) termasuk guru berupa gajih dan fasilitas baik perumahan, istri, pembantu ataupun alat transportasi.Semua harus disiapkan negara. 

Guru dalam naungan khilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi SyaibahSyaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-wadhi'ah bin Atha, bahwa khalifah umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar( 1 dinar=4,25 gram emas;15 dinar=63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu berarti gaji guru saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.00. Kemudian pada masa Salahuddin al-Ayyubi gajih guru lebih besar lagi di dua madrasah yang didirikanya, yaitu Madrasah Suyufiah dan madrasah Shalahiyyah, gajih guru berkisar antara 11-40 dinar. Artinya apabila di kuras dengan nilai saat ini gajih guru adalah Rp42-153 juta. 

Khalifah bertanggungjawab mengurusi mereka,gaji para pegawai diambil dari kas baitulmal. Bila kas baitulmal tidak mencukupi, bisa ditarik dari dharibah atau pajak yang bersifat sementara. Dalam sistem khilafah para pegawai pemerintahan begitu terjamin kesejahteraannya tanpa  ada perbedaan antara ASN, honorer, dan perangkat desa. 

"Jikalau sekiranya penduduk negri-negri beriman dan bertakwa,  pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. "(QS Al-A'raf:96).


Share this article via

87 Shares

0 Comment