| 190 Views

Miris, Sekolah Negeri Tak Punya Gedung, Dimana Peran Negara

Oleh : Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi

Puluhan siswa SMPN 60 kota Bandung di jalan Ciseureuh kecamatan Regol Bandung Jawa Barat tidak mempunyai gedung sekolah. Mereka harus belajar di luar ruangan kelas secara bergantian. Kondisi ini berlangsung sejak tahun 2022. 

SMPN 60 menumpang di SDN Ciburuy hingga saat ini. Mereka mulai belajar di siang hari. Sebab ruangan kelas di pagi hari di gunakan oleh SDN Ciburuy. Pihak sekolah sudah mengajukan permohonan gedung kepada Dinas Pendidikan kota Bandung. Namun belum diketahui pasti perkembangan permohonan tersebut (madcom.id,28/9/2024).

Sementara itu Dinas Pendidikan kota Bandung buka suara soal SMPN 60 Bandung yang tidak memiliki gedung sekolah sendiri. Plt Kadisdik kota Bandung Tantan Surya Santana mengatakan hal itu terkait program sekolah rintisan yang diinisiasi sejak tahun 2017. Bertujuan untuk menutupi kurangnya sekolah tingkat menengah di sejumlah kecamatan di Bandung. Program ini dilakukan dengan menumpang ke sejumlah betul SD. Disdik kota Bandung berjanji akan mempercepat proses pembangunan gedung sekolah untuk SMP Negeri 60 Bandung yang disiapkan pada tahun 2025 (kumparan news, 2/10/2024).

Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menilai adanya siswa SMPN 60 Bandung belajar di luar ruangan kelas dengan menggunakan terpal merupakan potret perencanaan pendidikan yang kurang matang. Cecep menambahkan dengan kondisi ini birokrasi Dinas Pendidikan kota Bandung kurang bagus. Sebelum jadi sekolah perintis seharusnya disiapkan dahulu sarana dan prasarana nya agar siswa tidak belajar di luar kelas beralasan terpal (Tribunnews.id,4/10/2024)

Inilah persoalan pendidikan di negeri ini yang kompleks. Salah satunya adalah sarana dan prasarana. Tidak hanya persoalan punya gedung sendiri atau tidak. Masih banyak sekolah negeri yang rusak dan fasilitasnya menurun. Penyebabnya adalah kurangnya anggaran dari pemerintah untuk merenovasi dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.

Secara nominal anggaran pendidikan dalam APBN terus mengalami peningkatan. Misal tahun 2016 sampai tahun 2019 anggaran meningkat sebesar 27% atau dari Rp370.811,2 miliar menjadi Rp 460.316,8 miliar pada tahun 2019. Di tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan menjadi Rp 547.833,2 miliar atau 19% dari realisasi tahun 2019 (kemenkeu.go.id).

Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti menyampaikan bahwa anggaran pendidikan mencapai Rp 665 triliun dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan alokasi pos pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan data keuangan RAPBN tahun 2025 disampaikan oleh presiden RI anggaran pendidikan sebesar Rp722,6 triliun, 20 % dari belanja negara yang mencapai sekitar Rp 3.613,1 triliun (kemendikbud.go.id,7/9/2024). 

Jika dilihat dari alokasi anggaran dan program yang dibuat pendidikan dan negeri ini sudah mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Namun naiknya anggaran pendidikan dari tahun ke tahun belum mampu menjawab problem pendidikan dari segi penyiapan sarana dan prasarana yang dirasakan manfaatnya. Karut marut pendidikan hari ini tidak akan pernah selesai sebab diterapkannya sistem kapitalisme. Di sini menempatkan pendidikan sebagai barang untuk mencari keuntungan. Faktanya biaya pendidikan dan hari kian mahal. Jika ingin sekolah difasilitasi yang memadai orang tua harus merogoh kocek dalam-dalam dan jangan berharap sekolah yang fasilitasnya bagus tersedia di sekolah negeri.

Seperti sistem zonasi, yang bertujuan untuk pemerataan pendidikan justru menimbulkan kesenjangan. Tujuan pendidikan tidak lagi bevisi membentuk generasi unggul dan beradab.Tetapi output nya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Sehingga sekolah untuk mendapatkan ijazah dan kemudian bisa bekerja.

Seharusnya negara berperan menjadikan pendidikan di negeri ini berorientasi membentuk generasi mulia bukan sebatas nilai materi. Tata kelola pendidikan yang serba kapitalistik telah memalingkan tujuan utama pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Memberikan pendidikan terbaik untuk generasi bangsa. Penyediaan gedung, sarana dan prasarana adalah tugas negara. Negara seharusnya menjalankan fungsinya untuk memastikan setiap sekolah memiliki negara terpenuhi sarana dan prasarananya.

Tidak hanya itu kesejahteraan guru, tenaga guru profesional, kurikulum yang hebat hal ini juga perlu menjadi perhatian. Sekolah adalah tempat untuk menuntut ilmu sudah seharusnya negara menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan yang memadai di setiap sekolah hingga pelosok negeri.

Dalam pandangan Islam negara mempunyai kewajiban mengatur segala aspek yang berkenaan dengan aspek pendidikan. Mulai dari kurikulum, metode pengajaran, bahan ajar hingga mengupayakan pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh rakyat. Negara memenuhi saran dan prasarana dalam kegiatan belajar mengajar seperti semua jenjang pendidikan harus memiliki fasilitas yang sama. Agar semua siswa di setiap wilayah dapat menikmati fasilitas pendidikan.

Kemudian negara juga membangun banyak perpustakaan umum, laboratorium untuk mempermudah siswa melakukan penelitian di berbagai disiplin ilmu. Selain itu negara juga menyediakan sarana pendidikan lain seperti televisi, surat kabar, majalah dan penerbitan yang bermanfaat untuk rakyat. Negara juga mengizinkan masyarakat untuk menerbitkan buku, majalah dan penyiaran dengan konten yang tidak melanggar syariat. Dalam Islam biaya pendidikan ditanggung oleh negara. Biaya diambil dari baitul mal dari pos fai dan kharaj serta harta kepemilikan umum yang dikelola oleh negara. Menyiapkan guru dan tenaga pengajar profesional. Serta memberikan gaji yang cukup bagi guru dan staf pendidikan.

Inilah tata kelola pendidikan dalam sistem Islam. Dilakukan semata-mata untuk rakyat dan demi generasi pengukur peradaban yang mulia. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam. Sistem yang mengatur seluruh tata kehidupan dan punya solusi tuntas untuk setiap persoalan kehidupan.
Waallahu'alam bishawab.


Share this article via

26 Shares

0 Comment