| 238 Views
Mewujudkan Transportasi yang Ideal

Oleh : Ummu Faqih
Kota Banjar
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga tiket pesawat terpantau naik. Hal ini terindikasi ada kaitannya dengan perkara nomor NO 15/KPPU-1/2019 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 UU NOMOR 5 tahun 1999 untuk tidak menaikan harga tanpa alasan. Adapun pelaporan tersebut yakni terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket). Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah dilansir dari CNBC (15/03/2024)
Kondisi semacam ini secara otomatis menyulitkan masyarakat, Disatu sisi mereka ingin segera pulang kekampung halaman untuk merayakan lebaran, Disisi lain mereka perlu merogoh kocek lebih dalam agar dapat memanfaatkan transportasi udara yang cepat. Nampak sekali negara sejatinya gagal mewujudkan transportasi murah bagi rakyat. Dengan naiknya harga tiket pesawat ini membuat masyarakat mengeluarkan biaya lebih, padahal semua harga kebutuhan sedang naik.
Melalui sistem ekonomi kapitaliskapitalis, pemerintah menyerahkan pengelolaan aset kepemilikan umum kepada swasta atau asing, secara otomatis berfungsi untuk bisnis bukan pelayanan negara. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Islam. Islam memandang bahwa Negara adalah pihak yang mengelola layanan publik dengan prinsip pelayanan, bukan bertujuan menghasilkan cuan (uang). Sudah merupakan tanggung jawab negara untuk membangun berbagai infrastruktur untut memudahkan segala urusan rakyat. Selain itu dalam islam fasilitas umum seperti jalan, darat, laut, udara, air bersih, listrik dan sebagainya yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Semua ini merupakan bagian dari insfrastruktur kebutuhan masyarakat. Wajib bagi negara membangunnya secara mandiri dan rakyat menggunakannya secara gratis.
Pada masa kekhalifahan Sultan Abdul Hamid II, beliau pernah membangun sarana transportasi bagi jamaah haji berupa rel kereta api. Sebelum pembagunan jalur kereta api ini, biaya perjalanan haji cukup mahal, harus menyewa unta dan perlengkapannya yang menghabiskan biaya banyak dan waktu tempuh perjalanan sekitar dua bulan. Di sepanjang jalur tersebut, khalifah membangun fasilitas bagi jamaah haji, jauh dari masa sebelumnya. Khalifah pada masa Islam pun membangun jalan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan para Ibnu Sabil (pengembara), seperti tempat makan maupun penginapan yang gratis.
Islam memandang bahwa tugas seorang pemimpin adalah mengurusi kebutuhan rakyat, prinsipnya negara adalah wajib menyediakan transportasi murah, mudah, cepat, dan aman. Bahkan, Rasulullah saw. melarang pemimpin menyusahkan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku, lalu ia bersikap lemah lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lemah lembut terhadapnya.” (HR Muslim)
Selain itu, Islam juga melarang pemerintah memutuskan perkara mengikuti kehendak operator. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah [5]: 49,
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian dari yang telah diturunkan Allah kepadamu.”
Dengan demikian, hanya sistem islam yang menyediakan transportasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan aturan islam yang lengkap dan sempurna. Kita hanya bisa mengandalkan sistem islam agar bisa mewujudkan transportasi yang ideal.