| 71 Views
Menyoal Performa Hukum Di Indonesia

Oleh : Ummu Alvin
Aktivis Muslimah
Lembaga survei Indonesia (LSI), mengungkap bahwa sebanyak 41,6 persen, masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia berjalan positif dalam 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain terdapat 30,9 persen masyarakat yang menilai penegakan hukum berjalan sedang atau biasa-biasa saja, sementara 21,7 persen menilai buruk dan 3,4 persen menilai sangat buruk. Menurut Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, temuan itu menjadi catatan baik sekaligus mesti diperhatikan oleh pemerintah, hal ini mengingat meski jumlah yang menilai penegakan hukum telah berjalan baik, responden yang menilai buruk juga masih cukup banyak, yang menilai positif belum mencapai 50 persen, artinya belum mayoritas sementara lebih dari seperempat masyarakat kita menilai penegakan hukum buruk.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta seluruh jajaran baik tingkat pusat dan daerah untuk merespon cepat berbagai aduan atau permasalahan, jangan sampai menunggu masalah yang dialami masyarakat viral di media sosial polisi baru mulai bergerak. Senada dengan itu Presiden Prabowo Subianto meminta aparat TNI dan Polri menjadi harapan masyarakat sehingga harus mengayomi serta melindungi rakyat. Presiden juga mengingatkan bahwa TNI dan Polri dibiayai oleh masyarakat. Prabowo juga menekankan bahwa TNI dan Polri harus berada di tengah-tengah masyarakat, harus bersama rakyat dan membangun jadi TNI dan Polri adalah tentara rakyat dan polisi rakyat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta barelang Ajun Komisaris Debby Tri Andrestian membeberkan alasan penetapan tiga warga rempang sebagai tersangka, dalam rentetan kejadian penyerangan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada warga rempang yang menolak PSN pada Desember 2024. Satu tersangka adalah lansia berumur 67 tahun bernama Siti hawa. Dua tersangka lain adalah Sani Rio (37 tahun) dan Abu bakar alias pak Aceh (54 tahun). Mereka dikenakan pasal 3303 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang karena menahan petugas MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eko City. Ketiga tersangka dianggap terlibat dalam penghasutan kepada warga lain sehingga petugas PT MEG yang ditahan warga tidak bisa ditolong.
Mengacu pada berbagai pernyataan di atas, membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih banyak masalah, ditambah lagi dengan adanya fenomena "no viral no justice"menjadi salah satu bukti lagi bahwa memang penegakan hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja, sejatinya kondisi ini menunjukkan bahwa memang hukum buatan manusia tidak akan mampu membawa kebaikan yang ada hanyalah keburukan, karena hukum buat buatan manusia hanya akan membawa kebaikan pada orang yang memiliki kepentingan saja, sehingga di sini menjadi rawan adanya konflik kepentingan apalagi jika uang lebih berkuasa dari hukum yang ada, kondisi manusia yang lemah terbatas dan serba kurang, membutuhkan yang lain menunjukkan bahwasanya manusia tidak layak sebagai pembuat hukum.
Ironis memang penegakan hukum di Indonesia, pelaku kriminal yang merugikan negara triliunan rupiah, hanya mendapatkan hukuman seadanya, maling maling kelas kakap kebal hukum sementara maling kelas teri, mendekam lama di jeruji. Warga rempang yang mempertahankan tanahnya malah dijadikan tersangka, demi mengabdi kepada pengusaha yang berduit. Keadilan bagi warga hanya sekedar janji dan omong-omong yang tak kunjung terealisasi. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadikan kejahatan semakin merajalela Hal ini karena penerapan sistem kapitalis yang mana tidak terbentuk suasana keimanan dalam diri seorang hamba karena dipisahkannya agama dari kehidupan menjadikan manusia jauh dari aturannya Allah, padahal aspek ketaatan individual dan komunal sangat penting dalam mencegah seseorang berbuat dosa dan maksiat.
Dalam Islam hukum yang diterapkan berbeda dengan hukum yang dibuat oleh manusia, hukum dalam Islam berasal dari Sang Pencipta, Allah subhanahu wa ta'ala, syariat Islam berlaku bagi semua elemen masyarakat baik warga sipil aparat hingga pejabat negara mau yang kaya ataupun miskin hukum yang dipakai adalah sama yakni hukum Allah subhanahu wa ta'ala, jadi tidak boleh dipermainkan.
Adapun keistimewaan diterapkannya syariat Islam adalah memberikan efek jera dan penebus kepada manusia yaitu sebagai jawabir dan jawazir, keistimewaan ini tidak akan kita temukan di luar dari hukum Islam, aqiqah hukum Islam diterapkan kepada pelaku tindak kriminal maka dosa Mereka di dunia bisa terhapus, inilah yang disebut dengan hukum Islam sebagai jawabir (penebus dosa).
Selain itu penerapan syariat Islam akan menjadi sarana pencegahan terjadinya perbuatan kriminal yang baru, dan pencegahan inilah yang disebut sebagai jawazir yakni memberi efek jera. Dengan diterapkannya sanksi Islam, para pelaku kriminal akan berpikir seribu kali jika ingin mengulangi perbuatannya. Sanksi berat yang Allah tetapkan juga akan menjadi pelajaran bagi siapapun yang akan berbuat jahat.
Islam menjadikan hukum syara sebagai sumber hukum dan menetapkan bahwa kedaulatan ada ditangan syara. Karena bersumber dari Allah zat yang maha benar maka hukum syariat pasti membawa kemaslahatan, bebas dari kepentingan dan pastinya akan memberikan kemaslahatan bagi semua umat manusia. Penegakan hukum sesuai tuntunan Islam akan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Wallahu a'lam bishowab.