| 233 Views
Menyoal Keseriusan Negara Cegah Stunting Melalui Program MBG

Oleh : Ummi Alif
Muslimah Pemerhati Umat
Dikutif dari CNBC Indonesia pada tanggal 17/1/2025, Presiden Prabowo Subianto disebut "Gelisah" karena masih banyak anak yang belum mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan butuh anggaran mencapai Rp 100 triliun untuk memberi makan gratis ke 82,9 juta penerima manfaat. Hal ini diungkapkan Dadan, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara. Menurut Dadan, Presiden saat ini juga sedang memikirkan penambahan anggaran untuk mempercepat pencapaian target itu. Dari hitungan BGN, setidaknya membutuhkan anggaran tambahan Rp 100 triliun untuk mencapai target itu. Untuk anggaran program MBG yang ditetapkan dalam APBN mencapai Rp 71 triliun, dari dana itu hanya cukup untuk memberikan makan bergizi sebanyak 15 - 17,5 juta penerima manfaat.
Belum reda polemik mengenai usulan pakai dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis, kini, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin kembali melontarkan usulan baru, yakni memanfaatkan duit koruptor sebagai sumber pendanaan program unggulan Presiden Prabowo tersebut. Sultan mengusulkan pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat, yakni melalui zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Menurut Sultan, selama ini sudah banyak masyarakat kelas menengah atas yang sudah memiliki tradisi memberikan bantuan makanan kepada anak sekolah. Ia percaya masyarakat juga ingin bergotong-royong untuk terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG pemerintah. (Viva, 16/1/2025)
Termakan janji sendiri, MBG sejatinya bukan didedikasikan untuk kepentingan rakyat tapi proyek pencitraan yang ujung-ujungnya akan membebani rakyat. Nampak kebijakan ini belum direncanakan secara matang, hanya dijadikan alat kampanye untuk menarik simpati dan suara rakyat sebagai program populis otoritarian. Kondisi pemimpin saat ini telah dijelaskan dalam hadist riwayat Hakim,” Akan tiba pada manusia tahun tahun penuh kebohongan. Saat itu orang bohong dianggap jujur, pengkhianat dianggap amanah. Ketika itu orang ruwaibidhah berbicara. Ada yang bertanya, “ Siapa ruwaibidhah itu? Nabi menjawab, “Orang bodoh yang mengurusi urusan umum”.
Penerapan sistem kapitalis sekuleris telah melahirkan penguasa yang tidak kompeten, penguasa yang mengabaikan hukum Allah, penguasa yang tidak sadar posisinya sebagai ra'in (pengurus) dan rakyat tidak paham bahwa penguasa adalah khadim (pelayan) bagi rakyat.
Kebijakan MBG pada dasarnya tidak menyentuh akar masalah, banyaknya generasi yg belum terpenuhi kebutuhan gizinya dan tingginya kasus stunting juga merupakan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mana distribusi ekonomi hanya terkonsentrasi pada para pemilik modal. Kemiskinan yang tersruktur akibat kesalahan pengeloaan kepemilikan umum yang dikuasai oleh pribadi dan asing menjadikan rakyat mengalami kekurangan dan kesengsaraan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan serta pendidikan dan kesehatan.
Kurangnya analisis mengenai akar masalah dari tidak tercukupinya gizi masyarakat secara utuh dan paripurna membuat program MBG ini tidak ubahnya upaya tambal sulam kapitalisme dalam menyelesaikan problem generasi, khususnya problem kecukupan gizi. Kemiskinan merupakan sumber masalah malnutrisi pada generasi. Hal ini sangat berdampak pada kualitas dan intelektualitas mereka. Membahas masalah kemiskinan akan memperluas spektrum pembahasan yang sifatnya sangat mendasar. Kemiskinan erat kaitannya dengan sejumlah masalah seperti tingkat pengangguran, akses lapangan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, pendapatan yang tidak merata hingga masalah kesehatan pada masyarakat miskin.
Negaralah yang sejatinya bertanggung jawab mengurai semua masalah tersebut. Mata rantai kemiskinan sesungguhnya dapat diputus dengan upaya pemerintah yang seharusnya berperan dalam menciptakan lapangan kerja yang luas, membangun kedaulatan pangan dengan menjaga kualitas pangan ditengah masyarakat, serta pendistribusian kekayaan sesuai dengan syara kepemilikan sehingga semua warga Negara dapat merasakan hak hidup yang sudah ditetapkan oleh Sang Pencipta. Sayang, negara lebih menggantungkan upaya tersebut pada para pebisnis/swasta.
Berbeda halnya dengan Sistem Ekonomi Islam yang dijalankan melalui Politik Ekonomi Islam akan menghasilkan kemandirian Negara dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Politik Ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan atas kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) setiap orang serta pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas.
Politik Ekonomi Islam diterapkan oleh negara melalui mekanisme dan kebijakan APBN untuk menjamin kesejahteraan umat manusia. Baik untuk memenuhi kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan pokok masyarakat. Sistem Ekonomi Islam ini dapat menyejahterakan rakyat karena memiliki pilar yang meliputi konsep kepemilikan, pengelolaan kepemilikan serta distibusi kekayaan diantara individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Kepemilikan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Dalam sistem Islam, Khilafah akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para ayah serta memastikan mereka bisa bekerja dengan penghasilan yang layak sehingga mampu memenuhi kebutuhan gizi bagi anak-anak mereka. Ketika ada ayah yang tidak sanggup bekerja karena sakit keras, misalnya, atau karena hal lainnya, dan tidak ada juga kaum kerabatnya yang bisa menafkahi, maka orang-orang terdekat yang ada di lingkungan sekitar anak yang bertanggung jawab membantu nafkah keluarga tersebut (seperti tetangga, teman keluarga, dll.). Ketika tidak ada lagi yang mampu membantu, maka negara yang akan secara langsung memberi bantuan sehingga tidak ada satu anak pun yang kelaparan dan kekurangan gizi.
Khilafah juga akan berupaya mewujudkan ketahanan dan keamanan pangan, tidak bergantung kepada impor, dan memastikan bahan-bahan pangan terdistribusi ke seluruh wilayah negara Khilafah. Inilah yang akan membuat harga pangan menjadi murah dan terjangkau oleh semua keluarga.
Adapun untuk dana zakat, sudah jelas peruntukannya, yakni hanya bisa diberikan untuk delapan ashnaf yang disebutkan Al-Qur’an. Alhasil, penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program pemerintah, termasuk Program MBG, jelas tidak sesuai syariat Islam sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan. Dalam Islam, pembiayaan program-program negara telah diatur sehingga tidak akan menyentuh dana zakat.
Adapun untuk pemasukan, negara (Khilafah) mendapatkannya setidaknya dari 12 jenis pos pendapatan, yakni dari harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai, dan khumus), pungutan dari tanah yang berstatus kharaj, jizyah (pungutan dari non muslim yang tinggal di Negara Islam), harta milik umum, harta milik negara, ‘usyur, harta tidak sah para penguasa dan pegawai negara atau harta hasil kerja yang tidak diizinkan syarak, khumus barang temuan dan barang tambang, harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris, harta orang-orang murtad, dharibah (harta yang diambil dari kaum kaya saat kas negara kosong), dan harta zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah). Sehingga Khilafah memiliki dana besar dari sumber yang beragam untuk mewujudkan semua kebijakannya dalam mengurus rakyat, dengan pengurusan yang berkualitas terbaik.
Khilafah akan melibatkan para pakar dalam membuat kebijakan terkait, baik terkait pemenuhan gizi, pencegahan stunting maupun dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Dengan kondisi seperti itu, memberikan makan bergizi gratis bagi seluruh siswa di seluruh pelosok negeri adalah hal yang sangat mudah bagi Khilafah. Bahkan, tidak hanya makan siang gratis, biaya pendidikan pun gratis, para pelajarnya akan diberikan asrama gratis, dicukupi seluruh kebutuhan makan dan minumnya, bahkan juga diberikan jaminan kesehatan.
Negara Islam tidak perlu program khusus karena kebijakan negara memang harus menjamin kesejahteraan rakyat tidak hanya anak sekolah saja. Hal ini karena negara bersifat rain/pengurus dan junnah/perisai.
Penerapan Sistem ekonomi Islam akan menjamin terwujudnya kesejahteraan melalui tercapainya ketahananan pangan dan kedaulatan pangan. Apalagi Negara memiliki sumber pemasukan berbagai macam, yang akan menjadikan negara mampu menjamin kesejahteraan rakyat. Dan dengan Pejabat yang amanah sebagai buah keimanan yang kuat, akan mencegah adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya, termasuk memperkaya pribadi.
Penerapan syariat Islam dalam suatu negara, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ataupun mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun juga untuk mencapai rida Allah Swt. melalui penerapan Islam dengan benar dan menyeluruh.
Wallahualam bishawab.