| 241 Views

Mengurai Jerat Mafia Tanah dalam Perspektif Syariat Islam : Melindungi Tanah Umat

Oleh : Fauziyah Ainun
Aktivis Dakwah

Dilansir dari detikNews.com Bekasi, Mafia tanah merupakan ancaman yang makin meresahkan masyarakat Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial besar, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi. Kasus mafia tanah di Indonesia terus meningkat pada tahun 2024, dengan laporan terbaru dari Polres Metro Bekasi, membongkar dua kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari dua kasus ini, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp. 183 miliar. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, telah mengungkapkan kasus tersebut pada konferensi persnya di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Ketua Satgas Anti Mafia Brigjen Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dari kepolisian, kejaksaan, dan BPN.

"Pada kasus pertama ini melibatkan RA, RBS, OS, IS dan D, sebagai lima orang tersangka. Mereka berlima ini menipu korban dengan modus memalsukan akta jual beli (AJB) milik Mi’in bin Saih di Bekasi. Namun setelah korban menyerahkan uang Rp. 4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS, dan Mi’in dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, fakta nya salinan AJB tersebut palsu,” Tutur AHY. 

Kasus kedua melibatkan 2 orang tersangka, RD (31) sebagai tersangka pertama dan PS (27) tersangka kedua. Mereka berdua telah memalsukan sertifikat tanah dengan cara menduplikat sertifikat hak milik (SHM), milik 37 korban diubah menjadi atas nama keluarganya.

Setelah mendapatkan sertifikat korban, RD menjaminkan sertifikat itu sebagai jaminan utang kepada 37 korban. Sebagai informasi, objek tanah para korban itu berdiri di atas lahan yang saat ini dijadikan proyek Tol Cibitung-Cilincing dan MRT Fase III.

“Dan ini juga yang besar, dan sering kita lengah dari pengamatan adalah soal potential loss. Potential loss proyek  jalan Tol Cibitung-Cilincing adalah Rp. 173.983.604.400/173,9 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang dapat di selamatkan pada kasus kedua ini yaitu Rp. 179 miliar, ini berdasarkan real loss, fiscal loss dan potential loss,” ucap AHY.

Melihat dari kasus-kasus di atas, menambah banyak catatan kasus mafia tanah yang menjamur sedari dahulu dan tanpa adanya pengawasan lebih dari pemerintah, merupakan PR besar saat ini. Juga yang kita tahu, bahwa belum adanya hukuman pasti yang bisa membuat jera para mafia tanah saat ini. Lagi-lagi masyarakatlah yang termakan dan terjerat tipu daya muslihat para mafia ini.

Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Syariat menekankan pentingnya melindungi hak individu dan juga praktik mafia tanah yang mengancam lahan masyarakat, dan hal ini dianggap sebagai bentuk ghasb (perampasan) yang melanggar hak sah para pemilik lahan tanah.
Dari sisi syariat, pemalsuan dokumen dan manipulasi hukum dalam penguasaan tanah tidak hanya merugikan masyarakat secara material, tetapi juga menghancurkan keadaan sosial. Namun di sistem sekular-kapitalis ini banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, meskipun dengan cara yang salah dan haram, bahkan pemerintah sendiri sering kecolongan dan juga sulit memberantas kasus-kasus seperti ini.

Kita bisa melihat bahwa solusi satu-satunya yaitu dengan Islam. Yang mana telah mengajarkan bahwasannya segala bentuk kepemilikan harus diperoleh dan juga dijaga secara sah untuk mencapai kesejahteraan umum (maslahat) bagi masyarakat. Islam mengatur hak-hak kepemilikan umat dengan detail dan rinci. Sehingga tidak akan menzholimi umat dan tercapailah kesejahteraan.

Kolusi antara mafia tanah dengan oknum aparat menimbulkan berbagai kerusakan (mafsadat) yang besar, yang seharusnya dapat dicegah melalui penegakkan hukum Islam dan juga hukum yang transparan, serta edukasi pada masyarakat mengenai hak tanah milik mereka. Karena dengan di tegakkannya hukum Islam, maka akan ada aturan mengenai kepemilikan tanah yang sebenarnya dan bagaimana pembagian tanah milik pribadi, umum maupun milik negara. 

Pemerintahan dalam perspektif syariat Islam, memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan dan juga memastikan kepemilikan tanah sesuai aturan yang sah. Strategi pencegahan, seperti reformasi agraria dan pengawasan ketat, sangat diperlukan untuk mengurai dan menghilangkan praktik mafia tanah. Implementasi hukum berbasis syariat yang berfokus pada keadilan dan transparansi, diharapkan dapat menjaga hak-hak milik umat, mengurangi ketimpangan, serta mencegah dari penyalahgunaan hak atas tanah pada masa yang akan datang.

Wallahu A'lam Bish shawab


Share this article via

61 Shares

0 Comment