| 125 Views

Mengerikan! Konten Pronografi Anak Marak, Matinya Pilar Penjagaan Terhadapnya

Oleh : Kiki Puspita

JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber(Dittipidsiber)Bareskrim Polri membongkar dua kasus eksploitasi anak,dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram.Pada tanggal 3 Oktober 2024,tersangka selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media telegram,''kata wakil Dirtipidsiber di Mabes Polro Jakarta Selatan,Rabu(13/11/2024).

Tersangka MS,kata Dani,mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet,kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat."Tersangka mematok harga mulai dari Rp.50.000 hingga Rp.250.000,"ucapnya.sedangkan kasus kedua adalah eksploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama"Acilsunda",yang di kelola oleh tersangka berinisial S(24),dan SHp.(16). SINDOnews.com (Rabu November 2024)

Langkah pertama yang Para pelaku kejahatan pornografi anak lakukan biasanya mereka membuka akun permainan online yang disukai anak-anak.Mereka kemudian meminta data berupa nama,foto,umur,hingga nomor ponsel anak perempuan di bawah 15 tahun.

Menurut Kepala Lembaga Riset Keamanan dan Komunikasi(Communication and Information System Security Research/CISSReC)Pratama Persadha,kejahatan seksual pada anak di media sosial berlangsung dalam bentuk grup tertutup,aplikasi pesan seperti Telegram serta berbagai jaringan gelap(dark web).Mereka memberikan layanana anonim sehingga sulit untuk melacak pelaku atau penikmatnya.

Dalam sistem kufur saat ini wajar,jika pornografi anak akan terus merebak,sebab kala mengungkap satu jaringan, ratusan jaringan yang lain masih beroperasi terus tumbuh subur ,sulit untuk di musnahkan.Di tambah lagi sanksi yang di berlakukan bagi tindakan kejahatan ini tidak memberikan efek jera.

Akibatnya,kasus prostitusi anak dan pornografi anak terus berulang.Ancaman yang di jerat bagi yang menjajakan anak di bawah umur maksimal hanya di hukum dengan hukuman 15 tahun penjara,itu pun masa tahanannya bisa di potong dan bebas kembali.

Berbeda ketika sistem Islam yang di terapkan.Dalam perlindungan Islam ,Islam memiliki cara mengatasi setiap masalah hingga ke akarnya.Di dalam sistem Islam akan tegas menegakkan hukum atas semua pelaku kejahatan anak,termasuk pornografi.negara yang merapkan sistem Islam  akan menyediakan lapangan pekerjaan terutama laki-laki sebagai pencari nafkah untuk mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya.Hal ini sebagai salah satu solusi agar masyarakat menjauhi pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia.

Dalam sistem Islam akan memberikan pendidikan bermutu.Pendidikan yang berkualitas membentuk kepribadian sesuai akidah Islam, pelajar hanya akan di berikan pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah,tidak mengambil cara haram dengan terlibat pornografi.

Pembinaan untuk membentuk keluarga harmonis menjadi salah satu penyelesaian sosial yang harus menjadi perhatian negara.Masyarakat pun membutuhkan pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan agar pelaku kejahatan anak mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar berupa amar makruf nahi mungkar.

Penyelesaian pornografi anak membutuhkan penerapan kebijakan yang berlandaskan syariat Islam. Harus ada peraturan tegas untuk mencegah bisnis haram, termasuk jaringan pornografi anak.

Semua elemen masyarakat harus menyadari bahaya merebaknya jaringan pornografi anak. Peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan Islam satu-satunya solusi yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak dan masyarakat.

Negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utama kerusakan, yaitu penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Ketika institusi Islam (Khilafah) tegak, ini akan menjadi rahmat bagi semesta alam. Anak-anak pun tumbuh dan berkembang dalam keamanan serta kenyamanan, juga jauh dari bahaya yang mengancam.

Wallahua'lam bissowab.


Share this article via

84 Shares

0 Comment