| 103 Views

Memutus Rantai Kejahatan Seksual dengan Solusi Fundamental

Oleh : Yuanita Ummu Hamzah

Masyarakat kian hari kian merasa tidak aman dengan semakin maraknya kejahatan seksual yang terjadi di negeri ini. Tidak terlepas kota kecil seperti di Bondowoso yang jauh dari keramaian kota besar dengan segala hiruk pikuknya. 

Ada kejadian yang membuat miris ketika membaca berita kejahatan yang terjadi di kota Tape. Seorang lelaki harus berurusan dengan polisi karena ketahuan memperkosa anak tirinya berkali-kali. Tersangka berasal dari Kecamatan Jambesari. Atas perbuatan kejinya, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. (detik.com, (22/2/2024) 

Selang seminggu kemudian, peristiwa serupa terjadi lagi. Korbannya kini seorang siswi SMK. Dia diperkosa oleh pemilik tempat magang. Nilai praktik akan dibaguskan menjadi salah satu iming-iming pelaku pada korban. Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ, ia juga memberi pil antihamil berbahaya tanpa rekomendasi dokter. (portaljtv.com, 27/2/2024) 

Maraknya kasus semacam ini tentu menimbulkan tanya. Mengapa masih saja terjadi, sedangkan peraturan pemerintah telah lengkap?

Buah Busuk Kapitalisme

Kasus-kasus seperti ini terus berulang sebagai akibat dari sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini telah dipilih sebagai pengatur dan standar dalam bersikap dan berperilaku baik dalam tataran individu maupun masyarakat saat ini. Tidak heran bila banyak umat Islam yang memilih hidup serba bebas. Mereka merasa bebas berbuat apa saja untuk menuruti nafsunya tanpa terikat dengan norma, apalagi agama.

Akibat agama ditinggalkan, mereka tidak mampu lagi berpikir benar dan salah dalam memandang kehidupan. Demikian pula dalammencari solusi atas masalah yang dihadapi, seperti memenuhi gharizatun nau’ (naluri melestarikan keturunan). Saat naluri atau syahwatnya bangkit, sementara mereka masih jomlo dan tidak punya uang, jadilah siapa pun akan menjadi pelampiasannya, walaupun itu berstatus anak, keponakan, cucu, bahkan cicit perempuan. Namun, bila mereka memiliki uang, syahwatnya akan dilampiaskan pada perempuan-perempuan yang sengaja menjual tubuhnya. Na’uzubillahi min dzalik.

Parahnya, orang-orang di sekitar mereka tidak peduli. Ketidakpedulian ini pun aslinya memang menjadi tabiat sistem kapitalisme sekuler yang sangat individualis. Sebagai akibatnya, banyak kasus lama baru ketahuan sebab orang-orang di sekitar korban tidak ada yang mempercayai pengakuan korban ataupun keluarga korban. Orang-orang yang tidak peduli pun banyak karena menganggap bahwa masalah itu bukan urusan mereka, tetapi urusan pribadi orang lain.

Selain alasan di atas, peran negara dalam sistem sekuler kapitalisme ini sangat minim. Alih-alih negara akan memberantas tuntas hal-hal yang dapat memancing bangkitnya hawa nafsu, sebaliknya, negara justru menjamin berlangsungnya kebebasan-kebebasan ini. Oleh sebab itu, tidak perlu heran bila lokalisasi dilegalkan, miras mudah didapat, tempat-tempat karaoke bertebaran, dan sebagainya. Kondisi ini makin diperparah dengan lemahnya jaminan keamanan yang diberikan negara kepada rakyatnya.

Akhirnya, mau tidak mau, rakyat harus mandiri dalam melindungi diri dan keluarganya. Negara juga mandul dalam memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Demikianlah ironi hidup di negeri ini.

 

Solusi Islam atas Kejahatan Seksual terhadap Anak

Untuk memutus mata rantai terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, tidak bisa lagi menggunakan cara-cara dalam sistem kapitalisme sekuler. Rentetan kasus kejahatan seksual terhadap anak hanya bisa disolusi oleh Islam sebab agama ini berasal dari Allah, Sang Maha Pencipta dan Maha Pembuat Aturan. Setidaknya dibutuhkan tiga hal untuk penerapan syariat Islam, yakni keimanan dari individu muslim, kontrol masyarakat, dan hadirnya negara sebagai institusi yang akan menerapkan aturan Islam. Ketiga unsur ini harus ada, tidak bisa salah satunya tidak ada.

Keimanan yang kokoh sebagai jaminan setiap muslim untuk selalu berada di jalan Islam. Seberat apa pun godaan dan rintangannya, sedikit pun tidak boleh melenceng dari aturan Allah. Sekuat apa pun godaan syahwat, jika setiap individu dan anggota keluarga muslim kadar keimanannya kuat, niscaya kuatnya godaan akan terkalahkan dan berganti dengan ketaatan kepada Allah hingga terhindar dari perbuatan dosa. 

Kuatnya keimanan setiap individu muslim akan mengantarkan pada kepedulian terhadap sesama. Mereka akan bersama-sama untuk saling mengingatkan agar taat syariat sebagaimana Allah Swt. mendorong setiap muslim untuk melakukan aktivitas saling mengingatkan dalam kebaikan ini, seperti yang termaktub di dalam Al-Qur’an surah Al-Ashr ayat 1 sampai 3.

Dua hal di atas makin sempurna dengan penerapan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Negara akan akan mengedukasi masyarakat agar senantiasa menaati aturan Allah. Di tengah-tengah masyarakat, negara akan memberlakukan sistem pergaulan Islam, dan ketegasan syariat Islam. Sebagai contoh, kasus perkosaan akan dikenai 2 sanksi, yakni perlukaan pada kemaluan dan zina. Terjadinya perlukaan atas kemaluan akan dikenakan diat berupa harta. Pihak pengadilan akan meneliti apakah sanksinya berupa setengah dia atau satu kali dia. Sanksi setengah dia adalah 50 ekor unta dan sanksi satu kali dia setara dengan 100 ekor unta. Adapun sanksi zina, berupa had zina. Jika pelakunya menikah atau pernah menikah, sanksinya adalah dirajam. Bila masih lajang, sanksinya dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, seperti tercantum di dalam surah An-Nur ayat 2.

Khatimah

Demikianlah kesempurnaan sistem Islam. Aturan hukumnya tegas, menimbulkan efek jera, mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa (zawajir), dan sekaligus sebagai penebus dosa pelaku di akhirat (jawabir).


Share this article via

87 Shares

0 Comment