| 78 Views
Masyarakat yang Jauh dari Agamanya

Oleh : Gayda Khairunnida
Kini bagi dunia bukan lagi suatu hal yang besar ketika berita mengejutkan mengenai para pelaku yang bertindak semaunya, tanpa acuh kepada aturan terus bermunculan dikalangan masyarakat. Bahkan tak diherankan pemimpin yang seharusnya menjadi pelopor tegaknya hukum, menjadi pelaku yang justru melanggarnya. kejadian ini bukan pertama kalinya seorang yang menjadi panutan tak mencerminkan sebagaimana seharusnya. Seperti kejadian belum lama ini seorang polisi yang dipecat dari jabatannya dikarenakan terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, ia seorang polisi yang bertugas dikepolisian polres banjar, polda jawa Barat. (harapanrakyat.com18/3/2024)
Bukan lagi panutan yang menjadi tuntunan, bukan lagi penjaga yang mengayomi, bukan lagi penegak yang meninggikan aturan namun adanya panutan yang menjatuhkan. Telah terlihat begitu jelas bagaimana sistem saat ini membawa perubahan yang begitu signifikan kepada keadaan masyarakat. Bagaimana masyarakat dijauhkan oleh agamanya sendiri, dan dibutakan oleh segudang aturan tanpa membuka mata dan hatinya bahwa islam memiliki aturan dalam aspek manapun.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus. Bukan jumlah yang sedikit lagi, padahal Indonesia telah memiliki hukum yang telah resmi. Namun masih saja mumbuat peningkatan kasus setiap tahunnya, ternyata sanksi ini tak cukup membuat para pelaku dan masyarakat jera.
Dalam masalah seperti ini kita melihat bahwa sistem kapitalis yang menjadi rujukan segala aturan dalam negara saat ini, tak mampu menjadi sebuah naungan yang menaungi masyarakat dengan benar. Tak sedikit masyarakat yang terjebak narkoba dikarenakan ekonomi yang rendah, pergaulan yang tak terjaga dan masalah lainnya. Bagaimanakah peran negara dalam masalah ini, yang seharusnya menuntun masyarakatnya pada jalan yang sesuai dengan islam.
Islam memiliki segudang aturan dalam menyelesaikan berbagai masalah dari hal kecil sampai hal besar sekalipun. Bagaimana masyarakat di kondisikan dengan aqidah islam sehingga perbuatanya tak akan jauh dari aturan yang telah diatur dalam al-quran dan as-sunnah dan bagaimana negara islam memantau ekonomi masyarakat dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, dari kebutuhan indvidu sampai kolektif. Dan masyarakat akan dijaga untuk tidak terjebak dalam masalah seperti ini, karena akan mengakibatkan rusaknya akal masyarakat, belum lagi para pemuda yang telah terjerumus dalam kasus ini, padahal dalam usianya yang seharusnya menjadi pelopor perubahan. Karena itu perlunya sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum, yang membuat jera dan mampu mencegah masyarakat untuk melakukannya.
Dunia saat ini telah membutuhkan sebuah perubahan. Agar dunia ini tak semakin rusak oleh tangan-tangan penjajah. Telah saatnya dunia ini berjaya kembali seperti masa 1 abad silam, yang telah mencetak negara yang aman dan damai, tentunya sesuai dengan apa yang Allah perintahkan. bukan lagi kasus yang terus meningkat dalam masyarakat, namun sebuah kejayaan, yang bukan sekedar individual namun juga dalam negri, dan bukan lagi aturan manusia yang membuat kekacauan dunia ini, namun aturan syariat islam yang akan membangun peradaban yang gemilang. Dalam hal ini marilah kita bangun kembali negara yang telah mencetak sejarah dalam 13 abad lamanya, dengan bingkaian syariat islam kaffah dalam naungan daulah islamiah.
Allahu akbar!![]