| 283 Views
Maraknya Pinjol di Kalangan Mahasiswa, Dukungan dari Alat Negara

Oleh : Ani Umiah
Pendidik Generasi
Viral pernyataan menteri terkait pembayaran kuliah dengan pinjol, dianggap seolah sebagai bentuk inovasi teknologi. Dengan sikap yang demikian justru menampakkan betapa rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme yang malah mendukung pengusaha pinjol, yang akan menghantarkan kepada kerusakan masyarakat. Sebagaimna dilansir tirto.id. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.
Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.
"Pinjol ini memang sudah memiliki kesan negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menko PMK mendukung mahasiswa untuk menggunakan aplikasi pinjaman onlin guna membayar uang kuliah, padahal jelas ini sesuatu yang seharusnya tidak untuk didukung. Karena akan merusak pemikiran mahasiswa itu sendiri, karena selain pikirannya dipenuhi oleh bermacam tugas kuliah dan pelajaran ditambah dengan beban pikiran harus membayar utang pinjaman online.
Mengapa kondisi seperti ini bisa terjadi? Salah satu sebabnya adalah kegagalan sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini. Dan sekolah perguruan tinggi itu dianggap sebagai kebutuhan tersier, bukan kebutuhan pokok. ketika kita sanggup dan mampu maka lanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, dan ketika kita merasa tidak sanggup maka cukuplah sampai Sekolah Menengah Atas. Ngara angkat tangan dari kewajibannya memfasilitasi pendidikan dan menjamin pendidikan untuk masyarakat dan justru mendukung pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online. Seolah itu sebuah solusi, tetapi yang terjadi adalah bencana baru di kalangan mahasiswa.
Padahal ketika kita bercermin dalam sistem Islam, pendidikan akan dijamin oleh negara, karena itu merupakan hak rakyat dan kewajiban negara. Masyarakat berhak menerima jaminan pendidikan dari negara, dan wajib menuntut ilmu dari buaiyan hingga liang lahat. Sehingga negara akan menjamin pendidikan yang layak untuk rakyatnya. Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim, sebagaimana hadis berikut ini:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dishahihkan Al-Albani dalam Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir no. 3913).
Dari Anas bin Malik, Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ
"Barang siapa keluar dalam rangka menuntut ilmu, maka dia berada di jalan Allah sampai ia kembali."
Dalam Islam arti dari Ilmu tidak terbatas pada ilmu agama saja, bisa juga pengetahuan umum seperti sains, budaya, dan teknologi. Sebagaimana yang dipelajari kalangan para pelajar. Seperti firman Allah Swt. berikut ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Surat Al-Mujadalah ayat: 11).
Sebagaimana diketahui, dalam sistem pendidikan sekuler saat ini, peran agama (Islam) dikerdilkan, bahkan disingkirkan. Akibatnya sangat fatal. Di antaranya adalah dekadensi moral di kalangan remaja/pelajar dan mahasiswa yang makin parah, sebagaimana telah disinggung di atas. Sebabnya, para remaja/pelajar tersebut tidak dibekali dengan bekal pendidikan agama yang cukup.
Oleh karena itu, di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, sistem pendidikan bukan saja harus mengikutsertakan agama (Islam). Bahkan, sudah seharusnya Islam menjadi dasar bagi sistem pendidikan sekaligus mewarnai seluruh kebijakan pendidikan di tanah air.
Dalam Islam, pendidikan dapat dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan sebagai hamba Allah Swt.. Dalam Islam ada sosok Rasulullah Muhammad saw. yang wajib menjadi panutan (role model) seluruh peserta didik.
Keberadaan sosok panutan (role model) inilah yang menjadi salah satu ciri pembeda pendidikan Islam dengan sistem pendidikan yang lain. Karena itu dalam sistem pendidikan Islam, akidah Islam harus menjadi dasar pemikirannya. Sebabnya, tujuan inti dari sistem pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam, selain menguasai ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dll.
Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik dengan syariat Islam. Dampaknya (impact) adalah terciptanya masyarakat yang bertakwa, yang di dalamnya tegak amar makruf nahi mungkar dan tersebar luasnya dakwah Islam.
Pemikiran (fikrah) pendidikan Islam ini tidak bisa dilepaskan dari metodologi penerapan (tharîqah)-nya, yaitu sistem pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Oleh karena itu, dalam Islam, penguasa bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan warganya. Sebabnya, pendidikan adalah salah satu di antara banyak perkara yang wajib diurus oleh negara. Rasulullah saw. bersabda,
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu'alam bissawab