| 237 Views

Maraknya Perdagangan Bayi, Bukti Gagalnya Negara Dalam Mengurus Rakyatnya

Oleh : Siti Rodiah

Kasus perdagangan bayi kembali marak terjadi di negeri ini. Salah satunya adalah kasus perdagangan bayi yang di lakukan dua oknum bidan di Yogyakarta sejak tahun 2010 dengan mematok harga Rp 55-85 juta per kepala.

Padahal memiliki bayi adalah anugerah terindah yang Allah berikan pada setiap pasangan yang menikah. Karena salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki buah hati sebagai penyejuk mata dan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

Diberitakan dari (CNN Indonesia, 12/12/2024), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Endriadi, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya.

Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Endriadi juga menyebutkan selama belasan tahun melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka ini telah berhasil menjual sekitar 66 bayi, 28 bayi berjenis kelamin laki-laki dan 36 bayi berjenis kelamin perempuan.

Untuk bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua tersangka senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta. Aksi kejahatan ini dilakukan para tersangka di sebuah klinik yang mereka kelola, yakni di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Keduanya menawarkan jasa perawatan bayi yang merupakan modus mereka untuk mencari target yang akan dijual.

Berulangnya kasus perdagangan bayi sejatinya menunjukkan adanya problem sistemis yang dihadapi negeri ini dan sampai saat ini belum bisa terselesaikan. Ada banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus ini, diantaranya adanya problem ekonomi atau kemiskinan, menjamur nya seks bebas yang mengakibatkan terjadinya Kehamilan Tidak Di inginkan (KTD) sehingga para orang tua tega untuk menjual bayinya.

Firman Allah,

...نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ... 

“...Kamilah yang memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka (anak-anak kamu)...”. [Al Isra/17 : 31]

Allah juga berfirman

تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al Isra/17 : 32)

Kemudian tumpul nya hati nurani masyarakat dan adanya pergeseran nilai kehidupan sehingga tujuan hidup mereka menjadi tidak jelas karena standar perbuatan mereka dalam kehidupan bukanlah halal dan haram tetapi berdasarkan hawa nafsu nya. Selain itu negara juga berperan besar sebagai faktor penyebab maraknya perdagangan bayi karena hukum yang ada begitu tumpul dan tidak tegas dalam menindak pelaku. Inilah bukti negara yang abai mengurus rakyatnya dalam sistem kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme sekulerisme meniscayakan terbentuknya individu ataupun masyarakat yang orientasinya hanya materi atau harta semata. Hal ini inilah yang menyebabkan mati nya hati nurani oknum bidan yang seharusnya mereka berperan dalam  membangun keluarga dengan menolong sesama tanpa ada unsur manfaat dan hanya ingin mendapatkan keridhaan Allah SWT.

Sulitnya memberantas sindikat perdagangan bayi ini tidak lantas membuat aparat penegak hukum atau negara kalah dan menyerah begitu saja. Seharusnya mereka lebih bersungguh-sungguh lagi dalam menyelesaikan akar permasalahannya dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku yang terlibat dalam sindikat kasus perdagangan bayi tersebut. Selama ini sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga mereka semakin merajalela dalam menjalankan aksinya.

Sistem sanksi dalam Islam sudah menetapkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan, yaitu ada hudud, jinayat, ta'zir dan mukhalafah yang akan memberikan efek pencegah (jawazir) dan efek penebus dosa (jawazir). Sehingga para pelaku tidak akan berani mengulangi kejahatan nya lagi.

Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa dengan sistem pendidikan Islam nya sehingga berhasil mencetak generasi yang berperilaku sesuai dengan hukum syara'. Sistem kehidupan yang dibangun juga sesuai dengan Islam termasuk dalam sistem pergaulan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan sistem pendidikan kapitalis hari ini yang melahirkan generasi yang jauh dari nilai moral dan agama sehingga hobi bermaksiat.

Selain itu jaminan negara atas kesejahteraan individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan haram dalam mencari penghidupan, karena negara hadir dalam meri'ayah rakyat, rakyat merupakan tanggungjawab negara sepenuhnya, sehingga sudah menjadi kewajiban negara dalam menciptakan  keamanan dan kenyamanan kepada rakyatnya. Dan semua ini bisa terwujud dalam naungan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah.

Wallahu a'lam bisshowwab


Share this article via

56 Shares

0 Comment