| 146 Views

Maraknya Judi online, Islam Kafah Solusinya

Oleh : Ina Ariani
Aktivis Muslimah Pekanbaru

Miris, semakin kesini judi online kian marak, hingga tembus diangka 3 juta lebih rakyat Indonesia menjadi pemain judi oline. Sebagaimana dilansir dari CNBCIndonesia.com, 15 Juni 2024. Dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam diskusi daringnya yang bertema "Mati Melarat Karena Judi" mengatakan lebih dari 3 juta jiwa rakyat Indonesia terjerat judol. 

Banyak rakyat yang terjerat judi online, dari berbagai latar belakang dan banyak faktor penyebab terjerat judol. Dan sebagian dari mereka juga ada yang tidak sadar bahwa dia telah mengarah ke perjudian, mereka hanya menyalurkan hoby bermain games. 

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Sering sekali kemiskinan menjadi kambing hitam dalam judol. Judol dan kemiskinan ibarat lingkaran setan. 

Beberapa faktor penyebab banyak rakyat yang terjerat judol diantaranya; faktor iseng-iseng/coba-coba, lama kelamaan ketagihan saking asyiknya. Pengangguran, ekonomi, pendidikan, kurangnya kesadaran individu serta lingkungan. Kemudian upaya penaggulangan judol yang dilakukan hanya pramatis.

Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya. Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Seperti yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judi online. tirto.id. 

Cukupkah hanya dengan memblokir konten-konten judi online saja. Judi online harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Ditindak tegas, dengan jalan individu, masyarakat dan pemerintah ikut peran aktif dalam menyelesaikan permasalahan judol tersebut.

Islam Solusi Judi Online
Islam bukan hanya sekedar agama ritual, tapi Islam juga aturan yang datang dari Allah Swt., untuk mengatur seluruh aspek kehidupan dunia, termasuk judol. Islam menetapkan Judol haram, dijelaskan dibeberapa ayat dalam Al Qur'an yang artinya;

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Keharaman judi juga dijelaskan dalam ayat lain yang artinya;
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)

Jadi jelas Al Qur'an telah mengharamkan judol, apapun jenisnya. Dalam pandangan  Islam judi adalah budaya jahiliyah yang mutlak harus dihindari atau ditinggalkan. Dan negara  harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan Junnah bagi umat

Islam melarang setiap umat Muslim melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional. Bahkan hukum negara juga mengatur perjudian online ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Wallahua'lam bishshawab


Share this article via

62 Shares

0 Comment