| 14 Views
Maraknya Hubungan Inses, Hubungan Terlarang Di Era Kapitalis

Oleh : Mirna
Indonesia negri yang di juluki sebagai negri religius kembali menuai keprihatinan dikarenakan maraknya hubungan terlarang atau pernikahan sedarah atau dikenal sebagai (inses).apalagi penomena ini sedang ramai terjadi di kalangan masyarakat.dan yang tidak habis fikir dengan tidak ada lagi rasa malu atau merasa berdosa para pelaku menceritakan kebezatan nya di sosial media, bahkan sampai membuat grup dimedia sosial dengan para pelaku, mirisnya grup tersebut memiliki angka yang tidak sedikit anggota atas hubungan terlarang tersebut nauzubillah.
Beginilah jika umat masih berada di dalam sebuah sistem buatan manusia atau kapitalis sekuler, dimana sistem tersebut akan menjamin kebebasan dalam bertingkah laku, serta menjauhkan umat dari akidah nya sehingga akan sangat mungkin lahir generasi generasi lemah, dan rusak pula tanpa kekokohan akidah di dalam jiwanya. sebab tingkah lakunya dalam kehidupan berdasarkan hawa nafsu belaka yang terpisahkan dari agama atau aturan tuhan nya.
Oleh karena itu maraknya terjadi prilaku prilaku keji dan menyimpang yang ada di tengah masyarakat seperti saat ini adalah dampak dari rusak nya sistem buatan manusia atau sistem kapitalime itu sendiri, sebab sistem tersebut telah gagal menjadikan sumberdaya manusia nya berkepribadian kuat, beriman dan bertakwa, bahkan rentan mengikuti hawa nafsu setan, sebab kerapuhan dalam jiwa nya telah terbentuk oleh sisitem tersebut.
Tidak kenal lagi akan norma norma agama dan moral,entah perbuatan mereka melanggar hukum atau pun aib bagi mereka sendiri, sudah tidak di perdulikan lagi bahkan dengan tidak tau malunya mereka justru memamerkan perbuatan tersebut miris sekali.
Di dalam hukum islam hubungan atau pernikahan sedarah tersebut adalah hubungan yang diharamkan, dosa besar dan di anggap sebagai pelaku zina.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَ خِ وَبَنٰتُ الْاُ خْتِ وَاُ مَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَا عَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ۖ فَاِ نْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَآ ئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَا بِكُمْ ۙ وَاَ نْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُ خْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۙ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 23)
Pernikahan sedarah dilarang dalam Islam karena berbagai alasan, baik dari segi agama maupun genetika. Secara agama, pernikahan sedarah dianggap sebagai tindakan yang merusak kehormatan diri dan keluarga serta dapat mengakibatkan dampak negatif pada generasi selanjutnya. Secara genetika, pernikahan sedarah dapat meningkatkan risiko penyakit keturunan dan kelainan genetik. Hubungan darah yang dekat seharusnya menjadi hubungan yang menghormati, bukan menjadi dasar untuk pernikahan.
Selain itu pernikahan sedarah rentan akan Aspek Keamanan bagi Keturunan menurut peneliti kesehatan. Pernikahan sedarah dapat meningkatkan risiko kelahiran anak dengan cacat atau kelainan genetik. Anak yang lahir dari pernikahan sedarah memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk mewarisi gen yang sama dari kedua orang tua, sehingga meningkatkan risiko terjadinya penyakit genetik.
Adapun dalam Aspek Kesejahteraan Sosial
Pernikahan sedarah dapat menimbulkan masalah sosial, seperti kekacauan dalam struktur keluarga dan ketidakjelasan dalam urusan warisan.
Sebenarnya hukum islam telah menjamin semua solusi atas semua permasalahan umat manusia, secara menyeluruh dari hal terkecil sampai hal besar sekalipun.
Selain itu hukum Islam juga merupakan hukum terbaik yang sesuai dengan pitrah manusi pada umumnya sebab ia berasal dari sang pencipta.karena sesungguhnya apapun yang di tetapkan oleh Allah adalah yang terbaik bagi seluruh hambanya sebab ia yang lebih tau atas kelebihan dan kekurangan hambanya,mana yang terbaik ataupun tidak. Sebab ia yang maha tau segalanya.
Namun menerapkan hukum allah secara menyeluruh di dalam sistem buatan manusia sangat tidak mungkin terjadi. sebab ia tidak cocok dengan sistem yang di buat oleh manusia.
Agar hukum allah atau hukum islam bisa diterapkan secara menyeluruh atas umat manusia,tidak ada jalan lain kecuali merubah sistemNya juga yaitu sistem yang berasal dari Islam jua. Karena hanya dengan begitu negri ini akan terselamatkan dari bahaya nya perilaku menyimpang yang marak menimpa generasi baik itu penomena INSES LGBT dan yang lainnya
Dengan begitu akidah umat akan di bentuk dengan akidah Islam yang kokoh sehingga kerapuhan didalam akidah sangat minim di dapatkan.sebab tujuan dari sistem islam tiada lain adalah membentuk jiwa jiwa yang faham akan status nya sebagai seorang hamba, yang harus tunduk kepada aturan sang pencipta.
Semoga dengan kejadian kejadian buruk yang menimpa generasi hari ini membuat umat semakin sadar akan busuk nya sistem buatan manusi tersebut,dan berupaya untuk mencampakkan nya dan kembali kepada jalan yang di ridhoi allah SWT. Yaitu berhukum hanya kepada hukumnya amin ya robbal alamiin
Wallahu a'lam bissawab