| 106 Views

Mampukah Perda Berantas LGBT?

Oleh : Ummu Alvin
Aktivis Muslimah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"

"Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif,". Menurut dia, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang. Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus. Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang. (Republika.co.id) 

LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini.HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini. Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. 

Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu.Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah. 

Maka jelaslah jika hanya sebatas Perda tidak akan  mampu menyelesaikan perilaku menyimpang ini. Apalagi perilaku mereka tidak dapat dianggap sebagai bentuk kejahatan, sehingga tidak dapat dijerat hukum. Wajar, karena aturan hidup yang berlaku hari ini adalah sistem sekularisme Pemisahan agama dari kehidupan menjadikan manusia bebas melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut terpuji, tercela, halal ataukah haram.

Langkah yang diambil masyarakat Minang dengan menggagas Perda ini, patut diacungi jempol,Namun langkah ini harus diiringi dengan kesadaran bahwa solusi sejati tidak hanya ada pada peraturan saja, tetapi pada penerapan nilai-nilai Islam secara keseluruhan. Kita perlu membangun keluarga yang kuat sebagai pondasi masyarakat, mendidik generasi muda dengan akhlak mulia, dan menciptakan lingkungan sosial yang menjaga fitrah manusia. Langkah ini bukan hanya tentang memberantas LGBT, tetapi juga tentang keberlangsungan masyarakat yang bermartabat,adil dan penuh keberkahan.Jadi jangan biarkan langkah ini hanya menjadi wacana saja. 

Islam melarang laki-laki menyerupai wanita dan begitu pula sebaliknya.Dari Ibnu 'Abbas ,ia berkata;
"Rasullullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR.Bukhari no.5885).

Islam juga memiliki hukum tertentu terkait syariat Allah dalam sistem pergaulan atau sistem sosial dan orientasi seksual. Selain itu, hukum peradilan dan sanksi yang diterapkan Islam memiliki dua fungsi yakni sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). 

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir". (Qs. Ar-Rum ayat 21).

Islam sangat menjaga generasi, terutama pemuda. Pemuda adalah tonggak peradaban yang bisa menaklukkan dunia. Sehingga penjagaannya benar-benar dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, LGBT hanya bisa diberantas oleh negara yang menerapkan syariah secara kaffah dalam kehidupan, yakni Khilafah.

Islam menjadikan penguasa sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (penjaga) dari segala bahaya yang menimpa umat. Negara tidak memerangi LGBT sekadar karena ia menjadi sebab banyaknya penyakit menular, melainkan karena ia adalah maksiat besar yang dapat mengundang murka Allah. Negara akan menutup rapat semua celah yang bisa membuka pelanggaran terhadap hukum Syara' seperti tayangan yang ada di media-media sosial, akan difilter oleh negara sebelum ditayangkan dan diedarkan di tengah-tengah umat. Sehingga tayangan yang rusak dan merusak tidak menjadi konsumsi publik, baik anak-anak maupun orang dewasa. 

Islam memiliki tiga pilar dalam menjaga generasi, yakni : individu yang bertakwa, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar serta negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan. Dari penerapan ini, akan melahirkan generasi yang bertakwa dan mempunyai visi besar yakni sebagai pengemban dakwah dan sebagai penakluk negara yang sedang di jajah kafir penjajah, seperti Roma dan negeri-negeri lainnya.

Tentu kita tidak berharap Allah menurunkan azab bagi kita tersebab merebaknya pelaku LGBT, sebagaimana yang Allah sampaikan dalam QS. Hud : 82-83

فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ ۝٨٢ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَۗ وَمَا هِيَ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ بِبَعِيْدٍࣖ ۝٨٣

"Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkir-balikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang dzalim "

Wallahu a'lam bish showwab.


Share this article via

49 Shares

0 Comment