| 116 Views

Lemahnya Peran Negara Dalam Mengatasi LGBT

Oleh : Rina Amelia

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang."DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. 

Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah""Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," tegas dia. Menurut dia, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah."Ke depan, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," kata dia mengingatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang.Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus.

Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang.

Mengapa itu bisa terjadi? Karena kaum muslimin telah terpesona dengan ide-ide kufur dari Barat yang menjadi ide populer saat ini sehingga mengakibatkan banyak nya problematika kehidupan. Diantaranya ada ide HAM, Sekulerisme Liberal, Pluralisme dsb.

Sistem Sekulerisme Liberal hari ini yang menjadi landasan berfikir masyarakat, mampu mengubah cara pandang tentang kehidupan sehingga rakyat tidak mengenal Islam bahkan menjauhinya serta serba bebas.

Didalam Islam sudah jelas bahwa perbuatan LGBT diharamkan oleh Allah tetapi didalam sistem yang diterapkan sekarang justru malah menjadi perbuatan yang biasa-biasa saja karena pemahaman masyarakat dan aturan-aturan yang mereka pahami sangat jauh dari pemahaman islam dan juga hukum-hukum Islam.

Perbuatan LGBT bisa merusak kesehatan dan juga bentuk perbuatan yang keji, hina, serta salah satu dosa besar dan menyimpang dari fitrah yang lurus. Maraknya perilaku LGBT mengingatkan kita kepada kisah nabi Luth as yang Allah laknat dengan menjungkirbalikkan kota sodom dalam waktu semalam. 
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya". (H.R Tirmidzi dan yang lainnya dishahihkan oleh syaikh Al-bani).

Didalam Islam, untuk mencegah adanya LGBT ada  tiga pilar yang harus berjalan :

1. Pilar individu yang bertakwa kepada Allah 

Seseorang yang selalu bertanggung jawab atas apa yang diperbuat nya bahwa semuanya dilihat dan disaksikan oleh Allah, dicatat oleh malaikat Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan akan engkau melihat nya, jika engkau tidak melihatnya maka dia melihat engkau. (H.R Muslim).

2. Pilar masyarakat yang berdakwah 

Berdakwah kepada Islam ataupun non Islam. Berdakwah untuk menyeru kepada kebaikan atau amar makruf nahi munkar. Alloh SWT berfirman: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada al-khoir (Islam) menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar dan merekalah orang-orang yang beruntung".(TQS Ali Imran : 104).

3. Pilar negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh 

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur semua aspek kehidupan. Mulai dari bersuci sampai mengurus negeri. Melaksanakan syari'at Islam secara keseluruhan adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebagaimana tercantum dalam QS. Al Baqarah : 208 bahwa kaum muslim harus masuk Islam secara menyeluruh.

Negara lah yang memiliki peran penting dalam melaksanakan aturan agar sesuai Islam. Sehingga dalam Islam, kehadirannya menjadi suatu hal yang wajib ada agar semua aturan bisa diterapkan. Sebagaimana kaidah fiqih "Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali ada sesuatu maka sesuatu itu wajib adanya." Negara tersebut dalam istilah fiqih disebut Imamah atau Khilafah. Pendapat seluruh ulama khusus yang 4 madzhab telah sepakat bahwa Khilafah wajib diterapkan dengan satu kepemimpinan untuk seluruh Dunia.

Hukum Islamlah yang akan mengubah negeri-negeri Islam menjadi negara Islam sekaligus masyarakat didalamnya menjadi masyarakat Islam serta mengemban risalah Islam keseluruh dunia melalui dakwah dan jihad.

Wallohu'alam bhishowab


Share this article via

75 Shares

0 Comment