| 504 Views
Legalisasi Aborsi, Merusak Generasi
Oleh : Reni Susanti, S.AP
Pemerhati Kebijakan Publik
Dulu, kita banyak menemukan berita kilinik aborsi ilegal yang digrebek polisi. Siapa sangka sekarang tindakan aborsi dilegalkan oleh pemerintah.
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip dari Pasal 116.(tirto.id, 30/7/2024)
Kebijakan tersebut mendapat komentar dari ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis yang mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.
"PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari," kata Cholil saat dihubungi. (Media Indonesia, 1/8/2024).
Melegalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan bukanlah sebuah solusi. Sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban bagi korban. Banyaknya korban pemerkosaan membuktikan negara tidak bisa menjamin keamanan bagi perempuan. Logika kasarnya adalah pemerintah membiarkan kasus pemerkosaan terus terjadi karena jika hamil, maka boleh diaborsi. Negara seharusnya mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan kuat atas perempuan.
Sistem Sosial Sekuler
Tatanan kehidupan sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) mengakibatkan banyak kerusakan bagi kehidupan sosial masyarakat. Negara memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam hal pergaulan. Tidak batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Sama halnya dengan pakaian, dalam kehidupan sekuler tidak mengenal istilah menutup aurat. Perempuan dengan auratnyadimana-mana, ditambah para lelaki tak pandai menjaga pandangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pelecehan seksual bahkan pemerkosaan selama tidak ada aturan tegas dari pemerintah.
Bahkan tontonan yang berbau pornografi sangat mudah diakses hanya dalam genggaman tangan pemuda saat ini.Mulai dari iklan, film, dan game, tak jauh-jauh dari pornografi. Tak sedikit kasus pelecehan seksual hasil dari tontonan melalui gadget bahkan dilakukan mulai dari anak usia TK.
Belum lagi faktor pendidikan anak baik dirumah maupun disekolah. Tuntutan ekonomi dalam sistem kapitalis sekuler membuat kedua orangtua harus bekerja keras keluar rumah meninggalkan anak tanpa didikan yang benar. Begitu juga disekolah dengan kurikulum sekulernya sudah pasti output siswanya juga sekuler.
Dari semua faktor yang ada, negaralah yang punya kuasa dalam mengaturnya. Namun tidak akan ditemui dalam sistem sekuler. Permasalahan tersebut hanya bisa diselesaikan dengan sistem kehidupan Islam.
Sistem Islam Sebagai Solusi
Dalam Islam, perlindungan hak hidup dijamin apalagi janin.Tindakan aborsi dilakukan jika keberadaan janin mengancam nyawa sang ibu, dan tidak boleh diaborsi jika umur janin sudah 40 hari. Jauh hal itu terjadi, Islam telah me-cut tindakan pemerkosaan bahkan faktor-faktor yang mengarah pada tindakan itu.
Sistem Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan islam, bukan mustahil dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas juga pemerkosaan.
Sistem pendidikan menjadikan individu yang cerdas dan bertakwa kepada Allah. Dirumah, anak ditanamkan akidah islam yang benar sejak kecil, diajarkan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, tentang menutup aurat, menjaga pandangan. Negara menjamin sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga para ibu tidak lagi sibuk bekerja diluar rumah untuk membantu mencari nafkah.
Islam memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum syara’ dan menjadikan efek jera bagi yang lain. Itulah sebenarnya peran negara sebagai pengayom masyarakat yang mampu menjaga hak-hak mereka, menjaga keamanan dan keadilan.
Oleh karena itu, saatnya kita menggantikan sistem kehidupan sekuler saat ini dengan sistem kehidupan Islam yang memberikan keberkahan dunia dan akhirat.
Allahu a’lam.