| 142 Views

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban dari Pemerkosaan

Oleh : Dewi Yuliani

Baru baru ini pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah atau PP no 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan  undang - undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan diantara peraturan tersebut ada pasal yang membolehkan dilakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Tindakan aborsi ini dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis sesuai dengan ketetapan aturan tersebut, dalam pasal 116 disebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana seksual yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam undang _ undang hukum pidana. Dalam PP tersebut kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual  harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tidak pidana perkosaan dalam hal lainnya menaggapin hal tersebut.

Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, KETUA MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.


Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.
"PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari," kata Cholil saat dihubungi, Kamis (1/8). Dikutip dari (Sehat energiku. Kemkes. Go. Id)
  
Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. Dan yang harus diingat,tetap harus memperhatikan hukum islam atas  aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus  yang dibolehkan hukum syara.  Tindakan  aborsi hanya akan menambah beban korban perkosaan, tindakan aborsi adalah pembuhunan Janin atau pengguguran kandungan sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan hukum Islam.

Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan.  Bahkan meski sudah ada UU TPKS.  Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan  keamanan yang kuat atas perempuaan. 
Islam memuliakan Perempuan,  memberikan jaminan keamanan atas Perempuan dan memiliki sistem sangsi yang tegas dan menjerakan. 
Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.
Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dalam sistem sangsi dan sistem sosial
Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi Perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam.

Kekerasan perempuan dibawah sistem kapitalisme sejatinya tidak akan pernah berhasil sebab sistem inilah yang menjadi sumber masalah pemerkosaan dinegri ini.
Sistem kapitalisme dengan cara pandang sekulernya telah menjadikan rakyat memandang sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiah semata termasuk kepuasan seksual.

Sistem ini membentuk masyarakat memiliki prilaku liberal yang mengabaikan peran  agama dalam  membentuk prilaku manusia, tak heran masyarakat mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan, ditambah sistem hukum  yang diterapkan oleh negara sangat lemah dan sama sekali tidak memiliki efek jerah.

Akibatnya masyarakat bisa menjadi sumber peyebarluasan kerusakan dan negara bisa melegalisasi kemaksiatan. Sungguh ironisnya penerapan sistem kapitalisme gagal dalam mewujudkan kehidupan dalam menjamin perlindungan bagi perempuan.

Sejarah telah membuktikan hanya khilafahlah yang mampu memberikan perlindungan yang hakiki kepada perempuan bahkan dalam kondisi genting sekalipun, jaminan ini tidak terlepas dari sudut pandang Islam terhadap perempuan bahwa mereka adalah mahluk ciptaan Allah SWT yang wajib dipenuhi hak - haknya dan dijaga kehormatannya oleh negara.

Ada beberapa mekanisme yang dijalankan oleh negara khilafah..
Yang pertama, Islam menerapkan sistem pendidikan Islam yang terbentuknya kepribadian Islam yang menuntut individu berprilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.

Yang kedua Islam  menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki - laki dan perempuan baik dalam sosial mau diluar sosial, Islam juga mengatur laki - laki dan perempuan untuk menutup aurat dan melarang segala sesuatu yang merangsang seksualitasnya.
Karna umumnya kejahatan seksual itu dipicuh oleh rangsangan dari luar yang bisa memenuhi naluri seksual atau gorizah Nau, Islam pun membatasi interaksi antara laki - laki dan perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas yang ada hajad akan kebutuhan interaksi.
Seperti pendidikan disekolah, kegiatan jula beli dipasar , pelayanan kesehatan rumah sakit atau klinik.

Yang ketiga Islam juga mengontrol sosial berupa perintah amar mahruf nahi mungkar saling menasati dalam kebaikan dan ketakwaan juga menyelesaikan dalam segala bentuk kemaksiatan, semua ini dilakukan dengan cara yang baik.

Ke empat Islam memuliakan perempuan dan memberikan jaminan keamanan atas perempuan melalui sistem sangsi yang tegas dan juga ada efek jerah, islam juga menerapkan sangsi bagi tindak pemerkosaan yaitu berupa razam atau dilempari batu hingga mati jika pelakunya sudah menikah.
Dan dijilit atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya yang belum menikah, semua bentuk hukum Islam  wajib ditegakkan sebagai penebus dosa bagi pelaku kemaksiatan atau jawabir dan sebagai penceha. Jawajir orang lain yang melakukan pelanggaran yang serupa sebagai efek jerah.

Inilah  penegasan hukum Islam ukubad atau sangsi yang bisa dilakukan oleh khilafah bukan kelompok Islam atau individualnya saja.
Sebagai pengurus umat negara memberikan kontrol yang ketat dalam menetapkan aborsi dan proses berlangsungnya hanya didalam islamlah kemuliaan perempuan terwujud dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyyah

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

75 Shares

0 Comment