| 394 Views
Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah Dan Remaja Menambah Masalah Baru
Oleh : Normah Rosman
Pemerhati Masalah Anak dan Generasi
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 dikatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling tidak berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (bisnis.tempo.co, 1/8/2024).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam akan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa di sekolah. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi terhadap siswa sekolah dan remaja. Menurutnya lagi penyediaan alat kontrasepsi ini sama halnya pemerintah membolehkan budaya seks bebas bagi pelajar, yang seharusnya mensosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja bukan menyediakan alatnya (mediaindonesia.com, 4/8/2024).
Seks Bebas Di Kalangan Remaja
Seks bebas sudah mulai menjangkiti anak sekolah dan remaja. Hal ini terbukti dari tingginya tingkat kasus zina di Indonesia. Pada Kamis, 2 Mei 2024, dr. Fakhruzabadi mengungkapkan jika ada sekitar 62,7 persen remaja tingkat SMP sudah tidak perawan, 93,7 persen sudah pernah berciuman dan melakukan oral seks, dan 97 persen remaja sudah pernah menonton film porno. Sementara pada tingkat SMA, 80-85 dari 100 siswa sudah tidak perawan, sementara kasus remaja SMA yang aborsi tercatat sebesar 21,2 persen. Bagaimana jika anak sekolah dan remaja dimudahkan untuk memperoleh alat kontrasepsi? Tentu akan membuat mereka lebih leluasa untuk melakukan seks bebas.
Di satu sisi pemerintah telah menetapkan batas minimal usia diperbolehkannya menikah, tapi di sisi lain pemerintah menfasilitasi dalam penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Sungguh ambigu! Hubungan seks dalam ikatan pernikahan terkesan dipersulit, sedangkan hubungan seks bebas diberikan kemudahan. Hal ini menyiratkan jika negara telah gagal dalam memberikan edukasi terkait bahayanya seks bebas bagi anak sekolah dan remaja, serta tidak mampu mencegah maraknya seks bebas yang terjadi di kalangan anak sekolah dan remaja. Sehingga negara mengeluarkan aturan yang akan membuat generasi semakin rusak dengan cara menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Aturan yang di teken oleh pemerintah justru meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama.
Sejatinya anak sekolah dan para remaja membutuhkan edukasi terkait bahayanya seks bebas melalui pemahaman agama yang mendalam maupun dari sisi pandangan medis. Namun sistem kapitalisme memandang jika penyediaan alat kontrasepsi di sekolah akan menghasilkan manfaat (keuntungan), sedangkan sekularisme memandang agama tidak perlu mencampuri urusan hidup manusia, dan liberalisasi telah menormalisasikan zina menjadi hal biasa bagi generasi saat ini. Terlebih lagi negara juga menerapkan sistem pendidikan sekular yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup Kerusakan perilaku generasi akan makin marak dan membahayakan masyarakat juga peradaban manusia. Na’uzu billah.
Bagaimana Cara Islam Melindungi Generasi?
Kehidupan generasi akan sangat berbeda ketika mereka diatur oleh aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara Islam akan berperan sebagai raa’in atau pengurus umat, juga berfungsi sebagai junnah atau pelindung umat. Rasulullah bersabda, “ Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya.” HR. Bukhari. “Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasan)nya.” HR. Al- Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.
Dari sini jelas jika negara harus menggunakan kekuasaannya untuk melindungi rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada agama Allah dan syariat-Nya. Khalifah bertugas menjalankan hukum Allah Swt. atas rakyat dan juga bertanggungjawab langsung kepada Allah Swt. atas kepemimpinannya. Sehingga negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan.
Negara wajib membangun kepribadian Islam dalam diri setiap individu rakyatnya. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam bagi tiap warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang hanya akan merusak aqidah umat Islam, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan pemahaman lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam. Rakyak akan diberikan pandangan yang shahih tentang hidup, bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah meraih ridha Allah Swt.
Sehingga generasi akan melakukan suatu perbuatan jika ia benar-benar memahami jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tidak hanya itu saja, tapi mereka akan menyibukkan dengan melakukan segala kewajiban dari Allah Swt. Menuntut ilmu tsaqofah Islam dan sains teknologi. Negara juga akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana, seperti media digital maupun cetak. Media berada dalam kontrol negara sehingga negara akan mengawasi penuh konten-konten apa saja yang bisa beredar dalam masyarakat agar tidak merusak aqidah dan akhlak generasi.
Negara Islam juga menerapkan sistem sanksi sesuai dengan Islam. Di mana sanksi yang diterapkan adalah sanksi tegas yang memiliki efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat melakukan kejahatan dan maksiat. Islam benar-benar melindungi generasi dan masa depan mereka. Karena mereka adalah calon pemimpin yang kelak akan menjaga bumi ini. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruhlah generasi dapat terlindungi dengan baik. Wallahu a’lam.