| 8 Views

Kisruh Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dimana Tanggung Jawab Negara?

Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah

Dari tahun ke tahun kisruh penyelenggaraan ibadah haji semakin meningkat, untuk untuk tahun ini ramai video di media sosial yang menunjukkan kesulitan yang dialami umat Islam dalam menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut, untuk jamaah Indonesia ada yang dibatalkan visa nya bahkan ada beberapa jamaah yang ditangkap oleh pasukan keamanan haji Arab Saudi.

Menurut anggota tim pengawas haji DPR Adies Kadir, Kementerian Agama kurang melakukan antisipasi dan evaluasi dalam pelaksanaan ibadah haji 2025, ada sejumlah persoalan yang menimpa jemaah haji diantaranya diusir dari tempat istirahat pada malam hari, jamaah tertinggal dari rombongan, hingga keterlambatan distribusi konsumsi, petugas haji juga tidak ada di beberapa titik yang padat sehingga jamaah haji dibiarkan begitu saja. Sementara itu menurut anggota tim pengawas haji lainnya, Abdul Fikri faqih, menyatakan berbagai masalah yang terjadi sejak awal kedatangan jamaah haji kembali terulang di fase puncak haji, itu permasalahannya sejak berangkat itu jamaah terpisah-pisah antara suami istri pembimbing dan jamaahnya, dan yang paling fatal adalah masalah transportasi jamaah menuju Arafah, gimana transportasi dari pihak Syarikah atau perusahaan layanan haji Arab Saudi tidak memadai. Kemudian di Arafah juga jamaah haji berhadapan dengan kondisi tenda yang sudah penuh namun terus dipaksakan untuk diisi, terjadi overload tenda. (TEMPO.CO)

Tentunya kisruh penyelenggaraan haji tahun ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus urusan umatnya, ada banyak hal yang tidak diurus dengan baik sehingga muncul banyak kekacauan terutama saat Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), di saat seharusnya khusyuk dalam penyelenggaraan ibadah, jamaah justru disibukkan oleh persoalan penempatan yang semrawut. Adanya kebijakan Baru pemerintah Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan ini. Diketahui ada sistem pemisahan jamaah berdasarkan Syariah yaitu perusahaan penyedia layanan akomodasi dan transportasi di Mekkah yang menyebabkan kelompok terbang (kloter) bisa terpecah-pecah saat tiba di Mekah karena hotel hotel yang dikontra oleh Syariah juga berbeda. Hal ini menyebabkan jamaah yang mengalami pemisahan sangat rentan dan dalam situasi seperti ini akan menyebabkan ibadah haji tidak tertunaikan dengan sempurna.

Sejatinya semua perkara ini terjadi karena negara berlepas tangan akan kewajibannya terkait pengurusan haji di Indonesia, kesalahannya bukan sekedar teknis tapi paradigmatis, semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji, negara hanya fokus dalam memperoleh keuntungan bukannya memberikan pelayanan yang maksimal walhasil pengurusan penyelenggaraan haji diserahkan kepada swasta, dari mulai pengadaan tiket pesawat, konsumsi, hotel-hotel penginapan serta tenda dan akomodasi lainnya dibiarkan begitu saja, pelaksanaan ibadah haji dijadikan lahan bisnis demi untuk mendapatkan keuntungan semata.

Berbeda dengan negara yang menjalankan syariat Islam sebagai aturan, yang mana Islam telah menetapkan haji sebagai rukun Islam yang kelima dan diwajibkan atas muslim yang mampu untuk melaksanakannya, dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah seharusnya menjadi tugas negara untuk memberikan kemudahan bagi jamaah dalam beribadah, begitu juga dalam penyediaan fasilitas dalam menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, tenda dan berbagai kebutuhan lainnya, termasuk berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi, kebutuhan konsumsi dan sebagainya. Semua ini adalah salah satu tanggung jawab negara karena dalam Islam penguasa adalah raa'in yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji. Negara akan menyiapkan mekanisme terbaik dengan birokrasi terbaik dan layanan premium bagi para tamu Allah. Negara akan turun langsung dan tidak menyerahkannya kepada swasta, orientasi kebijakan penyelenggaraan haji dalam Islam adalah kemaslahatan bagi jamaah sebagai bagian dari umat Islam, Khilafah tidak menjadikan penyelenggaraan haji untuk target mendapatkan keuntungan dan tidak juga membisniskannya.

Seandainya pengurusan diserahkan kepada Haramain pun, dalam pengarahan dan pengaturan negara Islam, yaitu Khilafah Yang menaungi semua wilayah negeri muslim, Khilafah akan membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan para jamaah, untuk pendanaannya akan diambil dari Baitul mal, yang memiliki banyak sumber pemasukan baik dari pos fa'i dan kharaj maupun kepemilikan umum. Khilafah akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah haji hingga dapat menjalankan ibadahnya dengan khusyuk, jamaah haji juga akan dimudahkan dengan tidak perlu mengurus visa haji karena seluruh negeri muslim berada dalam satu kesatuan negara yaitu Khilafah.

Kemudahan berhaji dalam Khilafah didukung dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan, Khilafah bahkan mampu untuk memberangkatkan jamaah untuk berhaji secara gratis, dengan penerapan sistem ekonomi keuangan dan moneter Islam akan membuat harta Baitul mal negara melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam, karena seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan, kenapa akan menyatukan semua negeri-negeri muslim baik itu wilayah Arab sekitarnya hingga wilayah Indonesia akan dipersatukan sebagai wilayah kaum muslim yang akan memenuhi panggilan Allah mengikuti metode yang dibuat oleh Khilafah yaitu sesuai dengan syariat Islam di bawah keputusan Khalifah sebagai kepala negara. Dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah dibawa institusi Khilafah maka akan mampu mewujudkan penyelenggaraan haji yang terjangkau, aman dan nyaman serta menghilangkan segala kekisruhan yang terjadi saat ini dikarenakan negara berlepas tangan akan tanggung jawabnya terhadap rakyatnya.

Wallahu a'lam bish showwab.


Share this article via

4 Shares

0 Comment