| 135 Views

Kisruh dan Ricuh Rencana Kenaikan PPN di Tengah Usaha Rakyat yang Sedang Sulit

Oleh : Ariyana Lasanti
Aktivis Dakwah

Dilansir dari TribunNews.com kabar mengenai kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan tahun 2025 membuat resah para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi. Mereka yang tergabung dalam Apindo mengajukan permintaan penundaan kenaikan PPN 12% kepada pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Darwoto selaku Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, dengan alasan karena pertumbuhan ekonomi yang belum membaik.

‘’Kami dari Apindo Kabupaten Bekasi menyarankan ini ditunda karena kenaikan PPN 12% akan memengaruhi harga produk yang dijual” kata Darwoto. Kondisi ini akan berpengaruh berat untuk para pengusaha di tengah daya beli masyarakat yang rendah. Darwoto juga mengungkapkan, kenaikan UMK 6,5% tak akan  berpengaruh karena adanya kenaikan PPN sebesar 12%. Ditambah lagi pada 2025 di prediksi dunia usaha internasional sedang tidak baik-baik saja. Beliau juga membandingkan kebijakan negara lain seperti Vietnam yang justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8%. Apindo Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah lebih bijaksana dalam melihat kondisi ekonomi ke depan.

Imbas lain yang mungkin terjadi dari kenaikan PPN menurut  Presiden Partai Buruh Said Iqbal, adalah dapat mencekik para buruh dan berpotensi timbulkan badai PHK. Beliau mengatakan lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor.

’’Di sisi lain kenaikan upah minimum yang berkisar hanya 1 persen sampai 3 persen dinilai tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Beliau juga menyebut rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minin semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. 

Hal ini benar benar bisa menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan baru terutama di sektor perekonomian dan kesejahteraan. Selain pengusaha, ada banyak konsumen yang juga terbebani oleh naiknya PPN ini. Berikut adalah beberapa faktor penyebabnya :

Pertama, bertambahnya beban operasional sehingga profit berkurang.
Kedua, menurunnya permintaan barang atau jasa disebabkan karena mahalnya harga barang atau jasa.
Ketiga, dengan adanya kenaikan PPN, maka produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor atau pasar informal yang  mungkin menghindari pajak.

Kenaikan pajak dalam sistem Kapitalisme sering terjadi karena digunakan untuk mendanai kebutuhan negara. Hal ini akan menjadi beban tambahan karena dapat memperburuk ketimpangan ekonomi, menekan inovasi, dan tentunya terhambatnya dinamika pasar bebas. Sudah sangat jelas sistem Kapitalisme ini hanya akan menyusahkan bahkan menyengsarakan rakyat kecil dan para pengusaha menengah ke bawah yang terkendala modal. Mereka para pemungut pajak telah berbuat dzolim kepada rakyat kecil.

Berbanding terbalik dengan sistem ekonomi Islam yang menolak pemungutan pajak seperti PPN, karena hal itu dianggap tidak adil dan membebani masyarakat. Dalam sistem Islam pembiayaan negara berasal dari Zakat, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan pengelolaan hasil sumber daya alam. Kemudian untuk pengambilan zakatpun bukan pada konsumsi masyarakat, melainkan diambil dan dikenakan terhadap kekayaan tertentu secara proporsional. Tanggung  jawab negara memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi tanpa adanya pajak tambahan yang dibebankan.

Bahkan dalam mengelola sumber daya alam pun dilakukan oleh negara demi kesejahteraan umum, sehingga pengenaan pajak seperti PPN tak dibutuhkan. Sementara jika negara dalam situasi atau kondisi darurat, Islam hanya melakukan pemungutan pajak (dharibah) yang beersiifat sementara dan diambil dari kalangan orang kaya saja untuk menutupi kebutuhan mendesak negara. Dharibah ini akan dihentikan jika kondisi keuangan negara telah membaik. Betapa luar biasanya sistem pemerintahan Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, salah satunya dari segi perekonomian. Bagaimana Islam mengatur tentang penarikan pajak yang hanya dibebankan kepada orang-orang yang mampu dan tidak dibebankan kepada seluruh rakyatnya. 

Wallahu A'lam Bishawab


Share this article via

29 Shares

0 Comment