| 23 Views
Khilafah Menjamin Tersedianya Rumah Layak Huni

Oleh : Sumarni Ummu Suci
Kementerian perumahan dan kawasan pemukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrim. (sumber : www. beritasatu.com).
Untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah yang menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. (Sumber :www. beritasatu.com).
Hal itu disampaikan Direktur Jendral tata kelola dan pengendalian resiko kementerian perumahan dan kawasan pemukiman Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang di gagas PT.Djarum di pendopo Kudus, Jawa tengah, Kamis (24/4/2025) (Sumber:www. newsdetik.com).
Sementara wakil menteri sosial (Wamensos),Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya Sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrim, salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran. (Sumber:www.newsdetik.com).
Alasannya banyaknya permintaan dari masyarakat membuat Kemensos turut terlibat dalam program renovasi rumah dan sanitasi.
Agus Jabo Priyono menambahkan sejak beberapa tahun terakhir Kemensos telah memiliki program rumah layak huni, namun kuotanya sangat terbatas.
Kemiskinan ekstrim hingga tak mampu memiliki rumah layak huni memang telah dirasakan baik masyarakat terdampak maupun pemerintah.
Pemerintah sebagai pengayom rakyat memang seharusnya mengurus kebutuhan rakyatnya, termasuk mengupayakan rumah layak huni.
Namun sayangnya, lagi-lagi masalah kemiskinan ekstrim di selesaikan dengan solusi teknis seperti pembangunan rumah.
Kemiskinan ekstrim bisa terjadi bukan hanya masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Kesenjangan ekonomi finansial akibat di terapkannya sistem kapitalisme menciptakan orang yang kaya makin kaya dan orang yang miskin makin miskin.
Kemiskinan ekstrim berdampak pada masyarakat tidak memiliki rumah layak huni. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan.
Akibatnya banyak yang tinggal ditempat hunian yang tidak layak bahkan mengancam jiwa dan masyarakat.
Kapitasme juga membuat korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar - besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah mahal.
Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.
Rumah sebenarnya bukan hanya sekedar bangunan untuk melindungi manusia dari panas dan hujan.
Dalam Islam rumah tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal saja, melainkan tempat untuk menerapkan hukum syari'at khususnya yang berkaitan dengan keluarga, aurat, waktu aurat, kamar pemisahan tempat tidur maupun memuliakan tamu.
Karena alasan inilah rumah dalam Islam termasuk kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi.
Allah SWT berfirman :
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS.Ath - Thalaq : 6).
Allah SWT sebagai Ar Razaq ( maha pemberi rezeki) telah menyiapkan segala sesuatu di muka bumi ini agar manusia bisa beribadah kepada Allah dengan optimal.
Semisal untuk membangun rumah, Allah telah menyediakan sumber daya alam yang sangat banyak untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya.
Dalam Islam sumber daya alam di kategorikan sebagai harta milik milik umum dimana umat Islam berserikat atas mereka.Haram di monopoli pihak tertentu.
Rasulullah Saw bersabda : "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api dan harganya haram" (HR.Abu Dawud dan Ahmad).
Negara wajib mengatur agar pemanfaatan tersebut tidak mengakibatkan dharar (bahaya) bagi kaum muslimin.
Selain sumber daya alam sebagai sumber bahan bangunan, Allah ta'ala juga membuat syari'at mengenai pertanahan.
Apalah arti bangunan sebuah rumah jika bersengketa.Dalam Islam kepemilikan tanah dapat dilakukan dengan ihya'al - mawat, tahjir dan iqtha'.
Ihya'al - mawat adalah menghidupkan /memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak di manfaatkan oleh pemiliknya serta tidak di manfaatkan oleh seseorang untuk suatu keperluan termasuk membangun rumah.
Nabi Saw bersabda: "Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya".(HR.Bukhori)
Tahjir (Al - Ardh) artinya membuat batas atau memagari bidang tanah. Nabi Saw bersabda: "Barang siapa membuat suatu pada suatu tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya".(HR.Ahmad)
Sedangkan iqtha' artinya pemberian tanah milik negara kepada individu rakyat.
Kemudahan akses lahan dapat memotong biaya hingga hampir setengahnya untuk membangun rumah layak huni, nyaman dan syar'i.
Selain itu Islam juga memiliki syari'at tanah ash - shawafi yaitu tanah yang dikumpulkan negara dari negeri - negeri yang di bebaskan dan di tetapkan untuk Baitul maal.
Tanah yang tidak ada pemiliknya, tanah milik negara yang di bebaskan.Tanah milik penguasa, tanah milik panglima perang, tanah milik orang yang terbunuh atau tanah milik orang yang lari dari peperangan termasuk kedalam kategori tanah Ash - Shawafi.
Syari'at memerintahkan negara untuk mengelola tanah Ash - Shawafi untuk kepentingan umat Islam termasuk membangun rumah bagi mereka.
Makanisme penyaluran dapat di berikan secara cuma - cuma di jual dengan harga terjangkau kepada individu masyarakat.
Dengan demikian membangun rumah bukan hal yang sulit di wujudkan dalam Islam, sebab Allah pun telah mengatur sumber rejekinya.
Namun syari'at ini akan terasa kebaikan, kemudahan dan keberkahannya. Manakala umat manusia hidup dalam negara yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah yakni daulah khilafah.
Wallahua'lam bissawab.