| 23 Views

Khilafah Memberantas Judol Secara Tuntas

Oleh : Rizky Rachmawati, S. Si

Candu judi online masih menjadi masalah yang sedang dihadapi oleh Indonesia. Dibuktikan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait perputaran dana judol. PPATK mencatat bahwa perputaran dana judi online selama tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Mengalami kenaikan sebesar Rp 219 triliun dari tahun 2024.

Kapitalisme Penyebabnya

Fakta di atas menunjukkan bahwa judol di Indonesia masih diberi ruang oleh sistem Kapitalisme. Sejalan dengan pemikiran Kapitalisme yang berasaskan manfaat, judol menjadi bisnis yang menjanjikan keuntungan. Selama menghasilkan keuntungan, bagi Kapitalisme itu ‘sah’ meski dengan menghalalkan segala cara.

Sehingga tak perlu kaget apabila judi online sudah menjadi bisnis internasional. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti di tahun 2024, praktik judi online di Indonesia beroperasi secara terorganisir dan dikendalikan lintas negara. Negara yang mengendalikan adalah mayoritas negara kawasan Mekong Region Countries yaitu Cina, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Hal ini menunjukkan minimnya kontrol dari negara serta masih adanya celah hukum yang menjadikan praktik judol masih terus berjalan. Terbukti adanya platform digital yang masih bisa diakses oleh siapa pun, begitu juga iklan yang berseliweran di media sosial masih masif.

Selain itu, Kapitalisme telah menciptakan kesenjangan ekonomi yang begitu dalam. Prinsip kebebasan kepemilikan yang diterapkan oleh sistem ekonomi Kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Ketimpangan itu menjadikan masyarakat mengalami kehidupan yang serba sempit. Apalagi Kapitalisme yang berdiri di atas dasar sekularisme, juga telah menihilkan peran agama dalam kehidupan. Gaya hidup liberal dan materialisme menjadi gaya hidup yang ditanamkan oleh Kapitalisme.

Akibatnya, kehidupan yang serba sempit itu membuat masyarakat ingin mencari jalan pintas. Judol menjadi tawaran yang menggiurkan untuk mendapatkan materi di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dasar. Iming-iming menjadi kaya secara instan begitu sangat diminati oleh masyarakat tanpa berpikir dampak buruk dari aktivitas haram tersebut. Semata ingin mendapatkan materi banyak dan hidup enak tanpa usaha yang keras.

Negara Tak Berdaya

Meskipun sudah menimbulkan banyak kerusakan pada generasi dan ekonomi masyarakat, namun pemberantasan perjudian belum benar-benar serius. Bahkan negara terkesan masih belum sepenuh hati untuk memberantasnya, karena aparat dan pejabat sendiri masih banyak yang ikut terlibat dalam praktik haram ini. 

Di Indonesia sendiri, sudah ada undang-undang yang mengatur tindak pidana perjudian. Akan tetapi sanksi yang ditetapkan dalam KUHP atau Undang-undang yang ada tidak mampu menjadi efek jera bagi pelaku judi. Penjara ataupun denda tidak membuat pelaku judi kapok. Penjara justru menjadi tempat berkumpulnya para narapidana untuk berbagi inspirasi melakukan kejahatan. Sehingga keluar dari penjara masih bisa melakukan kejahatan yang lebih besar lagi. Begitu pun ada sanksi denda, permasalahan dianggap selesai ketika mampu melunasi sejumlah uang yang ditentukan.

Selain ada sanksi, upaya untuk memblokir situs dan akun judi online pun sudah dilakukan oleh negara. Namun ternyata situs dan akun perjudian online baru masih terus muncul dengan bentuk yang berbeda sebagai kedok.

Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum yang ada dan solusi yang dibuat tidak pernah menyentuh akar persoalan. Justru memunculkan permasalahan yang baru. Selama masih mengadopsi sistem Demokrasi Kapitalisme, maka negara tidak akan berdaya dalam memberantas permasalahan perjudian. Sebab Kapitalisme telah melahirkan aturan dari manusia yang lemah. Selain itu, Kapitalisme telah mencabut pemahaman masyarakat akan takut kepada Allah SWT. ketika melakukan kemaksiatan, sehingga halal-haram bukan menjadi standar perbuatan. Maka wajar, meski sudah tahu judi itu haram dan akan mendapatkan sanksi tapi tetap dilakukan.

Cara Khilafah Memberantas Judol

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi umat yang akan menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Akidah menjadi dasar untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara. Oleh karena itu dalam permasalahan judi, Khilafah akan menjadikan syariat Islam untuk memberantas perjudian secara tuntas. Cara yang ditempuh adalah dengan pencegahan (preventif) dan penegakan hukum yang tegas (kuratif). Di antaranya sebagaimana berikut :

Pertama, sebagai pelayan dan pengurus umat Khilafah akan mengatur kepemilikan dan berputarnya harta sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan utama masyarakat dengan memberikan kemudahan harga, mencari nafkah, dan dalam mengaksesnya. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Dengan seperti itu tidak ada lagi alasan terlibat dalam praktik judi karena sulitnya ekonomi.

Kedua, Khilafah akan memberikan pemahaman akidah yang lurus. Mendorong masyarakat agar senantiasa terikat dengan syariat Islam dalam setiap aktivitas kehidupan. Seperti pemahaman akan aktivitas judi yang merupakan perbuatan setan dan haram untuk diikuti. Dengan begitu, masyarakat tidak akan mudah tergiur dengan segala bisnis yang menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan materi.

Ketiga, Khilafah akan mengontrol perkembangan teknologi. Teknologi boleh berkembang dengan asas akidah Islam. Segala akses yang memberikan fasilitas judi akan dihapus secara permanen.

Keempat, Khilafah akan memberlakukan sanksi yang tegas. Dalam permasalahan judi, Khalifah akan menetapkan takzir yang membuat takut. Karena sanksi yang diberlakukan dalam Islam adalah bersifat sebagai zawajir (pencegahan) dan sekaligus jawabir (penebus dosa). Sanksi takzir yang diberikan bisa berupa penjara, jilid, atau sesuai ijtihad Khalifah atau qadhi atas perbuatan tersebut. Dengan diberlakukannya sanksi yang tegas ini akan membawa efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya permasalahan (kemaksiatan) yang baru. Dan untuk menegakkan hukum, Khalifah akan merekrut aparat dan para penegak hukum yang hanya takut kepada Allah semata.

Kelima, Khilafah akan membangun budaya amar makruf nahi munkar di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dakwah fikriyah difasilitasi semata-mata saling menjaga ketaatan kepada Allah SWT.

Demikianlah Khilafah memberantas perjudian. Segala sesuatu yang berbau judi akan dicegah dan diberantas secara tuntas dengan penerapan Islam kaffah.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

21 Shares

0 Comment