| 186 Views
Ketika Kasino dilirik Menjadi Sumber Pendapatan

Oleh: Yuli Ummu Raihan
Aktivis Muslimah Tangerang
Ibarat orang yang hampir tenggelam apa pun diraih untuk dijadikan pegangan. Tampaknya kondisi inilah yang saat ini terjadi di negeri ini. Desakan untuk mencari sumber pendapatan baru telah membuat sejumlah anggota dewan berencana melegalkan kasino.
Ide ini datang dari Galih Kartasasmita, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar dalam rapat kerja antara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI pada 8 Mei 2024 lalu . Galih mengusulkan untuk mencontoh langkah out of the box yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) yang melegalkan kasino sebagai sumber pendapatan negara. Alasannya karena Indonesia memiliki kemiripan karakteristik ekonomi dengan UEA yaitu bergantung pada sektor SDA sebagai pemasukan negara. Menurutnya asal dikelola dengan baik, sektor-sektor nonkonvensional seperti jasa pariwisata dan hiburan salah satunya kasino berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (CNBC, 25/5/2025).
Kasino adalah sebuah tempat atau bangunan yang menyediakan fasilitas untuk berjudi. Kasino menawarkan berbagai jenis permainan judi, dan biasanya sepaket dengan kompleks hiburan yang lebih besar seperti hotel, restoran, dan lainnya. Kasino juga ada dalam versi online, dimana pemainnya bisa melakukan permainan secara daring.
Alasan lainnya karena pelegalan kasino juga pernah dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur Jakarta Ali Sadikin tahun 1967. Saat itu Ali Sadikin mengahadapi masalah pembiayaan untuk membangun ibu kota. Ia melegalkan perjudian dengan melakukan lokalisasi sehingga tidak dilakukan secara sembunyi -sembunyi lagi. Harapannya pemerintah bisa mendapatkan aliran dana dari hasil judi ini.
Pelegalan judi pada masa itu dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Kasino legal pertama di Jakarta dan Indonesia ada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini buka setiap hari dan dijaga ketat aparat kepolisian. Tapi terbatas untuk Warga Negara China atau keturunan China di Indonesia. Dari sini pemerintah mendapatkan penerimaan pajak 25 juta rupiah per bulan. Angka yang besar pada waktu itu. Kalau dikonversikan dengan nilai uang hari ini bisa setara 200 miliar rupiah.
Setelah 10 tahun berjalan penerimaan pemerintah dari judi ini melonjak hingga 122 miliar rupiah pada tahun 1977. Sehingga mampu menyulap Jakarta menjadi kota modern. (CNBC, 25/5/2025).
Jika kita melihat fakta hari ini skala kasino terbesar di dunia sudah bukan sekadar gedung berisi mesin slot dan perangkat judi semata. Kasino telah menjelma menjadi tempat hiburan raksasa. Kasino hari ini menawarkan konser musisi dunia, tempat belanja premium, dan fasilitas untuk pertemuan dan acara besar lainnya. Uang yang dihasilkan dari bisnis kasino memang sangat besar.
Usulan pelegalan kasino ini mendapat banyak penentangan. Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang menilai usulan ini tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Cholil Nafis yang menegaskan untuk jangan pernah berpikir melegalkan judi dengan alasan apa pun. Negara kita memiliki SDA melimpah yang bisa dimaksimalkan pengelolaannya. Ia juga berpesan agar tidak menjual moral bangsa hanya demi uang.
Saat ini saja Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat judi online. Data PPATK mencatat 2024 ada 8,8 juta pemain judol dan sebagian besarnya adalah anak muda dan masyarakat bawah. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tetap juga kesehatan mental, menyebabkan kerusakan hubungan sosial, meningkatnya kriminalitas serta penurunan produktivitas. Ini saja sudah sangat meresahkan, apalagi ditambah pelegalan kasino. Astaghfirullah!
Munculnya usulan ini tentu akibat paradigma berfikir yang keliru. Bukan semata karena kesulitan mencari sumber pendapatan. Ini karena sistem kapitalis yang berasaskan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Segala sesuatu tidak lagi mengacu pada hukum syari'at melainkan akal dan nafsu manusia yang sifatnya lemah dan terbatas.
Indonesia bukan negara miskin, Indonesia diberkahi dengan SDA melimpah, baik yang ada di dalam perut bumi, di permukaan bumi, bahkan di atas bumi (panas bumi).
Namun mirisnya semua itu tidak berdampak positif untuk kesejahteraan rakyat karena pengelolaannya diserahkan kepada asing dan swasta. Negara hanya sebagai regulator. Negara hari ini mengandalkan sumber pendapatan dari pajak dan utang. Pajak semakin mencekik, utang semakin menggunung. Sehingga wajar muncul ide untuk melegalkan kasino karena perputaran uang dari bisnis haram ini sangat tinggi.
RPBN 2025 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun atau 12,32% dari PDB. Sementara Indonesia memiliki utang yang jatuh tempo pada 2025 ini sebesar Rp800,33 triliun yang bunganya saja mencapai Rp552,85 triliun. Artinya alokasi APBN terbesar adalah untuk membayar utang. Upaya efisiensi yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo juga belum mampu memperbaiki keuangan negara. Efisiensi ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan APBN selama ini tidak efisien. Anggaran terus defisit, penyerapan anggaran juga buruk karena budaya korupsi menggurita. Penerimaan pajak juga jauh dari perkiraan.
Pandangan Islam tentang Pelegalal Kasino
Kasino dalam hukum Islam hukumnya haram. Dalil yang menjadi landasannya adalah QS Al Maidah ayat 90-91 yang artinya," Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut supaya kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu menginginkan permusuhan dan kebencian di antara kalian karena meminum khamar badan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah."
Larangan ini bersifat tegas, baik dilakukan individu, masyarakat , apalagi dilegalkan oleh negara. Allah juga telah memberi peringatan bahwa perbuatan tersebut tidak akan memberi keuntungan apalagi keberkahan.
Mungkin secara angka nilainya banyak, tapi yakinlah ada banyak mudharat yang akan timbul jika kita melanggar larangan Allah SWT.
Islam telah mengatur sistem ekonomi termasuk anggaran pemasukan dan pengeluaran negara. Pengelolaan APBN mengacu pada syariat Islam yang telah merinci sumber-sumber pemasukan dan pengeluaran negara.
APBN dalam Islam diatur oleh lembaga bernama Baitul Mal yang wewenang pengelolaannya ada di tangan Khalifah. Khalifah sebagai pemimpin akan menerapkan syariat Islam termasuk dalam pengelolaan APBN.
Sumber pemasukan negara ada 12 sumber yaitu , harta rampasan perang (Anfal, fa'i, ghanimah, khumus) kharaj, jizyah, ',Usyur, harta kepemilikan umum (seperti barang tambang dan SDA lainnya),harta milik negara, harta orang yang tidak punya ahli waris, harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara yang diperoleh dengan cara haram, harta orang murtad, zakat dan dharibah dalam kondisi darurat.
Sejarah mencatat bahwa ketika masa keemasan Islam dulu saking sejahteranya sampai sulit sekali mencari orang yang akan diberikan zakat (Mustahik). Padahal masa itu sumber daya alam belum dieksplorasi seperti saat ini.
Bahkan dari zakat saja jika dikelola dengan baik berpotensi memberikan pemasukan bagi Indonesia sebesar Rp217 triliun, belum lagi dari pengelolaan pos kepemilikan umum sebesar Rp 4.999,275 triliun. (Dwi Condro Triono). Belum lagi kalau harta-harta sitaan akibat penyalahgunaan wewenang seperti korupsi, suap, dan lainnya.
Dengan semua instrumen pendapatan yang halal ini tentu akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi semua rakyat. Sehingga tidak perlu berpikir untuk mencari sumber pendapatan lain yang jelas-jelas haram.
Islam juga mengatur kaidah untuk anggaran pembelanjaan negara dengan sempurna. Semua sudah ada pos-posnya. Jika Baitul mal kosong sementara ada kebutuhan yang wajib dan mendesak untuk dipenuhi barulah pajak boleh ditarik. Itu pun hanya dari orang-orang kaya dan sifatnya kondisional.
Dalam Islam tidak ada RAPBN, pendapatan dan pengeluaran negara bersifat fleksibel. Jika pemasukan negara sedikit maka Khalifah bisa berupaya mengenjot penerimaan. Dalam Islam juga tidak ada istilah anggaran harus dihabiskan, anggaran dikeluarkan sesuai kebutuhan dan syariat Islam.
Sistem keuangan Islam bersifat sentralisasi artinya dana dari semua wilayah dikumpulkan ke pusat (Baitul Mal), kemudian didistribusikan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, bukan berdasarkan jumlah pemasukan wilayah. Subsidi silang bisa dilakukan jika dibutuhkan. Pembangunan dilakukan secara merata sehingga tidak ada ketimpangan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Semua ini akan terlaksana dengan baik karena paradigma pemimpin dalam Islam adalah sebagai pelayan rakyat dan pelaksana syariat Islam .
Inilah solusi Islam untuk mengatasi masalah pemasukan negara. Andai pemimpin negeri ini atau orang-orang yang memiliki kekuasaan mau mengambilnya, menerapkan syariat Islam yang sempurna ini tentu kesejahteraan di negeri kita akan terwujud. Solusi yang bukan sekadar teori, tapi pernah terbukti dan tercatat dalam sejarah peradaban Islam. Tidak hanya mampu mensejahterakan rakyat, tapi menjadikan negara yang berdaulat bahkan adidaya pada masanya.
Mari kita renungkan bersama firman Allah SWT dalam QS Al- A'raf ayat 96 berikut" Dan sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti akan Kami limpahkan keberkahan dari langit dan bumi kepada mereka, tetap mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami berikan siksa kepada mereka atas apa yang telah mereka kerjakan ".
Bisa jadi berbagai permasalahan bangsa kita hari ini adalah bentuk siksaan dari Allah karena kita telah melanggar aturan-Nya.
Wallahu alam bishawab.