| 324 Views
Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Makin Marak, Apa Solusinya ?

Oleh : Ni'matul Khusna
Aktivis Dakwah
Tahun 2024 ini Kabupaten Bekasi menempati kasus tertinggi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan perempuan. Tercatat 46 kasus KDRT dengan 267 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Fahrul Fauzi selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) DP3A menjelaskan, selain KDRT, ada 38 kasus pelecehan seksual, 26 kasus kekerasan fisik, dan beberapa jenis kekerasan lainnya dengan jumlah di bawah 25 kasus. Menurutnya pula faktor penyebab terjadinya KDRT seperti pernikahan dini di bawah usia 17 tahun karena secara psikologis dan mental belum siap menghadapi kehidupan rumah tangga. Selain itu sekitar 10 persen dipicu oleh pasangan yang terjerat judi online dari 46 kasus KDRT yang tercatat.
Layanan SAPA 129 Kemen PPPA dan aturan pemerintah UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah upaya dalam menyelesaikan masalah KDRT, namun itu semua itu tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan yang ada, justru makin marak terjadi. Ditambah tidak adanya perlindungan anak maupun perempuan, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga penyebab terjadinya kasus KDRT. Semua itu tak lepas dari sistem sekular kapitalisme saat ini yang menjadikan aturan Agama hanya sebatas untuk masalah ritual ibadah saja, tidak dijadikan sebagai solusi atas segala permasalahan.
Solusi islam dalam menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka dia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya” (HR Bukhari-Muslim dan Ibnu Umar).
Negara wajib menjaga keamanan rakyatnya tanpa membedakan laki-laki ataupun perempuan, kaya atau miskin, anak-anak maupun dewasa, muslim atau nonmuslim, sehingga terhindar dari segala bentuk kekerasan.
Sistem politik Islam memberikan solusi atas segala persoalan, baik individu, keluarga, maupun masyarakat. Sistem Islam yang ditegakkan dalam naungan Daulah Khilafah mampu menjaga keluarga dan masyarakat agar tetap dalam keimanan dan tatanan Islam.
Dalam ruang lingkup keluarga, seorang kepala keluarga berkewajiban melindungi anggota keluarganya. Rasulullah SAW bersabda :
“Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR Bukhari-Muslim).
Di samping itu adanya sistem pergaulan yang terjaga. Negara memberlakukan aturan pergaulan Islam sehingga naluri kasih sayang tersalurkan sesuai tuntunan syarak. Dengan ini, seorang suami akan benar-benar berposisi sebagai qawwam. Dia akan menyayangi istri dan anak-anaknya sepenuh hati dan memberikan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi keluarganya. seorang istri akan senantiasa sayang, taat, dan menghormati suaminya. Kondisi ini yang akan menjadikan keluarga sebagai tempat aman bagi seluruh anggota keluarga sehingga terhindar dari berbagai tindakan kekerasan.
Kemudian didukung dengan adanya pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya sistem yang dilaksanakan oleh negara akan memberikan suasana yang kondusif agar keluarga dan masyarakat terhindar dari tindakan kekerasan.
Ditambah Negara juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku tindak kekerasan siapapun itu. Salah satunya adalah menerapkan sanksi jinayah, yaitu pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan berupa Qishash atau Diyat, termasuk juga sanksi-sanksi lain yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan.
Allah SWT berfirman :
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas) nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim” (QS Al-Maidah: 45).
Ayat ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, termasuk suami yang melakukan tindak kekerasan terhadap istri atau anaknya dan berlaku sebaliknya.
Semakin banyaknya kasus kekerasan di negeri ini membuktikan negara tidak mampu memberi solusi atas masalah yang dihadapi. Ini semua menunjukkan bahwa aturan buatan manusia tidak bisa menyelesaikan masalah secara tuntas. Penerapan hukum dan aturan Islam yang berasal dari Sang Pencipta yang Maha Pengatur, merupakan jaminan terselesaikannya seluruh permasalahan manusia. Sudah saatnya umat Islam menguatkan tekad dan berjuang bersama mengembalikan tegaknya aturan Islam di muka bumi ini sehingga kebahagiaan hakiki dan keberkahan akan terwujud dalam kehidupan ini.
Wallahu A'lam Bishawab