| 8 Views

Kekerasan Seksual dalam Sekularisme

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)

Oleh : Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam

Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Jika terbukti bersalah, pihak kampus akan memberikan sanksi akademis hingga pemberhentian dan akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. (bbc.com, 15/04/2026)

Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang semakin marak dan meningkat setiap tahun.  Rata-rata terjadi 2.000 kasus setiap tahun. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)."

Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta). (kompas.com, 16/04/2026)

Sungguh memprihatinkan, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan penanaman nilai-nilai kemanusiaan justru menjadi sarang predator yang pelakunya berasal dari dalam. Hal ini membuktikan bahwa kampus atau sekolah bukan lagi menjadi menjadi tempat yang aman.

Dalam sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini, agama tidak dijadikan landasan dalam kehidupan masyarakatnya. Pendidikan berbasis akidah tidak dijadikan prioritas. Ilmu dipandang sebatas alat untuk meraih materi dan manfaat semata, bukan pada pembentukan keimanan dan kepribadian. Hasilnya tingginya keilmuan tidak menjamin adab yang baik.

Demikian juga perempuan yang dalam sistem sekularisme dipandang hanya sebagai obyek seksual. Parahnya lagi, perempuan secara tidak langsung rela dijadikan objek seksual karena tidak tertutupnya aurat dengan sempurna. Meski tak mutlak, hal ini membuka peluang tindakan kekerasan seksual nonfisik maupun fisik.

Tim Penyelesaian Penanganan Kekerasan (TPPK) seolah tidak berfungsi dalam edukasi dan sosialisasi hingga kekerasan seksual marak terjadi di kampus. Pelaku kekerasan seksual yang memiliki pengaruh sebagai pendidik atau mahasiswa lain yang memiliki kekuasaan juga membuat para korban tidak berani bersuara. Kekerasan seksual baik nonfisik maupun fisik di lingkungan kampus pun terus terjadi. UU TPKS yang telah dikeluarkan pemerintah juga tidak dapat menekan angka tindak kekerasan seksual  nonfisik.

Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan harus terikat pada hukum syara'. Kekerasan seksual baik nonfisik maupun fisik adalah perbuatan yang diharamkan hingga tidak bisa dilepaskan dari sanksi. Untuk itu peran orangtua sebagai pendidik pertama akan dioptimalkan dengan penanaman akidah Islam dalam  membentuk keimanan dan ketakwaan.

Menegakkan amar makruf nahi mungkar diantara sesama dengan tidak menormalkan obrolan yang tidak pantas. Semisal candaan vulgar yang merendahkan martabat perempuan. 

Hal terpenting dalam hal ini juga adanya negara sebagai pelindung rakyat. Negara berperan besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Adanya aturan untuk menutup aurat dan saling menundukkan pandangan saat berinteraksi. Negara tidak memberi izin dibukanya tempat hiburan seperti club malam yang bisa membuka celah dan menjadi jalan kejahatan seksual yang menjurus kepada perbuatan maksiat.

Penegakan hukum dan sanksi yang tegas juga diberlakukan bagi pelakunya. Tindakan ini tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Kita tidak bisa berharap penyelesaian setiap  permasalahan pada sistem yang diterapkan saat ini karena terbukti tidak mampu menyelesaikannya. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, semua permasalahan dapat dituntaskan.

Wallahu a'lam bishshawab


Share this article via

20 Shares

0 Comment