| 195 Views

Kejahatan Seksual dan Paparan Pornografi dalam Sistem Liberal

Oleh : Heni Lestari 
Aktivis Dakwah Islam Kaffah

Bareskrim Polri menangkap 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. Pengungkapan kasus pornografi online anak ini dimulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. Penjualan konten pornografi anak lewat medsos diungkap oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran. Selain menangkap puluhan pelaku, kata Dani, pihaknya juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs.

Dani menjelaskan bahwa yang terbaru Polri menangkap tersangka inisial OS. Modus operandinya melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. (Https://metro.sindonews.com//)

Dalam banyak kasus, paparan situs pornografi terjadi pada orang dewasa. Paling menyedihkan adalah saat paparan pornografi tersebut terjadi pada anak anak usia dini yang masih mengenakan atribut seragam sekolah. 
Anak yang masih berseragam sekolah menjadi garda terdepan generasi emas masa mendatang bangsa harus dirusak oleh sebuah sistem liberal atas nama kebebasan.

Allah Swt. memberikan setiap individu manusia sebuah gharizah atau naluri.
Fitrah gharizah yang Allah Swt. berikan ini terdiri dari:         
1. Gharizah tadayyun (naluri  beragama)
2. Gharizah baqa' (naluri mempertahankan diri),
3. Gharizah nau (naluri melestarikan jenisnya).

Gharizah nau ini adalah naluri yang akan muncul pada saat ada sebuah rangsangan yang di dapatkan dari luar. Misal melihat konten pornografi. 
Media elektronik dengan situs dan link porno yang bisa di akses dengan mudah ini menjadi pemicu gharizah nau ini dibangkitkan.

Orang barat yang berpaham sekuler dan liberal,ketika gharizah naunya di rangsang menyalurkan hasrat biologisnya kepada siapapun asal sama sama suka. Bahkan mereka bisa menyalurkan hasratnya kepada sesama jenis.

Allah Swt. memberikan solusi dalam bentuk sebuah pernikahan. Bagi pasangan suami istri dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada pasangan sahnya untuk melestarikan keturunan.

Berbahaya ketika gharizah nau ini dibangkitkan kepada anak yang masih menggunakan atribut seragam sekolah. Mengapa? Karena ;
1. Mereka belum mampu mengelola gharizah nau ini secara benar sesuai hukum syara 
2. Mereka belum mampu secara reproduksi untuk melakukan aktifitas biologis
3. Mereka belum mampu secara kepemimpinan berpikir untuk menyalurkan hasrat biologisnya.

Sehingga yang terjadi adalah anak sekolah yang terpapar aksi  pornografi melakukan zina dengan teman sekolah, bahkan ada yang sampai melakukan pemerkosaan dan menghilangkan nyawa dengan pembunuhan. Sistem pendidikan model feodal tidak mampu memberikan nilai ketaqwaan kepada anak anak sekolah.

Islam sangat menjaga pergaulan antara laki laki dan perempuan dengan batas yang sangat jelas. Tidak ada campur baur pergaulan laki laki dan perempuan. Terkecuali dalam pendidikan, muamalah dan kesehatan.
Daulah Islam memiliki mekanisma pencegahan terhadap situs situs pornografi dengan menjagai akal. Islam mengatur aturan menutup aurat laki laki dan perempuan. Menjaga pandangan dan interaksi lawan jenis.

Khalifah mempunyai sistem keamanan digital dan menutup rapat akses konten pornografi baik di media online dan offline dan mampu melindungi generasi muda dari sistem yang rusak dan merusak. Menjaga pondasi aqidah keislaman generasi muda.  Sehingga tercipta generasi muda bangsa yang mendapatkan rahmatan lil alaamin dari Allah Swt.

Wallahu A'lam Bhishawab.


Share this article via

32 Shares

0 Comment