| 47 Views
Kecurangan Beras: Bukti Negara Tak Berdaya di Bawah Kapitalisme
Oleh : Ririn wahyu yuliani
Kecurangan dalam distribusi dan penjualan beras premium kembali mencuat ke permukaan. Temuan terbaru dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 150 merek beras premium yang tidak sesuai standar, bahkan sebagian besar merupakan hasil pengoplosan beras medium yang dikemas ulang dengan label premium. Ironisnya, pelaku utamanya bukan lagi pedagang kecil atau oknum tertentu, tetapi perusahaan-perusahaan besar yang seharusnya tunduk pada regulasi dan etika bisnis.
Negara sejatinya telah memiliki regulasi yang mengatur kualitas dan distribusi beras. Namun faktanya, regulasi tersebut tak bergigi. Kasus ini bukan sekadar soal teknis pengawasan atau lemahnya sanksi hukum, melainkan mencerminkan akar persoalan dalam sistem yang menaungi seluruh sektor ini: sistem sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini, orientasi utamanya adalah keuntungan, bahkan jika harus menghalalkan yang haram, menipu konsumen, dan merugikan negara hingga hampir Rp100 triliun, sebagaimana dilaporkan dalam berbagai sumber.
Berlarutnya persoalan ini tak lepas dari lemahnya pengawasan dan sanksi yang tak memberi efek jera. Lebih dalam lagi, sistem pendidikan pun gagal mencetak individu-individu yang amanah dan bertakwa, sehingga praktik kecurangan dianggap hal lumrah. Ini adalah konsekuensi dari kehidupan yang terlepas dari nilai-nilai agama, di mana keuntungan menjadi panglima dan kejujuran menjadi korban.
Kurangnya peran negara dalam mengurus soal pangan ini juga menjadi masalah pokok. Dari hulu hingga hilir, pengelolaan pangan dikuasai oleh korporasi. Negara hanya menguasai kurang dari 10% pasokan pangan nasional, yang membuatnya tak memiliki bargaining power menghadapi para pengusaha besar. Dalam situasi ini, negara bukan pengatur, tapi justru menjadi pihak yang kalah dalam mengontrol distribusi dan harga pangan, bahkan tak mampu mencegah kecurangan massal yang merugikan jutaan rakyat.
Islam memandang bahwa penguasa adalah pengurus rakyat dan pelindung rakyat. Maka ia harus hadir secara aktif dan bertanggung jawab dalam menjamin keadilan distribusi pangan, bukan hanya sebagai regulator pasif. Dalam Islam, tegaknya aturan ditopang oleh tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum oleh negara secara tegas dan adil. Untuk memastikan ini berjalan, Islam mengenal institusi yaitu qadhi hisbah, qadhi hisbah bertugas mengawasi pasar dan memastikan produk sesuai standar dan tidak ada kecurangan dalam persoalan perdagangan.
Islam juga mewajibkan negara untuk mengelola pangan dari hulu ke hilir: mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Bukan sekadar menjamin pasokan tersedia, tetapi juga memastikan rantai tata niaga adil dan terhindar dari manipulasi korporasi. Negara harus benar-benar menjamin kualitas dan harga pangan sampai ke seluruh rakyat.
Kecurangan beras ini adalah alarm keras bahwa kita butuh sistem yang adil, tegas, dan berpihak pada rakyat. Bukan sistem yang memberi celah bagi pemilik modal untuk bermain di atas penderitaan masyarakat. Sudah saatnya kita mengevaluasi sistem yang ada dan melihat bagaimana Islam sebagai sistem hidup memiliki solusi nyata, bukan hanya dalam aspek individu tapi juga sistemik.
Wallahua'lam bishawab