| 146 Views
Kecelakaan Berulang, Negara Abai Jaminan Kesehatan
Oleh : Resky Ilmar Rahmadayanti
Mahasiswa UM Buton
Dilansir dari BBC Indonesia, Tabrakan beruntun enam kendaraan di gerbang tol Ciawi di Bogor, Jawa Barat, menewaskan total delapan orang dan 11 lainnya luka-luka pada Rabu (05/02) dini hari.
Delapan orang meregang nyawa dan 11 lainnya luka-luka dalam tabrakan beruntun di pintu Tol Ciawi di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (04/02) malam. Kecelakaan beruntun itu melibatkan enam kendaraan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Ciawi arah Bogor-Jakarta.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti kesejahteraan dan standar keselamatan sopir truk sebagai salah satu penyebab berulangnya kecelakaan maut di jalan tol, seperti yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Selasa (4/2/2025) malam.
"Profesi sopir adalah pekerjaan yang paling tidak diminati. Banyak dari mereka memilih menjadi sopir karena tidak memiliki pilihan lain. Mereka bahkan sering kali mendapatkan SIM tanpa melalui ujian yang layak," tuturnya.
Ia juga mengkritik kesejahteraan sopir yang masih di bawah standar ideal, semisal upah di bawah UMK serta jam kerja yang sangat panjang sehingga tidak memperhitungkan waktu istirahat yang cukup. Sistem kerja vendor terkadang juga hanya memikirkan target pengiriman tanpa mempertimbangkan kondisi sopir.
Selain persoalan lama transportasi yang belum teratasi, kecelakaan naas menyingkapkan bahaya-bahaya baru di jalan raya yang perlu menjadi perhatian.
Kecelakaan lalu lintas sejatinya berkaitan dengan kinerja negara dalam melakukan pengawasan terhadap korporasi transportasi, regulasi kelayakan pengemudi dan kendaraan, serta pelayanan terhadap pengguna jalan dalam menjamin keselamatan mereka.
Berulangnya kecelakaan di jalan tol terjadi karena ada masalah pada person dan sistem , di antaranya adalah Kapabilitas sopir, dari soal pemberian SIM hingga pengetahuan tentang kendaraannya, kesadaran untuk melakukan pengecekan kendaraan, hingga beban kerja sopir yang berat, juga tentang mekanisme pengaturan kendaraan di jalan tol.
Pada aspek pengawasan, regulasi yang ada belum cukup untuk mengawasi kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pernah mengungkap sejumlah temuan terkait kecelakaan besar yang terjadi pada 2024. Terdapat enam kecelakaan sepanjang 2024 yang telah diinvestigasi, di antaranya kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Jawa Barat. Kecelakaan ini melibatkan truk trailer dengan kelebihan muatan sebesar 18% yang juga diduga rem blong.
KNKT mengatakan kegagalan pengereman ini akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem secara preventif. Regulasi terkait manajemen waktu seperti jam kerja dan istirahat bagi sopir atau pengemudi kendaraan juga belum diatur secara jelas. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan banyak diberlakukan pada sopir yang seringkali menjadi tersangka atau pemicu kecelakaan.
Hal ini menunjukkan lemahnya regulasi keselamatan,tidak optimalnya pengawasan, dan penegakkan hukum kurang. Semua itu menyibak fakta bahwa lemahnya jaminan keselamatan transportasi dan mitigasi yang berdasarkan pada sistem kapitalisme, yang menjadikan negara hanya sebagai operator dan fasilitator.
Di sisi lain, negara juga masih payah dalam mengawasi perusahaan transportasi untuk benar-benar memastikan kendaraan yang mereka miliki layak jalan serta melakukan perawatan secara intensif. Pihak korporasi kerap tidak melakukan pembaruan mesin atau perawatan dengan alasan biayanya besar dan tidak murah. Pengabaian terhadap aspek ini sangat riskan dan berbahaya, baik bagi pengemudi ataupun pengguna jalan.
Selain itu, bobroknya pelayanan terlihat dari belum terjaminnya keselamatan pengguna jalan, yakni masalah infrastruktur jalan. Ini tampak dari ketakadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan, berupa jalan bergelombang dan berlubang. Namun masyarakat sering kali hanya diimbau untuk berhati-hati terhadap jalan berlubang dan bergelombang.
Semestinya negara memperbaiki jalan-jalan rusak agar pengguna jalan terjamin keselamatannya. Jika jalan tidak rata dan penerangan gelap, kecelakaan bisa saja terjadi. Semua ini menjadi tanggung jawab negara memberikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang layak dan aman. Sayang, negara belum melakukan pelayanan tersebut secara optimal.
Islam memandang bahwa jalan adalah kebutuhan publik dan memiliki kegunaan khusus sehingga membutuhkan perhatian khusus. Perbaikan harus dilakukan berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Demikian halnya pengecekan kelayakan jalan bagi kendaraan yg melintas harus dilakukan secara berkala. Juga memastikan bahwa pengemudi memenuhi semua syarat yang berlaku sehingga dapat berkendara dengan aman dan pengaturan beban kerjanya.
Negara Islam (Khilafah) benar-benar harus memastikan pemerataan wilayah baik di perkotaan, perdesaan, bahkan yang terpencil sekalipun dapat memperoleh infrastruktur jalan yang bagus dan aman, termasuk dengan lampu penerangan jalan yang baik dan cukup aman bagi pengendara di jalan raya.
Semua itu akan mudah diwujudkan karena Islam menjadikan negara sebagai raain yang akan memberikan layanan berkualitas untuk rakyatnya, termasuk memberikan jaminan kesejahteraan pada para pengemudi.
Khilafah akan membiayai secara penuh pembangunan infrastruktur jalan. Dananya berasal dari kas baitulmal yang terdiri dari harta fai, ganimah, ‘usyur, khumus, jizyah, kharaj serta pengelolaan barang tambang. Anggaran Khilafah yang bersumber dari harta ini dibelanjakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, seperti anggaran belanja untuk kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para penguasa, gaji tentara dan pegawai, persediaan air, serta pembangunan jalan, sekolah, perguruan tinggi, masjid, dan rumah sakit yang sangat dibutuhkan bagi seluruh umat. (Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah, Bab Harta Milik Umum dan Jenisnya, hlm. 99).
Pada masa kekhalifahan Islam, pembangunan infrastruktur berjalan dengan pesat. Jalan-jalan di kota Bagdad, Irak saat itu sudah terlapisi aspal pada abad ke-8 M. Pembangunan jalan beraspal itu dibangun di masa pemerintahan Khalifah Al-Mansur pada 762 M. Sedangkan Eropa baru membangun jalan pada abad ke-18 M. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah mendanai pembangunan infrastruktur melalui anggaran khusus di baitulmal. Kaum muslim dan warga Khilafah pada saat itu dapat memanfaatkan jalan dan infrastruktur publik lainnya dengan fasilitas yang baik, serta tanpa dipungut biaya alias gratis.
Hendaknya, penguasa negeri ini belajar bagaimana tanggung jawab seorang pemimpin terhadap keselamatan rakyatnya kepada Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang sangat memperhatikan rakyatnya, “Seandainya seekor keledai terperosok di kota Bagdad niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya, seraya ditanya, ‘Mengapa tidak meratakan jalan untuknya?'”
Wallahualam bissawab.