| 375 Views
KDRT Marak Ketika Fungsi Keluarga Retak
Oleh : Sri Setyowati
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam
Seorang perempuan berinisial RFB, istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. KDRT tersebut dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan 3 Juli 2023. KDRT terakhir adalah yang paling berat. Korban mengalami pendarahan dan keguguran akibat dari tindakan kekerasan terdakwa. Korban dipukul, dibanting, diinjak-injak hingga menimbulkan luka memar pada wajah, dada, punggung, serta lecet pada kepala dan tangan. Karena itu RFB mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami.
Atas perbuatannya, MRF dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (22) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya. (kompas.com, 22/03/2024)
Sementara itu di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara, seorang menantu laki-laki bernama Joni Sing (49 tahun) tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari hingga meninggal dunia. Penyebabnya, ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan pada hari Senin (11/03/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada hari Kamis (21/03/2024) malam. (kumparan.com, 22/03/2024)
Kekerasan suami terhadap istrinya atau menantu terhadap mertuanya sudah sering terjadi. KDRT makin marak karena rapuhnya ketahanan keluarga dan menurunnya moral atau lemahnya kemampuan mengendalikan diri. Kondisi ekonomi yang semakin sulit juga membuat tekanan psikis masyarakat meningkat, sehingga emosi sulit dikendalikan. Untuk masalah sepele pun KDRT menjadi pelampiasannya, bahkan menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.
Adanya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun tidak mampu menghentikan KDRT terbukti hingga detik ini kasus serupa terus saja berulang.
Hal ini tentu tidak terlepas dari kehidupan sekuler liberal yang diterapkan saat ini. Kebebasan tanpa batas hingga pemisahan agama dari kehidupan sangat mempengaruhi sikap dan pandangan setiap individu, termasuk dalam hubungan keluarga. Keluarga yang harmonis, tentram dan penuh dengan kasih sayang akan terasa sulit diwujudkan dalam masyarakat yang jauh dari nilai-nilai Islam seperti saat ini. Hubungan keluargapun menjadi retak ketika sudah diwarnai dengan KDRT dan akan berdampak pada ketiadaan rasa tenteram dalam keluarga. Fungsi kepemimpinan laki-laki sebagai suami sudah hilang.
Dalam Islam, Allah SWT telah menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam keluarga, seperti dalam firman-Nya “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa’ [4]: 34)
Kepemimpinan suami adalah mengatur, menafkahi melindungi dan memenuhi apa saja yang dibutuhkan dalam rumah tangga. Ketika seorang suami melaksanakan dengan benar fungsi tersebut, tentu akan mengantarkan pada ketaatan dan penghormatan dari istri dan anak-anaknya. Suami dan ayah tidak akan melakukan KDRT. Bagi suami, istri dan anak adalah penentram hati dan amanah yang harus selalu dilindungi.
Islam bukan hanya berfungsi sebagai agama ritual, yang hanya mengatur ibadah mahdhoh saja, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan, baik dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat maupun negara. Menerapkan seluruh syariat-Nya adalah solusi terbaik untuk berbagai persoalan kehidupan dan mutlak harus dijalankan. Di sinilah urgensi dakwah untuk membangun kesadaran umat akan pentingnya menerapkan seluruh syariat-Nya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab