| 49 Views

Kasus Pagar Laut Bukti Kuatnya Cengkeraman Korporasi

Oleh : Yanti  H,
Ciparay Kab. Bandung

Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024. Ini sebagaimana kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil. Namun, pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.

Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Heri Amrin Fasa mengatakan, pada September 2024 kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang.

Pagar laut di Tangerang, Banten belum kunjung mendapatkan penyelesaian. Keberadaan pagar laut di Tangerang telah dilaporkan oleh warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024. Namun, kasus ini baru mencuat ke publik akhir 2024. Pembangunan pagar laut telah mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang. Berdasarkan data Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), total wilayah laut yang masuk area pagar laut mencapai 537,5 hektar.

Maraknya penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang dihalalkan oleh sistem saat ini menunjukan bahwa kekuasaan telah terjadi alat kezaliman terhadap pihak yang lemah yaitu rakyat. Atas nama kapital, penguasa lebih memihak kepada para pengusaha. Bahkan banyak dari penguasa yang memiliki peran ganda sebagai penguasa. Pada postur kabinet saat ini,konsep seperti itu sangat jelas terlihat. Tidak hanya di Indonesia sistem kekuasaan yang terjadi banyak di negara sekuler kapitalis.

Dalam pandangan islam negaralah yang berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis yang lain. “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan tata aturan menurut syariat Islam kafah. Khilafah adalah negara mandiri dan bebas dari sandera kepentingan tertentu. Khilafah tidak tunduk kepada manusia, alih-alih para kapitalis, melainkan hanya tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya karena kedaulatan hanya ada di tangan hukum syarak.

Wallahu a'lam bish shawwab.


Share this article via

67 Shares

0 Comment