| 70 Views

Kapitalisasi Air: Krisis yang Tak Terlihat

Ilustrasi sumber air (Sumber gambar : pexels)

Oleh: Hasna Syarifah, S.Si
Aktivis Dakwah 

Air minum merupakan salah satu kebutuhan utama bagi semua makhluk hidup. Sustainable Development Goals (SDGs) menyatakan bahwa masyarakat harus memiliki akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik. Salah satu tujuan SDGs pada tahun 2030 adalah semua orang dapat memiliki air minum yang layak di pekarangan rumah mereka, air yang dapat diakses saat dibutuhkan, dan air yang memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. ​​Akses terhadap air bersih, pengelolaan air berkelanjutan, dan sanitasi merupakan target prioritas yang harus dicapai, terutama di negara-negara berkembang dan terbelakang, sebagaimana tercermin dalam tujuan SDG yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, berdasarkan hasil survei terkini oleh Program Pemantauan Bersama WHO/Unicef, sekitar 2 miliar orang di seluruh dunia masih belum memiliki akses terhadap air minum yang aman.

Di berbagai daerah di Indonesia, banyak mata air alami kini tidak lagi dapat diakses bebas oleh masyarakat karena telah dikuasai oleh perusahaan air minum, baik swasta maupun milik negara. Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin resmi untuk mengambil air tanah dalam melalui sumur bor besar, yang mampu menyedot volume air jauh lebih banyak dibandingkan kebutuhan masyarakat sekitar. Jurnal Indonesia’s Water Supply Regulatory Framework: Between Commercialisation and Public Service? menjelaskan bahwa fenomena ini muncul akibat lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air. Penelitian yang dilakukan oleh Ndahangwapo et al (2024) menyebutkan bahwa eksploitasi tanah yang berlebihan akan mengakibatkan penurunan muka tanah (land subsidence), kehilangan kapasitas penyimpanan akuifer yang mengurangi kemampuan tanah untuk menyimpan air sehingga vegetasi alami dan lahan pertanian kehilangan sumber air hingga mengakibatkan krisis air karena masyarakat kecil dan ekosistem alami akhirnya kehilangan akses terhadap air bersih. Dampaknya bukan hanya pada aspek sosial, tetapi juga ekologis, keseimbangan hidrologis terganggu, kualitas air tanah menurun, dan vegetasi di sekitar sumber air mulai rusak.

Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR sebenarnya memiliki peran strategis untuk mengatur dan melindungi sumber air, namun hingga kini belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Akibatnya, air yang seharusnya menjadi milik bersama berubah menjadi komoditas ekonomi, dan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumbernya justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Air dianggap sebagai barang ekonomi yang dapat diperdagangkan. Pengelolaan air diserahkan kepada pihak swasta, memungkinkan perusahaan-perusahaan swasta untuk menguasai sumber daya air. Di sisi lain, pemerintah membiarkan deforestasi berlangsung secara besar-besaran, yang merusak sumber daya air. Perusahaan-perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan bebas menebang hutan, mengganggu ekosistem yang sangat penting bagi keberlanjutan ketersediaan air.  Sementara itu, di daerah perkotaan, buruknya pengelolaan limbah menyebabkan pembuangan limbah langsung ke sungai dan saluran air, mengakibatkan pencemaran air yang tidak lagi layak bahkan untuk mencuci. Akibatnya, masyarakat menjadi bergantung pada perusahaan penyedia air. Air, yang seharusnya menjadi milik publik, kini diperdagangkan untuk keuntungan. Kapitalisasi air inilah yang menjadi akar dari krisis air bersih di Indonesia, meskipun negara ini memiliki sumber air yang melimpah.

Dalam Islam, air dianggap sebagai kebutuhan bersama dan merupakan hak milik publik. Negara bertanggung jawab mengelola sumber air, sehingga dapat menyediakan air bersih dan air minum berkualitas untuk masyarakat tanpa biaya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya. Negara memegang peran kunci dalam mengelola sumber daya air dan alam untuk memastikan pemenuhan yang merata bagi seluruh masyarakat.  Selain itu, negara juga bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan untuk mitigasi dan penanganan krisis air. Ini mencakup pendanaan riset, pengembangan teknologi, hingga penerapannya untuk menyelesaikan masalah air. Tanggung jawab ini harus dilaksanakan langsung oleh pemerintah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, terutama korporasi. Melalui penerapan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh, pengelolaan sumber daya air dan lingkungan akan memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Selain itu, sistem Islam juga akan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat.

Wallahu a'lam


Share this article via

80 Shares

0 Comment