| 208 Views

Judol Yang Merusak dan Meresahkan

Oleh : Ummu Rasyid B

Berbagai ragam masalah yang terjadi dinegeri ini seolah tiada hentinya. Narkoba,  korupsi, dan pinjaman online ( pinjol), kini kerusakan terjadi karena judi online (judol). Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi Kejahatan judol di Indonesia mencapai Rp600 triliun. (CNN Indonesia, 14-6;2024).

Menurut Pimpinan Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto, provinsi teratas adalah Jawa Barat dengan pelaku sebanyak 535.644 dan nilai transaksi mencapai Rp3.8 triliun.
Provinsi kedua adalah DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp2.3 triliun. Diikuti Jawa Tengah 201.963 pelaku dan transaksi Rp 1.3 triliun, Jawa Timur 135.227 pelaku transaksi Rp1.051 triliun, dan Banten 150.302 pelaku dan transaksi Rp 1.022 triliun.

Pada tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat merajai dengan jumlah transaksi Rp792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar dan Jakarta Utara Rp430 miliar. (CNN Indonesia, 25-6-2024.


Judol menjerat berbagai lapisan masyarakat yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Mulai dari masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, Hinga pejabat. Laki-laki perempuan orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.

Telah nyata akibat dari judol menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecanduan judi, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia. 

Tribunjabar.ID.Bdg.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, juga angkat bicara terkait judi online ini, Dadang Supriatna akan melakukan tindakan tegas kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

Dadang mengungkapkan, judi online ini kerap menjadi penyebab segala persoalan uang yang berujung pada tindakan kriminal.
Maka saya sudah tegaskan kepada BPKSDM untuk bisa memantau para ASN se Kabupaten Bandung. Apabila ASN ini ketahuan main judol, apalagi pada waktu hari dan jam kerja, maka akan kita kenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Dadang saat ditemui di kantornya, di Soreang, Kabupaten Bandung (24-6-2024).

Terkait sanksi, dia mengatakan ada tingkatan- tingkatannya.
" Sanksi ada teguran tertulis,pertama. kedua, sampai adanya pemberhentian." Katanya.

Untuk kalangan pelajar, Dadang katanya akan melakukan tindakan preventif.
" Diantaranya para Kepala sekolah boleh mengintruksikan kepada pendidik atau pelajarnya, terutama BK, untuk mengadakan razia kepada anak-anak sekolah." Ujar Dadang tetapi tetap kata Dadang, harus menggunakan pola yang harmonis.
" Jangan arogan. Kalau toh ketahuan, lebih baik langsung di hapus dari handphonenya tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti itu." Ucapnya.

Dia juga akan meminta kepada menteri Kominfo agar di tutup aplikasi judol-nya.
" Klo dipusatnya ditutup, kebawahnya juga otomatis tertutup saya minta kepada pak Menteri untuk segera melakukan penutupan aplikasi atau web judol." Tutup aplikasi, kata Dadang, itu sudah ada instruksi dari presiden, bahwa judol harus di tutup.
" Maka otomatis dari Kominfonya untuk bisa di kunci atau di blokir situsnya. " ucapnya.

Faktor utama judol, adalah ekonomi. Sulit mendapat pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dan cepat. Hal itu sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah pandemi Covid-19.

Ketimpangan ekonomi akibat penerapan sistem Kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalistime, dunia makin timpang dari sisi ekonomi.

Gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis yang menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh jalan pintas dan instans tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol ditengah kesempatan rakyat mengakses ekonomi.

Persoalan judol bersifat sistematis terkait bisnis ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Bahkan judol menjadi bisnis yang terorganisasi secara internasional.
Meski dampak kerusakan akibat judol sudah sangat membahayakan, tetapi solusi yang pemerintah lakukan tidak menyentuh akar persoalannya. Pemerintah seolah tidak berdaya dalam berperang melawan judol. Ini bisa terlihat dari pernyataan Budi Arif bahwa pemerintah menganggap para pemain judol sebagai " korban" sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan. Jika pelaku Judol dianggap korban, niscaya tidak ada hukuman bagi para pelaku judol. Hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera melainkan makin merajalela.

Kebijakan pemerintah yang makin jauh panggang daripada api. Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judol mendapatkan bansos pada keluarga yang terdampak imbas pelaku judol dan yang mendapat bansos adalah yang termasuk kategori miskin.

Pelaku judol akan terus bertambah banyak selama negara tidak menutup situs-situs judol tersebut.
Karena kepentingan kapitalisme, para pengusaha sangat diuntungkan dengan judol ini. Sementara rakyat menjadi korban. Bukan hanya ASN yang jadi korban tapi rakyat secara keseluruhan dan secara keseluruhan.

Dan selama kehidupan masih sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, judi online tidak mungkin bisa di berantas karena sistem Kapitalisme membuka lebar orang bisa berbuat bebas sesuai dengan kehendak hatinya tanpa memperhatikan halal haram.

Kepanikan pemerintah ini adalah akibat lemahnya konsep bernegara sistem demokrasi yang tampak pada upaya preventif yang bersifat sporadis. Konsep kebebasan yang ditawarkan demokrasi sekuler nyatanya tidak mampu mewujudkan pribadi beriman dan bertakwa secara kukuh. Tawaran moderasi beragama justru melemahkan keimanan masyarakat.

Judol adalah salah satu akibat diterapkannya sistem Kapitalisme, penyebab kerusakan dan kesengsaraan rakyat saatnya kita ganti sistem yang rusak dan merusak ini dengan sistem Islam yakni syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah yang akan memberikan solusi dan jalan keluar dari setiap permasalahan.

Allah SWT berfirman, " Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan akan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya ( QS. Ath - Thalaq : 2-3).

Takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan larangan-nya. Takwa akan menentukan jalan keluar dari berbagai persoalan. Cermin dari keterikatan masyarakat pada syariat Allah Taala.

Dalam Islam, judi sudah jelas keharamannya Allah SWT, berfirman.
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( QS. Al- Maidah : 90-91).

Segala macam perbuatan judi, baik online maupun offline dan apapun bentuk permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah " judi legal atau ilegal" pintu perjudian wajib di tutup oleh masyarakat dan negara.

Wallahu alam bisawab


Share this article via

117 Shares

0 Comment