| 477 Views

Judol Merajalela, Kita bisa apa?

Oleh : Suaibah S.Pd.I.
Pegiat Literasi

Judi Menjanjikan kemenangan
Judi Menjanjikan kekayaan

Bohong
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong 
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Lirik lagu di atas pastilah sangat familier di pendengaran kita. Sungguh, judi telah merusak tatanan kehidupan masyarakat. Keinginan memiliki harta dengan cara instan, main judi menjadi pilihan. Ingin punya uang tanpa kerja keras, judi menjadi pilihan pintas. Sebagai bukti, lebih dari tiga juta warga terlibat dalam permainan judi online (judol). 

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol. Selaras dengan apa yang disebutkan oleh Menkominfo bahwa sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judol. 

Kasus Judolpun kian memprihatinkan. Sebagaimana kasus yang menimpa seorang polwan yang nekat membakar suaminya yang memiliki profesi sama. Ia kesal lantaran sang suami kerap bermain judi online. Kasus terbaru, prajurit TNI AD di Yonkes Divisi Infanteri 1 Kostrad, Prada PS, diduga bunuh diri karena judol. Tersebab judol pula, rumah tangga hancur, hubungan keluarga tidak akur, kehidupan pun tak sesuai jalur.

Upaya Pemerintah

Untuk meminimalisir terhadap dampak kerusakan dari judol, Presiden Jokowi telah meneken Keppres No. 21/2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judol. Dimana pemerintah menempuh dua cara untuk memberantas judol.

Pertama, langkah pencegahan yang dijalankan lewat jalur edukasi dan literasi. Menkominfo Budi Arie Setiadi, sang pengampu Ketua Harian Pencegahan, diberi wewenang oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judol.

Kedua, langkah  penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejalan dengan langkah ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judol maupun situs yang menampilkan judol. (CNBC Indonesia, 15-6-2024). 

Yang menjadi pertanyaan, mampukah satgas pemberantasan judol ini mampu menyelesaikan dan mencegah masyarakat untuk tidak terjerat dan dan terperosok jatuh ke dalam lingkaran setan perjudian?

Akar Masalah

Tingginya kasus judol ditengah  masyarakat tentu sangat memprihatinkan. Sejak dahulu, permainan judi memang meracuni pemikiran masyarakat. Banyak dampak buruk yang disebabkan dari judi, mulai dari kehancuran rumah tangga, harta habis tiada sisa bahkan nyawapun melayang karenanya.

Ditambah, persolan yang semakin kompleks imbas dari penerapan sistem kapitalisme makin tidak manusiawi. Siapa pun bisa terseret kasus  judi jika menyangkut persoalan ekonomi. Kebutuhan makin meningkat, harga bahan pangan kian melambung, sedangkan penghasilan tidak ada peningkatan.

Imbasnya, masyarakat yang tak punya jalan keluar menganggap judi adalah solusi, lebih memilih mengambil jalan cepat, yaitu melakukan pinjaman atau judi secara online. Ini membuktikan bahwa kemiskinan mampu memicu seseorang untuk bertindak kejahatan.

Lahirnya Keppres terkait Pembentukan satgas pemberantasan judol membuktikan bahwa adanya kesadaran pemerintah terkait kerusakannya. Sungguh disayangkan, langkah ini tidak diimbangi dengan memahami akar masalah yang terjadi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy memberi usulan supaya korban judol masuk ke dalam penerima bansos. Usulan itu tentu membuat geger ditengah masyarakat. Bagaimana mungkin mampu memberantas judi jika pelakunya dianggap korban? Sementara judi adalah perbuatan seseorang yang dilakukan dengan penuh kesadaran untuk bisa memilih melakukannya atau meninggalkannya.

Setelah menuai polemik, Menko PMK mengklarifikasi bahwa yang dimaksud korban judol bukanlah pelaku, tetapi terhadap keluarga pelaku yang terimbas atau jatuh miskin akibat perbuatannya.

Ini adalah salah satu problem besar negara ketika melihat akar persoalan yang terjadi. Maraknya judol tidak terlepas dari tingginya permintaan judi. Dalam waktu singkat, daya tarik judol mampu memikat masyarakat. Sebagaimana data yang dilansir oleh Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2022-2023 perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp 517 triliun.

Lantas, Mengapa banyak permintaan judol? Dikarenakan asumsi masyarakat bahwa bermain judi ibarat solusi menyelesaikan persoalan. Lantas persoalan apa yang dimaksudkan? Kebanyakan, mereka yang terseret kasus judi karena kebutuhan finansial. Entah terdesak dalam memenuhi kebutuhan pokok atau demi kesenangan dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan cara salah. Bahkan, tidak sedikit mereka bermain judi lantaran ingin memenuhi gaya hidup sosialita meski hidup menderita, inilah yang melekat dalam sistem kapitalisme.

Oleh karenanya, pembarantasan judi tidak bisa hanya dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, edukasi yang sifatnya parsial, atau penindakan yang tidak memberi efek jera bagi pelaku. Perlu dilakukan tindakan secara komprehensif dengan mengubah cara pandang masyarakat dan pemangku kebijakan. 

Jika menggunakan cara pandang ala kapitalisme, judi adalah perbuatan individu atas kemauan sendiri dengan penuh kesadaran. Benar, akan tetapi, pernahkah kita mengulik lebih mendalam mengapa masyarakat bisa terjebak bermain judi? Tentu hal ini ada indikator yang melatarbelakanginya. Bisa karena tuntutan ekonomi, gaya hidup hedonis, dan sanksi yang tidak menjerakan. Semua ini menjadi kewajiban negara untuk mengentaskannya.

Solusi Komprehensif

Tugas negara tidak sebatas melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat semata, akan tetapi mampu melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat termasuk masalah judol. Islam sebagai agama yang sempurna memiliki pengaturan seluruh persoalan termasuk judol. perjudian hukumnya haram. Dengan cara pandang ini, negara dalam sistem Islam tidak akan memberi celah sedikitpun adanya tindakan yang mengarah pada masalah perjudian. 
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Negara Islam yakni khilafah islamiyyah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam menuntaskan perjudian. Dengan mkanisme sebagai berikut.

Pertama, melakukan edukasi berupa pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara memahamkan pada masyarakat atas keharaman judi beserta kerugiannya secara massif melalui dakwah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi media massa agar masyarakat tak terbenam aktivitas judi. 

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memblokir seluruh jaringan judol agar tidak mudah diakses masyarakat dalam kawasan negara Islam. Khilafah akan memberi upah yang sepadan agar mereka bekerja maksimal.

Ketiga, bisa mengaktivasi polisi digital yang bertugas memantau kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia cyber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. 

Keempat, sanksi tegas kepada para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang menjerakan. Sanksi takzir sesuai kebijakan kholifah atau Qhodi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. 

Kelima, jaminan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara akan membuka lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau menghidupkan tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan langkah itu, masyarakat akan tersuasanakan untuk mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. 

Itulah seperangkat aturan Islam terkait penuntasan persoalan umat termasuk masalah judol. Islam mampu memberantas segala tindak kejahatan (termasuk judi) dengan penegakan seluruh aturan Islam di semua lini kehidupan. Tanpa penerapan aturan Islam secara kafah, perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya, akan terus tumbuh subur. Ini disebabkan negara mengambil prinsip kapitalisme demokrasi yang tidak mengindahkan halal haram sebagai tolok ukur dalam kehidupan.

Wallahua'lam bishawab.


Share this article via

68 Shares

0 Comment