| 705 Views
Judol Merajalela dari Rakyat Jelata Sampai Pegawai Negara
Oleh : Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga
Lagi dan lagi, tampaknya perkara judi ini sulit untuk diberantas. Dari zaman kolot sampai teknologi hebat, judi tetap saja eksis. Walaupun dengan wajah yang berbeda, sesuai dengan perkembangan.
Mungkin dulu judi tergambar pada aktivitas mengadu ayam jago, pacuan kuda, togel, dan lain sebagainya. Kalau sekarang semua dilakukan dengan layar sentuh alias online. Lebih mudah diakses dan digunakan oleh semua orang, mulai dari anak-anak sampai dewasa. Bahkan tak memandang pada pekerjaan. Dikutip dari data.books.com (24/06/2024) sekitar 80% pelaku adalah dari kalangan menengah ke bawah. Besaran transaksi judi online (Judol) pada kelas menengah ke bawah mulai dari Rp10.000, 00 sampai dengan Rp100.000,00. Sedangkan menengah ke atas mulai Rp100.000,00 sampai empat miliar rupiah.
Dari data yang ada, Kepala PPATK mengungkap data bahwa anggota legislatif baik pusat maupun daerah banyak yang terlibat judol. Jumlahnya kisaran lebih dari 1000 orang. Jumlah transaksi begitu fantastis, yaitu mencapai 63.000 dengan nilai transaksinya 25 miliar rupiah. (cnnindonesia.com., 26/06/2024)
Fakta di atas begitu mengejutkan dan membuat sedih seluruh masyarakat negeri ini. Pasalnya anggota dewan adalah orang yang menjadi panutan serta mampu menyampaikan suara rakyat jelata. Namun pada faktanya justru merekalah yang berada dalam pusaran judi tersebut. Ini mengkonfirmasi kepada kita semua bahwa sistem ini benar-benar mencetak manusia berada dalam lingkaran setan, menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan uang. Kapitalis sekuler mendidik manusia untuk memperhatikan segala sesuatunya hanya demi manfaat dan cuan. Dan juga menjauhkan agama dari kehidupan manusia. Sehingga wajar saja jika masyarakat akhirnya banyak yang melakukan judi online, dari rakyat jelata sampai pegawai negara. Karena judi adalah aktivitas yang mudah dilakukan dan cepat mendapatkan cuan.
Di sisi lain, judol banyak memunculkan permasalahan baru. Seperti meningkatnya tindak kriminalitas, perceraian, dan yang lainnya. Termasuk menyumbang pada angka kemiskinan.
Sebenarnya begitu banyak dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas judol ini. Namun pemerintah tidak berani memberantasnya. Ini membuktikan bahwa pemerintah lebih condong kepada para pengusaha bukan masyarakat. Hal ini tentunya berbeda manakala Islam diterapkan dalam kehidupan.
Islam mempunyai aturan yang sempurna lagi lengkap. Seperti mengatur hubungan dengan Allah, sesama, dan dirinya sendiri. Termasuk juga dengan persoalan judol ini. Islam begitu tegas menyatakan bahwa segala macam bentuk judi itu adalah haram hukumnya dan wajib dijauhi oleh seluruh kaum muslim. Tentunya dengan kekuatan akidah maka seorang muslim tidak akan pernah melakukan aktivitas yang melanggar hukum syarak. Karena tau bagaimana konsekuensinya jika sampai melakukan hal tersebut.
Sebagaimana firman Allah Swt.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (TQS an-Nisa: 43)
Dalil tersebut menjelaskan pada kita bahwa judi adalah haram. Bagi muslim tentunya harus dijauhi.
Terkait dengan pegawai pemerintah, mereka akan dengan sigap menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat. Tak ada waktu senggang untuk bersantai atau berleha-leha. Karena mereka sadar benar bahwa semua nantinya akan dimintai pertanggungjawabannya di hari akhir. Sehingga mereka merasa takut jika melakukan maksiat terhadap Allah Swt.
Di sisi negara, maka akan menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum syarak. Negara juga bertanggung jawab dalam meriayah seluruh rakyatnya, baik muslim maupun nonmuslim. Termasuk juga membuka lapangan pekerjaan yang layak bagi para pencari nafkah. Hingga akhirnya sejahtera dapat dicapai dengan mudah, berikut tida Allah akan bisa datang.
Pemberantasan judol hanya bisa dituntaskan ketika Islam ditetapkan secara sempurna dalam bingkai institusi Khilafah. Karena Khilafah akan menjadikan individu muslim menjalankan hukum syarak dalam kehidupan dengan berbekal akidah dalam dada mereka. Wallahu'alam.