| 95 Views

Judi Online Merambat dalam Dunia Pendidikan, Kok Bisa?

Oleh : Juhanah Zara

Dunia pendidikan identik melahirkan orang-orang hebat dan cerdas. Kecerdasan tersebut dipergunakan dalam kehidupan dan membantu masyarakat, sehingga ilmu yang diperoleh bisa bermanfaat untuk sekitarnya. Akan tetapi, saat ini pendidikan mulai meresahkan, ketika orang-orang dalam lingkup pendidikan mulai tertarik dengan situs judi online. Sebab kini media sosial bebas diakses dengan mudah melalui gadget, laptop, komputer dan lain sebagainya. Bagaimana nasib dunia pendidikan jika situs terlarang itu semakin masif aksesnya? 

Judi Online Merambat Hingga di Lembaga Pendidikan

Dilansir dari CNBC Indonesia (23/5/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. "Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phising," kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban.

Data tersebut melingkupi berbagai profesi dalam dunia pendidikan, bahkan sampai pada pelajar. Bukan lagi hal baru, judi online santer dikenal oleh kalangan manapun. Akan tetapi jika merambat sampai ke dunia pendidikan tentu sangat meresahkan, hingga muncul ketakutan dalam diri orang tua. Ketakutan kerusakan pada anak-anak mereka. Pada faktanya memang sudah banyak pelajar terjerat di dalamnya. Kelak akhirnya orang tua yang menanggung resikonya. 

Dilansir dari kicknews.today (13/05/2024), Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengamankan pelaku pencurian yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram. Pelaku inisial AA yang berusia 16 tahun sudah mengakui perbuatannya. “Uang di kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya yang dicuri sebesar Rp4.000.000,” kata Kasat, Senin (13/5/2024). Pelaku nekat curi kotak amal karena ketagihan judi slot online. Bahkan sebagian uang curian sudah dipakai untuk deposit judi slot. “Dari total isi kotak amal Rp4 juta hanya tersisa Rp800 ribu karena dipakai deposit judi slot,” kata Kasat. 

Dari pengajar atau guru sendiri juga tidak terbebas akan pengaruh judi online. Terbukti di antaranya ditangkap oleh pihak kepolisian seperti pelaku yang berinisial DS, seorang guru honorer di Kota Palangkaraya, Kalteng yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena hobinya bermain judi online sudah kelewat batas. Bahkan dirinya tega menjual ponsel sang ibu dan memakai KTP adiknya untuk pinjaman online (pinjol) demi modal judi (Liputan6.com, 16/04/2024).

Dilansir dari tirto.id (22/05/2024), pemerintah menanggapi problem judi online dengan mengambil langkah memblokir ribuan rekening yang berkaitan dengannya. Menkominfo menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. "Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan. Ia memperingatkan para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X terkait judi online (CNBC Indonesia, 24/05/2024).

Mampukah upaya tersebut mengatasi persoalan perjudian online di tengah masyarakat maupun di lembaga pendidikan? Sedangkan aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan judi masih terang-terangan diiklankan dan kian berkembang luas. Bisakah dengan memberikan peringatan mampu menjerakan terhadap perusahaan yang menciptakan situs tersebut? Sedangkan sampai saat ini, yang tertangkap hanyalah rakyat yang menggunakannya, bukan pelaku di balik terciptanya situs-situs tersebut. 

Judi Online Merajalela Buah Sistem Sekuler

KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan. Awalnya permainan ini berlaku di dunia nyata atau offline dan sedikit bagi pengguna online pada saat sebelum internet semasif sekarang. Semakin lama teknologi semakin canggih dan masyarakat pun beralih pada media sosial. Walhasil judi pun berkembang dan merambat luas hingga ke lembaga pendidikan. 

Adapun sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci judi online. Sementara itu, di Meta terdapat sebanyak 2.702 keyword serupa sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. "Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot dan cq9," jelas Budi Arie berdasarkan pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (tirto.id, 24/05/2024).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pemerintah, situs judi online bebas dapat diakses di berbagai macam aplikasi media sosial. Maka tidak heran apabila lembaga pendidikan ikut terjerat seperti guru, murid, hingga profesi di atas guru dalam dunia pendidikan. Hal itu berpengaruh dan menciptakan kepribadian yang buruk pada orang-orang dalam lingkup tersebut. Dampak buruk perbuatannya ialah dapat terjerat utang, harta terkuras habis serta tanah dan rumah menjadi jaminan. Bahkan di antara pengguna judi online rela melakukan kejahatan seperti merampok dan mencuri untuk mendapatkan sejumlah uang guna melanjutkan aktivitas yang jadi candu tersebut. Mirisnya, generasi serta pencetak generasi akhirnya rusak pemikiran dan kehidupannya. Pendidikan yang semestinya melahirkan generasi hebat nan cerdas beralih fungsi menjadi generasi yang terjerat kejahatan.

Adapun upaya pemerintah ialah memberikan peringatan terhadap aplikasi-aplikasi yang membebaskan judi online serta memblokir rekening yang berhubungan dengan situs terlarang tersebut. Namun upaya ini bukan solusi yang tepat, bahkan tidak dapat menanggulangi perkembangan penggunaan judi online yang begitu pesat. Sebab setiap tahun tercatat ribuan akun yang diblokir, tetapi ribuan hingga jutaan masih bebas menggunakannya di luar sana. Maka kasus kejahatan ini tidak akan mampu diatasi apabila tidak dihentikan sumber dari persoalan tersebut. Sebab sebanyak apapun menyiram air pada tumbuhan, apabila telah rusak akarnya maka tidak akan tumbuh kecuali tanaman tersebut diganti dengan yang memiliki akar kuat dan subur. 

Terpampang jelas bukan, dampak dari diterapkannya sistem sekuler di negeri ini? Pemisahan terhadap agama menyebabkan kehancuran terhadap manusia, hidup, serta alam semesta. Tidak ada yang mengayomi sehingga tidak terarah kehidupannya. Sistem sekuler menjadikan negara kehilangan fungsinya, yang seharusnya bertanggung jawab penuh namun malah sebaliknya. Negara hanya berfungsi sebagai regulator bagi mereka yang memiliki materi dan kekuasaan. Pemilik modal akan lebih berkuasa atas hukum yang ada dalam negeri, sehingga terbebasnya akses dan situs online yang berbasis merugikan masyarakat pun seolah-olah dilegalkan. Negara telah kalah serta kewalahan untuk menuntaskan masalah-masalah tersebut. Jadi, jika kita mengharap solusi terhadap sistem sekuler dalam memberantas judol hanyalah mimpi panjang yang tidak ada ujungnya. 

Islam Mengatasi Problematika Umat

Umat membutuhkan penyelesaian yang pasti terhadap persoalan yang tiada hentinya. Pemecahan problematika terhadap umat dapat diraih apabila Islam dijadikan sistem dalam kehidupan. Sebab syariat Islam bersumber dari Sang Maha Pencipta yaitu Allah SWT (Al-Qur'an) dan Rasulullah saw. (As-Sunnah). Dengan hukum-hukum tersebutlah persoalan umat dapat diselesaikan termasuk persoalan judi online. 

Islam mengharamkan segala jenis perjudian baik online maupun offline, bernilai kecil maupun besar. Hal ini ditegaskan langsung dalam firman Allah ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah : 90).

Dalam Islam, negara, individu dan masyarakat wajib untuk memahami larangan tersebut. Sehingga tidak ada keinginan untuk melakukan aktivitas haram tersebut dan umat akan lebih memilih jalan ketakwaan sekalipun dipengaruhi dengan keuntungan yang besar. Sebab umat akan difokuskan untuk melakukan amalan terbaik dan menjauhi kemaksiatan. 

Terdapat sanksi (uqubat) dalam Islam yang akan diterapkan terhadap pelaku perjudian baik offline maupun online. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk penjagaan Islam atas umat terhadap berbagai jenis kejahatan. Adapun sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dari tindak kejahatan atau untuk menumbuhkan rasa takut akan jenis kemaksiatan dan sebagai jawabir (penebusan) sanksi bagi pelaku di akhirat. Selain itu, ada sanksi ta'zir yang ditentukan oleh khalifah dalam Islam sesuai dengan bentuk dan kadarnya. Tidak pandang bulu, baik pelaku tersebut berpendidikan maupun tidak. Semua berlaku untuk membuat jera pelaku dan orang lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Islam juga menerapkan sistem ekonomi Islam dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk umat, sehingga memudahkan umat dan terlepas dari pikiran bekerja dengan cara haram. Konsep kepemilikan dalam Islam memastikan harta milik umum akan dikelola negara dan pengelolaan tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan yang akan diberikan secara gratis. Dalam pengelolaan harta milik umum dibutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar baik tenaga terampil maupun tenaga ahli dan ini menjadi peluang lapangan pekerjaan bagi umat. 

Pendidikan berbasis Islam sangat penting pengaruhnya terhadap kepribadian umat untuk mencetak generasi bertakwa dan membangun peradaban. Sehingga generasi pengajar maupun pelajar akan fokus bertakwa kepada Allah. Dengan begitu, persoalan umat seperti judi online dan offline bisa diatasi dengan mudah. Media sosial dibatasi dan ditutup apabila berefek bisa merusak umat, yaitu situs-situs yang mengarahkan pada kemaksiatan termasuk judi. 

Sangat luar biasa syariat Islam dalam mengatur persoalan perjudian. Sayangnya aturan di atas belum kita rasakan saat ini. Karena pada faktanya kita masih berada dalam kungkungan sekularisme dan untuk mewujudkan penyelesaian seperti itu mustahil dalam sistem yang ada sekarang. Maka kita harus segera beralih pada sistem politik dan kehidupan yang memungkinkan penyelesaian masalah judi online, yakni sistem kehidupan Islami dalam wujud khilafah Islamiyyah, yang akan memastikan seluruh pilar kehidupan dibangun atas pondasi ketakwaan.

Wallahu 'alam.


Share this article via

60 Shares

0 Comment