| 88 Views

Judi Online (Judol) yang Tak Kunjung Usai

 Oleh : Jamie
Anggota Komunitas Muslimah Peduli Generasi

Jum’at (1-11-2-24), oknum Kementerian Komunikasi danDigital (Kemkomdigi) yang berjumlah 11 orang telah ditangkapPolda Metro Jaya terkait dengan praktik judi online.Menariknya, pada 3 november 2024, 2 oknum kembaliditangkap dalam kasus yang sama. Meutya Hafid yang saat inimenjabat sebagai Menkomdigi menyatakan siap menjalankanarahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan segalaaktivitas illegal termasuk judol. Dalam pernyataannya MutiaHafid mengingatkan agar seluruh ASN di lingkunganKemkomdigi diharapkan mematuhi pakta integritas yang telahditandatangani dalam memerangi judol. Menurutnya, semuayang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Miris, judol telah menjadi praktik maksiat massal yang telah menjangkiti tak hanya rakyat biasa tapi juga pejabat.PPATK mencatat (26-7-2024) ada 168 juta transaksi denganperputaran dana mencapai 327 triliun sepanjang tahun 2023. Sehingga jika diakumulasi sejak tahun 2017 perputarannyamencapai 517 triliun. PPATK juga mencatat empat juta pemainjudol di Indonesia terdiri dari kalangan dewasa dari berbagaiprofesi seperti polisi, tentara, wartawan, hingga PNS dan anak-anak. Dalam catatannya PPATK juga menyebutkan dalam kurunwaktu tahun 2017 - 2023 pemain judol anak meningkat hingga300 persen. Bisa kita lihat bahwa Judol bukan perkara remeh, judol sangat berbahaya bahkan sifatnya sudah sistemis.Kemudahan teknologi dan informasi dalam era digital nyatanyamenjadi pisau bermata dua. Kehidupan yang serba bebasmenjadikan teknologi disalahgunakan karena menganggapsemua serba boleh.

Di negara kita telah terdapat peraturan yang mengaturtentang judi dan judi online. Namun aturan mengenai judi online ini baru dibuat di akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presidenyaitu pengesahan Kepres21/2024 pada 14 Juni 2024.Selanjutnya di era Presiden Prabowo, dibentuklah SatgasPenanggulangan Perjudian Online yang diinstruksikan olehKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Hal ini diberlakukanuntuk menanggulangi segala praktik judi online.

Faktanya, sanksi dalam hukum positif di Indonesia tak juamemberikan efek jera pada pelaku judol. Judol yang sudahmenimbulkan semakin banyak kerusakan generasi dan ekonomimasyarakat tak jua usai padahal judol telah bergulir sejakbertahun-tahun lalu. Hal ini membuktikan bahwa hukum yang ada di negara ini tak mampu menyelesaikan segala persoalanjudi online. Hukuman penjara yang diberlakukan tidakmemberikan efek jera bagi pelaku. Tak ayal, para napi akansaling “belajar” di dalam penjara sehingga mereka akan semakinpintar ketika bebas dan mereka akan semakin jahat. Atau bagiyang mampu membayar denda maka mereka akan terlepas darijeratan hukum dan mereka akan mengulanginya lagi. Na’udzubillahimindzalik.

Indonesia adalah negeri muslim terbanyak di dunia. Ironisnya Indonesia juga menjadi “surga”nya judol. Hal ini tentusaja berdampak pada kerusakan generasi muda baik sebagaipelaku maupun penikmat judi. Sekulerisme yaitu pemisahankehidupan dari agama yang merupakan asas sistem demokrasikapitalisme telah menjadi sebuah keniscayaan pemikiran hidupyang rusak dan merusak. Sudahlah menjerat manusia dalammaksiat judol, sekulerisme juga menjauhkan generasi muda darisyari’at. Diperparah dengan banyaknya pejabat yang terlibatjudol padahal harusnya ikut menanggulangi malah menjaditerdepan dalam penggunaan teknologi untuk bermaksiat. Cintadunia telah membutakan mata menggunakan segala cara untukmemperoleh harta. Membuktikan bahwa penyelesaian judoldalam sistem ini hanya menjadi mimpi saja.

Dampak sosial dan ekonomi judol juga merusak ketahanankeluarga. Kasus perceraian meningkat akibat adiksi  terhadapjudol. Sejak tahun 2019 kasus perceraian akibat judol terdapat1.947 kasus, sempat menurun di tahun 2020 menjadi 648 kasus, namun kembali menlonjak drastis pada tahun 2023 sebanyak1.572 kasus.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).

Sejak dulu sampai sekarang judi adalah aktivitas yang berdampak buruk dan berbahaya. Solusi mutlak adalah kembalikepada syari’at. Tidak ada solusi lain selain Islam yang telahterbukti selama 1400 tahun mampu menjadi solusi atas seluruhpermasalah umat termasuk judi. Hanya Islam yang mempunyaiaturan tegas dalam memberikan efek jera bagi pelaku judoltanpa menimbulkan pelaku-pelaku baru lainya. Istilahnya, hanyaIslam yang mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah.Dalam Islam, segala bentuk aktivitas judi adalah haram begitupula dengan harta yang diperoleh dari judi juga haram kepemilikannya.


Share this article via

30 Shares

0 Comment