| 434 Views
Judi Online Bisa Diiberantas, Namun Sistem Kapitalis Yang Diterapkan Menjadi Penghalang Besar Pemberantasan Judi Tersebut.

Oleh : Misyanti
Viralnya berita Judi online, MMC (Muslimah Media Hub) menjelaskan, Judi online bisa diberantas, namun sistem kapitalis yang diterapkan menjadi penghalang besar pemberantasan judi tersebut.
“Jika negara serius memutus total akses judi online dari luar negeri ke Indonesia tentu judi online bisa diberantas. Namun sistem kapitalis yang diterapkan menjadi penghalang besar pemberantasan judi ini,” papar video tersebut, dalam acara The Topics, pada kanal youtube MMC bertajuk Negara Kalah Menghadapi Bandar Judi Online, Senin (24/6/2024)
Video tersebut memaparkan, Sistem ini memandang materi dan keuntungan sebagai tujuan besar yang harus diraih manusia termasuk negara. Pandangan kapitalis inilah yang diduga kuat menjadikan pemerintah melirik keuntungan dibalik judi online.
“Tak heran kita sering mendengarkan adanya oknum yang membaking judi online sehingga tetap mudah berselancar di negeri ini. Oleh karena itu selama pandangan kapitalis masih bercokol di tubuh pemerintah, maka bisnis judi online tidak akan bisa diberantas,sebab judi dipandang mampu memberikan pemasukan bagi negara.’’lanjut video ‘’Dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPAIK) mengungkap aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara.Total yang mengalir hingga mencapai triliunan rupiah.
Video MMC (Muslimah Media Hub) menyatakan, hal ini menjadi PR tersendiri bagi negara untuk melakukan pemberantasan secara tuntas.Ini merupakan hal yang aneh,pasalnya negara memiliki sumber daya yang besar untuk menyetop bisnis ini. Mulai dari pakar IT, dana yang besar untuk membangun infrastruktur digital hingga polisi cyber.
Dalam sistem ini memandang materi dan keuntungan sebagai tujuan besar yang harus diraih manusia termasuk negara.Pandangan kapitalis inilah yang diduga kuat menjadikan pemerintah melirik keuntungan dibalik judi online. Oleh karena itu selama pandangan kapitalis masih bercokol di tubuh pemerintah, maka bisnis judi online tidak akan bisa diberantas,sebab judi dipandang mampu memberikan pemasukan bagi negara. Sekaligus kondisi ini diperparah dengan gagalnya negara menyejahterakan rakyatnya.Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya bangkit dari keterpurukan. ’’bahas video tersebut’’.
Video MMC menjelaskan ,sesungguhnya pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan jika negara ini bertahan dengan sistem kapitalisme. Adanya sekulerisme telah membuat masyarkat hanya memikirkan keuntungan materi tanpa peduli halal haram setiap aktivitasnya.Negara dan masyarkat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia,menjadikan aturan Allah sang pencipta satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. ’’Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam,yang disebut khilafah.Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram ,sebagaimana Allah Subhanallah Wata'ala berfirman dalam (surat Al ma' idah 90).’’ Lanjut video
Video tersebut menjabarkan, berdasarkan dalil tersebut maka perjudian dalam khilafah wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu ,masyarakat,negara. Ketaqwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian.
“Konsep ini akan membawa individu,masyarakat bahkan para pejabat enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar, selain itu masyarakat dalam khilafah, masyarakat senantiasa melakukan Amal ma’ruf nahi mungkar,” tandas video[]