| 64 Views

Islam Memberantas Tuntas Praktik Perjudian

Oleh : Rohana Muhaidawati

Judol atau yang disebut judi online, kini lagi marak dipermainkan oleh banyak kalangan di negeri kita, antaranya ada bapak-bapak dan kaum pelajar, bahkan pegawai pemerintahan yang harusnya memberantas atau menutup judol-judol ini pun malah bekerja sama dengan pemilik judol untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah bagi dirinya sendiri, mereka melakukan ini untuk tujuan mengubah perekonomian keluarga atau lain sebagainya, tetapi pada kenyataannya judi online ini malah menyengsarakan dan menyesatkan para pemainnya dan menguntungkan bagi pemilik judol tersebut atau yang memenangkan permainannya, tetapi hal itu tetap saja tidak dibuat alasan untuk para pemainnya berhenti, malah permainan judol ini makin banyak yang mengikutinya, karena mereka berpikir bahwa judol ini adalah jalan pintas yang cepat untuk mengatasi permasalahan perekonomiannya dan mereka tidak memandang halal-haramnya permainan tersebut, karena ada faktor-faktor tertentu yang akhirnya mereka kecanduan bermain judol ini, dan hal ini terjadi karena lemahnya penanganan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi di tengah masyarakat, juga sempitnya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakatnya.

Seperti yang dikutip dalam VIVA.co.id, bahwa Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online dan melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid buka suara. Dalam pernyataan resmi melalui akun media sosial resmi Kemkomdigi, Beliau mengatakan “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” dan beliau juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Komdigi telah menekan fakta integritas memerangi judi online. "Jadi kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden," kata beliau.

Karena hal ini, pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengatasi masalah judol ini serta mengubah kebiasaan masyarakatnya, pemerintah dan semua masyarakat termasuk perusahaan teknologi yang bersangkutan harus saling bekerja sama dalam memberantas hal ini, agar tidak merugikan pihak manapun. 

Dan pemerintah harus membantu masyarakat memahami risiko dan manfaat dari pengelolaan keuangan pribadi untuk menghindari kencenderungan untuk mencari jalan pintas seperti judol dan juga perusahaan teknologi pun harus memperketat kebijakan komunitas mereka dan meningkatkan pengawasan terhadap konten yang melanggar (termasuk mencegah promosi judi onine), dan terakhir partisipasi masyarakat dan kepedulian orang terdekat juga sangatlah penting untuk membantu individu yang berisiko terjerat dalam kasus perjudian online, dan pemerintah harus memperhatikan faktor penting untuk mengatasi akar permasalahan tersebut dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, akses pendidikan yang mumpuni dan perbaikan sistem jaminan sosial, dengan adanya upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online, sehingga terciptanya masyarakat digital yang sehat finansial. 

Dan persoalan judi online ini akan tuntas melalui penerapan peraturan Islam kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Karena Islam mengharamkan judi secara mutlak, sehingga khilafah menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam, agar umat meninggalkan perjudian atas dasar keimanannya, juga pemahaman tersebut menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada rida Allah Swt., bukan kesenangan duniawi. Dan mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktik judi, sebab keharaman judi telah jelas dalam firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Maidah (5) : 90)

Dengan demikian masyarakat dalam kekhilafahan merupakan masyarakat Islam, mereka akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Dan juga ngara harus menerapkan hukum Islam yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apa pun dilarang dalam negara. 

Negara harus menindak tegas semua yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain atau pihak yang mempromosikannya, juga harus memblokir situs perjudian dan membuat sistem perlindungan yang terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak muncul lagi. Jika negara menemukan praktik perjudian, maka berikan sanksi takzir kepada pihak yang terlibat. Takzir ini adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah, karena sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, sanksi ini hanya bisa dilakukan oleh khilafah yang mampu memberantas praktik-praktik perjudian dengan tuntas.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

33 Shares

0 Comment