| 105 Views
Islam Mampu Wujudkan Rasa Aman

Penulis : Ariefdhianty Vibie
Pegiat Literasi
Kriminalitas di Bandung kian mengerikan. Aktivitas masyarakat terganggu, terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan. Diambil dari berita Tribun Jabar.id (10/02/2024), sebuah rumah di komplek Bandung Timur Regency dibobol kawanan maling.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang diduga berjumlah empat orang ini masuk ke dalam rumah dan menyekap penghuni rumah. Setelah menyekap para korban, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut.
"Para pelaku mengambil mobil, 5 handphone, uang, BPKB, motor, dan laptop," katanya.
Pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi. Salah seorang korban mengatakan, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api. Saat ini, anggota dari Polrestabes Bandung tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku (jabar.tribunnews.com, 10/02/2024).
Tindak kriminal semacam ini bukan hal langka di Bandung. Begal dan maling yang beroperasi di jalanan jumlahnya tidak sedikit. Hal ini tentu saja membuat masyarakat cemas. Pasalnya, keamanan dan keselamatan di kota ini sama sekali tidak terjamin meski banyak aparat kepolisian melakukan razia. Mirisnya, pihak kepolisian justru bergerak ketika kasus tersebut sudah viral di media sosial.
Belum lagi kejahatan dan kriminalitas terus berulang karena tidak ada sanksi yang membuat pelaku jera. Keluar sebagai residivis, mereka justru mengulang kejahatan yang sama, bahkan lebih rapi dan terstruktur.
Hal ini sesungguhnya terjadi karena sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini. Kehidupan ekonomi yang sulit telah menjadikan seseorang mencari cara instan untuk mendapatkan uang. Ditambah dengan akidah dan keimanan yang terkikis, menjadikan seseorang tidak lagi memiliki rasa takut kepada Tuhannya, sehingga ia akan dengan mudah melakukan maksiat dan kejahatan. Hawa nafsu untuk berbuat jahat terus dirongrong dalam sistem ini. Menjadi hal yang wajar ketika kejahatan akhirnya merajalela tanpa dibarengi dengan sistem sanksi yang membuat efek jera. Hukuman penjara bagi pelaku kejahatan adalah rumah singgah untuk menyusun strategi kriminalitas yang jauh lebih rapi. Oleh karena itu, permasalahan mengerikan ini tidak pernah tuntas.
Walhasil, masyarakat justru menjadi korban kejahatan yang terjadi setiap jam, bahkan setiap menit. Tidak ada pelindung yang menjamin keamanan mereka, baik itu di luar maupun di dalam rumah. Negara dan aparat keamanan tidak mampu bertanggung jawab terhadap keamanan setiap warganya. Sungguh miris!
Padahal dalam Islam, keamanan setiap individu masyarakat terletak di pundak negara. Negara adalah perisai dan pelindung. Oleh karena itu, Negara memiliki tugas besar untuk menyediakan keamanan dan lingkungan yang kondusif.
Sistem pendidikan Islam menjadikan setiap individu bertakwa yang akan senantiasa takut kepada Allah SWT. Mereka akan berhati-hati dalam beraktivitas, sebisa mungkin untuk menghindari maksiat dan berbuat dosa karena sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya. Allah SWT. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.” (TQS At-Tahrim [66]: 6).
Masyarakat juga akan gemar melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar tanpa rasa was-was untuk mencegah kemaksiatan. Dakwah kepada kebaikan adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap individu. Rasulullah SAW. bersabda, “Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Selain itu, negara akan menjamin setiap kebutuhan pokok warganya terpenuhi. Dimulai dari tersedianya lapangan pekerjaan, pendidikan berbasis aqidah dan kesehatan yang mudah dan murah, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk tinggal dan beraktivitas. Rasulullah SAW. bersabda, “Sungguh Imam (kepala negara) itu laksana perisai (yakni pelindung rakyatnya).” (HR Muslim).
Negara dalam Islam juga akan dengan tegas menindak perbuatan kriminal sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah.
Hukum pidana Islam memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Hukum pidana Islam memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.
Oleh karena itu, hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Allah Swt. berfirman, “Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 179).
Dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kejahatan di masyarakat akan minimal. Penuh sesaknya penjara dan lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini hampir di seluruh dunia, tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan.
Namun, saat ini hukum-hukum Islam tidak lagi diterapkan, malah digantikan dengan hukum-hukum jahiliah yang berasal dari manusia sendiri. Inilah yang membuat kehidupan masyarakat penuh dengan kezaliman dan kejahatan.
Walhasil, hanya dengan penerapan Islam yang total negara ini akan mampu mewujudkan keamanan dan rasa aman.
Wallahu’alam bishowab